Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
187/Pid.Sus/2024/PN Stb | JIMMY CARTER A., SH,MH | ERIK JEFRIANTA TARIGAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 19 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lalu Lintas | ||||||
Nomor Perkara | 187/Pid.Sus/2024/PN Stb | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 18 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1205/L.2.25.3/APB/04/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | DAKWAAN KESATU : ----- Bahwa ia Terdakwa ERIK JERIANTA TARIGAN Alias JEFRI pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekira pukul 22.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat di Jalan Nasional Padang Tualang – Tanjung Beringin tepatnya di Desa Tanjung putus Kec Padang Tualang Kab. Langkat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Stabat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “yang mengemudikan kendaraan bermotor, yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia,” perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------
----- Bahwa pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024, sekira pukul 22.00 Wib, terdakwa melintas di Jalan Nasional Padang Tualang-Tanjung Beringin tepatnya di Desa Tanjung Putus Kec. Padang Tualang Kab. Langkat dengan mengendarai 1 (satu) unit Sp. Motor Yamaha Scorpio Nomor Polisi B 6860 TYV dengan kecepatan kurang lebih 40-50 km/jam, pada saat itu dari arah yang berlawanan melintas 1 (satu) unit Mobil yang tidak diketahui jenisnya dan tipenya dimana cahaya lampu mobil tersebut langsung tertuju ke mata terdakwa hingga mengakibatkan pandangan terdakwa menjadi terganggu namun terdakwa tidak menurunkan kecepatan dengan kendaraannya hingga kemudian secara tiba-tiba kendaraan yang dikemudikan oleh Terdakwa tersebut menabrak 1 (satu) Unit Sp. Motor KAWASAKI KLX Nomor Polisi BK 4468 TBJ yang melintas dihadapan terdakwa (dari arah yang sama) yang dikemudikan oleh Sdr. Maruah Bowo Damanik (Alm) dengan membonceng saksi LINI APRINA di bagian belakang dan mengenai bagian belakang Sp. Motor Kawasaki KLX Nomor Polisi BK 4468 TBJ hingga mengakibatkan sepeda motor yang dikendarai korban tersebut rusak, Sdr. Maruah Bowo Damanik (Alm) terjatuh di bahu jalan sebelah kiri dan tidak sadarkan diri dan saksi Lini Aprina terlempar ke parit sebelah kiri jalan seta kedua korban tersebut mengalami luka-luka, selanjutnya kedua korban tersebut dibawa ke Rumah Sakit Putri Bidadari yang pada akhirnya Sdr. Maruah Bowo Damanik (Alm) setelah dirawat selama 10 (sepuluh) hari meninggal Dunia pada tanggal 03 Pebruari 2024 sekira pukul 22.20 Wib. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 125/RSUPB/Ver-TRM/II/2024 tanggal 08 Februari 2024, dr. Marsal Risfandi, Sp.BS, dokter dari Rumah Sakit Umum Putri Bidadari, telah melakukan pemeriksaan atas diri koban: Nama : MARUAH BOWO DAMANIK. Umur : 24 Tahun Jenis Kelamin : Laki-laki Pekerjaan : Belum/Tidak Bekerja Kewarganegaraan : Indonesia. Alamat : Jalan Rakyat Lingk. VIII Kelurahan Perdagangan I Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun. Peristiwa : Kecelakaan Lalu Lintas.
Kesimpulan :
Berdasarkan surat keterangan meninggal dunia Nomor : 116/SKMD/RSUP/II/2023 tanggal 13 Februari 2024, menerangkan Nama : MARUAH BOWO DAMANIK. Umur : 24 Tahun Jenis Kelamin : Laki-laki Pekerjaan : Belum/Tidak Bekerja Kewarganegaraan : Indonesia. Alamat : Jalan Rakyat Lingk. VIII Kelurahan Perdagangan I Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun. Peristiwa : Kecelakaan Lalu Lintas.
Telah meninggal dunia pada : Hari / Tanggal : Sabtu, 03 Februari 2024. Pukul : 22 : 20 WIB Tanggal : Tiga Bulan : Februari Tahun : Dua Ribu Da Puluh Empat.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.---------------------------
DAN
KEDUA : Primair ----- Bahwa ia Terdakwa ERIK JERIANTA TARIGAN Alias JEFRI pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekira pukul 22.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat di Jalan Nasional Padang Tualang – Tanjung Beringin tepatnya di Desa Tanjung putus Kec Padang Tualang Kab. Langkat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Stabat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat” perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------
----- Bahwa pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024, sekira pukul 22.00 Wib, terdakwa melintas di Jalan Nasional Padang Tualang-Tanjung Beringin tepatnya di Desa Tanjung Putus Kec. Padang Tualang Kab. Langkat dengan mengendarai 1 (satu) unit Sp. Motor Yamaha Scorpio Nomor Polisi B 6860 TYV dengan kecepatan kurang lebih 40-50 km/jam, pada saat itu dari arah yang berlawanan melintas 1 (satu) unit Mobil yang tidak diketahui jenisnya dan tipenya dimana cahaya lampu mobil tersebut langsung tertuju ke mata terdakwa hingga mengakibatkan pandangan terdakwa menjadi terganggu namun terdakwa tidak menurunkan kecepatan dengan kendaraannya hingga kemudian secara tiba-tiba kendaraan yang dikemudikan oleh Terdakwa tersebut menabrak 1 (satu) Unit Sp. Motor KAWASAKI KLX Nomor Polisi BK 4468 TBJ yang melintas dihadapan terdakwa (dari arah yang sama) yang dikemudikan oleh Sdr. Maruah Bowo Damanik (Alm) dengan membonceng saksi LINI APRINA di bagian belakang dan mengenai bagian belakang Sp. Motor Kawasaki KLX Nomor Polisi BK 4468 TBJ hingga mengakibatkan sepeda motor yang dikendarai korban tersebut rusak, Sdr. Maruah Bowo Damanik (Alm) terjatuh di bahu jalan sebelah kiri dan tidak sadarkan diri dan saksi Lini Aprina terlempar ke parit sebelah kiri jalan seta kedua korban tersebut mengalami luka-luka, selanjutnya kedua korban tersebut dibawa ke Rumah Sakit Putri Bidadari yang pada akhirnya Sdr. Maruah Bowo Damanik (Alm) setelah dirawat selama 10 (sepuluh) hari meninggal Dunia pada tanggal 03 Pebruari 2024 sekira pukul 22.20 Wib. -------------------------
Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 126/RSUPB/Ver-TRM/II/2024 tanggal 08 Februari 2024, dr. Dian Azhary Sibuea, Sp.B, dokter dari Rumah Sakit Umum Putri Bidadari, telah melakukan pemeriksaan atas diri koban: Nama : LINI APRINA. Umur : 49 Tahun Jenis Kelamin : Perempuan Pekerjaan : Pengurus Rumah tangga Kewarganegaraan : Indonesia. Alamat : Jalan Rakyat Lingk. VIII Kelurahan Perdagangan I Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun. Peristiwa : Kecelakaan Lalu Lintas.
Hasil Pemeriksaan : Didapatkan luka-luka pada bagian berikut:
Didapatkan luka lecet pada lengan kiri bawah dengan ukuran 3x2 centimeter.
Hasil Penunjang Medis : Foto Rontgen Thorak / Dada dengan hasil tidak ada patah tulang atau pendarahan.
Kesimpulan :
----- Perbuatan Terdakwasebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 310 ayat (3) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.---------------------------
Subsidair : ----- Bahwa ia Terdakwa ERIK JERIANTA TARIGAN Alias JEFRI pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekira pukul 22.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat di Jalan Nasional Padang Tualang – Tanjung Beringin tepatnya di Desa Tanjung putus Kec Padang Tualang Kab. Langkat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Stabat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana, “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan atau barang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3)” yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------
----- Bahwa pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024, sekira pukul 22.00 Wib, terdakwa melintas di Jalan Nasional Padang Tualang-Tanjung Beringin tepatnya di Desa Tanjung Putus Kec. Padang Tualang Kab. Langkat dengan mengendarai 1 (satu) unit Sp. Motor Yamaha Scorpio Nomor Polisi B 6860 TYV dengan kecepatan kurang lebih 40-50 km/jam, pada saat itu dari arah yang berlawanan melintas 1 (satu) unit Mobil yang tidak diketahui jenisnya dan tipenya dimana cahaya lampu mobil tersebut langsung tertuju ke mata terdakwa hingga mengakibatkan pandangan terdakwa menjadi terganggu namun terdakwa tidak menurunkan kecepatan dengan kendaraannya hingga kemudian secara tiba-tiba kendaraan yang dikemudikan oleh Terdakwa tersebut menabrak 1 (satu) Unit Sp. Motor KAWASAKI KLX Nomor Polisi BK 4468 TBJ yang melintas dihadapan terdakwa (dari arah yang sama) yang dikemudikan oleh Sdr. Maruah Bowo Damanik (Alm) dengan membonceng saksi LINI APRINA di bagian belakang dan mengenai bagian belakang Sp. Motor Kawasaki KLX Nomor Polisi BK 4468 TBJ hingga mengakibatkan sepeda motor yang dikendarai korban tersebut rusak, Sdr. Maruah Bowo Damanik (Alm) terjatuh di bahu jalan sebelah kiri dan tidak sadarkan diri dan saksi Lini Aprina terlempar ke parit sebelah kiri jalan seta kedua korban tersebut mengalami luka-luka, selanjutnya kedua korban tersebut dibawa ke Rumah Sakit Putri Bidadari yang pada akhirnya Sdr. Maruah Bowo Damanik (Alm) setelah dirawat selama 10 (sepuluh) hari meninggal Dunia pada tanggal 03 Pebruari 2024 sekira pukul 22.20 Wib. Sedangkan saksi Lini Aprina mengalami luka-luka yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian.-----------------------------
Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 126/RSUPB/Ver-TRM/II/2024 tanggal 08 Februari 2024, dr. Dian Azhary Sibuea, Sp.B, dokter dari Rumah Sakit Umum Putri Bidadari, telah melakukan pemeriksaan atas diri koban: Nama : LINI APRINA. Umur : 49 Tahun Jenis Kelamin : Perempuan Pekerjaan : Pengurus Rumah tangga Kewarganegaraan : Indonesia. Alamat : Jalan Rakyat Lingk. VIII Kelurahan Perdagangan I Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun. Peristiwa : Kecelakaan Lalu Lintas.
Hasil Pemeriksaan : Didapatkan luka-luka pada bagian berikut:
a. Bagian tidak tertutup rambut : didapatkan luka lecet di wajah bagian kiri dengan ukuran 4x3 centimeter. Luka lecet di dahi dengan ukuran 2x2 centimeter.
Didapatkan luka lecet pada lengan kiri bawah dengan ukuran 3x2 centimeter.
Hasil Penunjang Medis : Foto Rontgen Thorak / Dada dengan hasil tidak ada patah tulang atau pendarahan.
Kesimpulan :
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (2) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |