Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI STABAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
180/Pid.Sus/2024/PN Stb 1.MAURA MERALDA HARAHAP, S.H
2.ELIESER ADHITIA BARUS, S.H
SUCIPTO ALIAS KACIP Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 180/Pid.Sus/2024/PN Stb
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1155/L.2.25.3/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MAURA MERALDA HARAHAP, S.H
2ELIESER ADHITIA BARUS, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUCIPTO ALIAS KACIP[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR:

 

------- Bahwa ia Terdakwa SUCIPTO Als KACIP, pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024 sekira pukul 11.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Februari tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tahun 2024, bertempat di Afd. II TM 2019 Blok K3 PT. Buluh Telang Kecamatan Padang Tualang Kabupaten Langkat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Stabat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “menadah hasil usaha perkebunan yang diperoleh dari penjarahan dan/atau pencurian, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan dan tidak selesainya pelaksanaan itu”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:------------------------------------------------------------------

 

------ Berawal pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024 sekira pukul 10.30 WIB, pada saat terdakwa sedang berada dirumah, Anak terdakwa yang Pertama an. KHAIRUNISA, Perempuan, umur 14 tahun, Kelas 2 SMP, menelphon terdakwa untuk meminta uang sebesar Rp.150.000,- yang akan digunakan untuk Praktek di Sekolah, namun pada saat itu terdakwa tidak memegang uang, lalu terdakwa katakan kepada anak terdakwa “ AKAN TERDAKWA USAHAKAN.. ‘, setelah Telphone dimatikan lalu terdakwa timbul niat untuk mendapatkan uang tersebut dengan cara Mencuri Buah sawit di Kebun PT. Buluh Telang. Kemudian sekira pukul 11.00 WIB, kemudian terdakwa mengambil 1 buah Eggrek milik teman terdakwa yang pada sekira hari Jumat tanggal 16 Februari 2024 terdakwa Pinjam untuk memanen sawit milik Bapak terdakwa yang berada di sekitar rumah dan Egrek tersebut belum terdakwa pulangkan dan terdakwa simpan di Dapur Rumah, kemudian terdakwa berjalan kaki sendirian sambil membawa 1 buah Egrek tersebut ke arah Perkebunan PT. Buluh Telang yang berjarak dari rumah terdakwa sekira jarak ± 2 KM melalui jalan perladangan masyarakat. Selanjutnya pada sekira pukul 11.30 WIB, sesampainya di areal Perkebunan lalu terdakwa memilih buah kelapa sawit yang telah masak warna merah yang mana Pohon sawit tersebut tinggi sekira ± 1 meter, lalu terdakwa menyambung 1 bilah pisau egrek tersebut dengan kayu pendek yang terdakwa dapat dengan cara terdakwa memotong anak pohon Rambung yang berada di Perladangan Kampung, lalu terdakwa gunakan 1 bilah pisau egrek dengan gagang kayu pendek tersebut sebagai alat untuk memanen atau memotong tandan buah sawit hingga jatuh ketanah, setelah jatuh ketanah lalu terdakwa angkat dan langsir ke parit peringgan begitulah seterusnya sampai terdakwa berhasil mengumpulkan buah sawit sebanyak 5 Tandan. Namun sekira pukul 12.30 WIB, pada saat terdakwa sedang melangsir atau mengangkat buah sawit tersebut yang terdakwa kumpulkan di areal Perkebunan PT. Buluh Telang menuju Kebun Karet Milik Masyarakat yang berjarak dari Peringgan PT. Buluh Telang sekira jarak ± 20 meter, pada saat melangsir buah tersebut terdakwa lakukan sebanyak 3 kali langsiran, kemudian secara tiba-tiba datang petugas keamanan kebun yaitu saksi Bambang Sutejo, saksi Wahyu Danutirta Purba dan saksi Sasmita menangkap terdakwa, lalu terdakwa diinterogasi dan terdakwa mengakui perbuatan terdakwa, dan pada saat terdakwa ditangkap didapati barang bukti dari tangan terdakwa berupa 5 tandan buah kelapa sawit dan 1 bilah egrek, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke dalam mobil untuk dibawa ke Polres Langkat dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.-------------------------------------------------

------ Bahwa tujuan Terdakwa menadah 5 (lima) tandan buah kelapa sawit milik PT. Buluh Telang Kec. Padang Tualang Kab.Langkat dengan berat sekira 60 Kg tersebut untuk Terdakwa gunakan untuk keperluan anak terdakwa serta akan Terdakwa jual kepada seorang lelaki yang bernama SUSILO (DPO), Laki-laki, umur 35 tahun, Pekerjaan Petani, alamat Dusun IV Desa Sukaramai Kec. Sei Lepan Kab. Langkat, dengan ciri-ciri tinggi badan 165 cm, berat badan 70 Kg, kulit warna hitam, rambut lurus hitam Pendek, mata hitam bulat.----------------------------------------------------------------

------ Berdasarkan Hak Guna Usaha (HGU) No.263 tanggal 07 Mei 2010 yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat berakhirnya Hak tanggal 31 Desember 2036. Serta Berdasarkan Surat Ijin Usaha Perdagangan Nomor : 6917/7081/1.1/1308/12/2013 yang diterbitkan di Medan pada tanggal 16 Desember 2013 yang ditandatangani oleh Ir. Wiriya Alrahman, MM selaku Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kota Medan.-------------------------------------------------------------------------------------------------------

------- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak PT. Buluh Telang Kec. Padang Tualang Kab.Langkat untuk menadah hasil usaha perkebunan yang diperoleh dari penjarahan/pencurian yakni sebanyak 5 (lima) tandan buah kelapa sawit dengan berat sekira 60 Kg tersebut.----------------

------ Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, mengakibatkan Pihak PT. Buluh Telang Kec. Padang Tualang Kab.Langkat mengalami kerugian 5 (lima) tandan buah kelapa sawit dengan berat sekira 60 Kg dan apabila ditaksir dengan uang senilai Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).-----------

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 UU RI No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan Jo. Pasal 53 ayat (1) KUHPidana.------------------------

 

SUBSIDAIR

------- Bahwa ia Terdakwa SUCIPTO Als KACIP, pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024 sekira pukul 11.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Februari tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tahun 2024, bertempat di Afd. II TM 2019 Blok K3 PT. Buluh Telang Kecamatan Padang Tualang Kabupaten Langkat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Stabat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

------ Berawal pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024 sekira pukul 11.00 Wib terdakwa berada dirumah yang terletak di Dusun IV Desa Sukaramai Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat, lalu terdakwa mengambil 1 buah Eggrek milik teman terdakwa yang pada sekira hari Jumat tanggal 16 Februari 2024 terdakwa Pinjam untuk memanen sawit milik Bapak terdakwa yang berada di sekitar rumah dan Egrek tersebut belum terdakwa pulangkan dan terdakwa simpan di Dapur Rumah, kemudian terdakwa berjalan kaki sendirian sambil membawa 1 buah Egrek tersebut ke arah Perkebunan PT. Buluh Telang yang berjarak dari rumah terdakwa sekira jarak ± 2 KM melalui jalan perladangan masyarakat. Selanjutnya pada sekira pukul 11.30 WIB, sesampainya di areal Perkebunan lalu terdakwa memilih buah kelapa sawit yang telah masak warna merah yang mana Pohon sawit tersebut tinggi sekira ± 1 meter, lalu terdakwa menyambung 1 bilah pisau egrek tersebut dengan kayu pendek yang terdakwa dapat dengan cara terdakwa memotong anak pohon Rambung yang berada di Perladangan Kampung, lalu terdakwa gunakan 1 bilah pisau egrek dengan gagang kayu pendek tersebut sebagai alat untuk memanen atau memotong tandan buah sawit hingga jatuh ketanah, setelah jatuh ketanah lalu terdakwa angkat dan langsir ke parit peringgan begitulah seterusnya sampai terdakwa berhasil mengumpulkan buah sawit sebanyak 5 Tandan. Namun sekira pukul 12.30 WIB, pada saat terdakwa sedang melangsir atau mengangkat buah sawit tersebut yang terdakwa kumpulkan di areal Perkebunan PT. Buluh Telang menuju Kebun Karet Milik Masyarakat yang berjarak dari Peringgan PT. Buluh Telang sekira jarak ± 20 meter, pada saat melangsir buah tersebut terdakwa lakukan sebanyak 3 kali langsiran, kemudian secara tiba-tiba datang petugas keamanan kebun yaitu saksi Bambang Sutejo, saksi Wahyu Danutirta Purba dan saksi Sasmita menangkap terdakwa, lalu terdakwa diinterogasi dan terdakwa mengakui perbuatan terdakwa, dan pada saat terdakwa ditangkap didapati barang bukti dari tangan terdakwa berupa 5 tandan buah kelapa sawit dan 1 bilah egrek, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke dalam mobil untuk dibawa ke Polres Langkat dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.--------------------------------

------ Berdasarkan Hak Guna Usaha (HGU) No.263 tanggal 07 Mei 2010 yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat berakhirnya Hak tanggal 31 Desember 2036. Serta Berdasarkan Surat Ijin Usaha Perdagangan Nomor : 6917/7081/1.1/1308/12/2013 yang diterbitkan di Medan pada tanggal 16 Desember 2013 yang ditandatangani oleh Ir. Wiriya Alrahman, MM selaku Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kota Medan.-------------------------------------------------------------------------------------------------------

------- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak PT. Buluh Telang Kec. Padang Tualang Kab.Langkat untuk memanen/memungut hasil usaha perkebunan yang diperoleh dari penjarahan/pencurian yakni sebanyak 5 (lima) tandan buah kelapa sawit dengan berat sekira 60 Kg tersebut.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

------ Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, mengakibatkan Pihak PT. Buluh Telang Kec. Padang Tualang Kab.Langkat mengalami kerugian 5 (lima) tandan buah kelapa sawit dengan berat sekira 60 Kg dan apabila ditaksir dengan uang senilai Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).-----------

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 107 huruf d UU RI No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan

Pihak Dipublikasikan Ya