Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohonan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan secara hukum bahwa Pemohon lahir dengan Nama Suci Ramadhana tempat lahir di P.Brandan lahir pada tanggal 15 – 03 – 1991, sesuai dengan NIK KTP-E :1205175503900009, Kartu Keluarga Nomor 1205171603200004, Akte Kelahiran Nomor 1205-LT-20022024-0050 dan Surat tanda lulus sekolah dasar (Ijazah Sd);
3. Memerintahkan kepada Kantor Imigrasi Medan untuk merubah Paspor No C004420 atas nama Ramadhana, pada tanggal tanggal 15 Maret 1986 di Brandan menjadi Suci Ramadhana tempat lahir di P.Brandan lahir pada tanggal 15 – 03 – 1991;
4. Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon;
|