Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI STABAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2021/PN Stb Tuti Sari PT. Wahana Multiartha Tbk (Wom Finance) Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Des. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2021/PN Stb
Tanggal Surat Rabu, 01 Des. 2021
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Tuti Sari
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1H. Khairul Anwar, SH, M.SiTuti Sari
Tergugat
NoNama
1PT. Wahana Multiartha Tbk (Wom Finance)
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 117.394.228,00
Petitum

 

1.    Mengabulkan gugatan  Pengugat seluruhnya

2.    Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat yang mengambil mobil  Merek KIA PICANTO NEW 1,1 M/T Nomor Rangka: KNABE511LFT853071, Nomor Mesin: G3KAEP091373, Tahun 2014, Warna: ABU ABU METALIK, No.Pol: BK 1987 UJ tanpa ada surat penetapan eksekusi dan ijin dari Pengadilan Negeri  adalah Perbuatan Melawan Hukum.

3.    MenghukumTergugat dan siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk mengembalikan Mobil Merk KIA PICANTO NEW 1,1 M/T Nomor Rangka: KNABE511LFT853071, Nomor Mesin: G3KAEP091373, Tahun 2014, Warna: ABU ABU METALIK, No.Pol: BK 1987 UJ kepada Pengugat dengan Mengembalikan kepada setatus semula sebagai jaminan hutang Penggugat kepada Tergugat,yaitu Penggugat membayar tunggakan Angsuran/cicilan tiap bulannya terhitung sejak mobil di kembalikan kepada Penggugat.

4.    Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi yaitu :

    Kerugian Materil :
    
-    Biaya yang dikeluarkan Penggugat untuk mengurus Perkara ini sebesar Rp 10.000.000,.( Sepuluh juta rupiah)

-    Kerugian Jumlah angsuran yang telah Penggugat bayar kepada Tergugat selama 19 bulan, dengan rincian : ( januari sampai mei 2020 bayar sebesar Rp 2.992.000,.dan Juni 2020 sampai Mei 2021 bayar sebesar Rp 953.524).serta di bualan juli membayar 1 bulan sebesar Rp 2.992.000,,- = Rp. 29.394.228- (dua puluh Sembilan juta tiga ratussembilan puluh empat ribu dua ratus dua puluh delapan rupiah)

-    Kenderaan Tergugat yang dinilai harga jual saat ini sebesar Rp 78.000.000,.(tujuh puluh delapaan juta rupiah)

Jumlah seluruhnya adalah sebesar Rp. 10.000.000,- + Rp. 29.394.228.,- + Rp.7 8.000.000,- = Rp. 117.394.228,-Terbilang : Seratus tujuh belas juta tiga ratus sembilan puluh empat dua ratus dua puluh delapan rupiah

-    

    
5.    Menghukum Tergugat untuk membayar DENDA sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya apabila lalai /tidak mau mematuhi Keputusan pada butir 3 (Tiga) tersebut diatas sejak keputusan ini berkekuatan Hukum tetap.

6.    Menghukum Tergugat untuk membayar ongkos perkara ini.

ATAU

-    Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon keputusan yang seadil- adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak