Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI STABAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
200/Pid.Sus/2024/PN Stb MAURA MERALDA HARAHAP, S.H ANGGI MAULANA HASIBUAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 200/Pid.Sus/2024/PN Stb
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1372/L.2.25.3/APB/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MAURA MERALDA HARAHAP, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANGGI MAULANA HASIBUAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

PRIMAIR

----- Bahwa ia Terdakwa ANGGI MAULANA HASIBUAN pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sampai dengan hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 sekira pukul 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu sekira bulan Januari sampai Februari 2024 bertempat di Lingk. Patok Kel. Sei Bilah Kec. Sei Lepan Kab. Langkat, atau disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Stabat, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

----- Berawal pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 Terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat Street dengan No. Pol BK 3817 AIN menemui RONI (DPO) di bawah titi samping rel di Kel. Sei Bilah Kec. Sei Lepan Kab. Langkat dengan tujuan untuk membeli narkotika jenis sabu, setelah bertemu dengan RONI (DPO) lalu Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada RONI (DPO) kemudian RONI (DPO) memberikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu kepada Terdakwa lalu setelah menerima narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa langsung pulang ke rumahnya. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 sekira pukul 17.30 Wib Terdakwa kembali menemui RONI (DPO) di daerah Patok Kel. Sei Bilah Kec. Sei Lepan Kab. Langkat untuk membeli narkotika jenis sabu, lalu setelah bertemu dengan RONI (DPO) kemudian Terdakwa memberikan uang tunai sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) lalu RONI (DPO) memberikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu kepada Terdakwa, lalu narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa terima dan disimpan di dalam jaket berlogo Arsenal warna merah, kemudian Terdakwa kembali pulang ke rumah. --------------------------------------------------------------------

 

----- Selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 02 Februari 2024 sekira pukul 19.00 Wib Terdakwa pergi ke Simp. Piturah Kel. Alur dua Kec. Sei lepan Kab. Langkat dengan membawa narkotika jenis sabu yang Terdakwa simpan di kantong sebelah kiri jaket logo Arsenal warna merah dan Terdakwa juga membawa 1 (satu) buah handphone realme warna hitam dan 1 (satu) buah handphone merek OPPO, lalu Terdakwa pergi ke counter hp yang ada di piturah dengan tujuan untuk membuka sandi handphone tersebut, lalu karena handphone tersebut harus ditinggal di counter lalu Terdakwa pergi ke Tangkahan Durian untuk sholat Isya, setelah itu Terdakwa dihubungi oleh pihak counter bahwa handphone tersebut sudah selesai kemudian Terdakwa kembali ke counter dan sesampainya di counter Terdakwa langsung diamankan oleh beberapa orang laki-laki karena Terdakwa diduga melakukan pencurian handphone kemudian Terdakwa dibawa oleh masyarakat ke Kantor Polsek Pangkalan Brandan, lalu setibanya di Kantor Polsek Pangkalan Brandan dilakukan penggeledahan badan dan pakaian yang digunakan Terdakwa kemudian petugas polisi juga memeriksa 1 (satu) buah jaket logo Arsenal warna merah milik Terdakwa kemudian dari kantong sebelah kiri ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus plastik klip bening kosong, 1 (satu) buah pipa kaca, 1 (satu) buah sekop sabu yang terbuat dari pipet plastik, dan ketika ditanyakan Terdakwa mengakui narkotika jenis sabu tersebut merupakan milik Terdakwa yang Terdakwa beli dari RONI (DPO), lalu Terdakwa beserta dengan seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Langkat di Stabat. -----------------------------------------------------

 

----- Bahwa setelah dilakukan Penimbangan di PT Pegadaian (Persero) Stabat barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,42 (nol koma empat puluh dua) Gram dan berat kotor 0,72 (nol koma tujuh puluh dua) Gram dan 1 (satu) buah pipa kaca yang didalamnya berisi padatan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,96 (nol koma sembilan puluh enam) gram yang disita dari Terdakwa ANGGI MAULANA HASIBUAN sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor: 26/IL./10028/II/2024 tanggal 05 Februari 2024 yang ditandatangani oleh ERNA NASUTION Selaku Pengelola UPC Cabang Pegadaian (Persero) Perdamaian Stabat. -------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

----- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratons Kriminalistik No Lab : 784/NNF/2024 tanggal 20 Februari 2024 yang dibuat, diperiksa dan ditanda tangani oleh DEBORA M HUTAGAOL, S.Si., M.Farm., Apt. dan Dr. SUPIYANI, M.Si. dan diketahui oleh An Kepala Laboratorium Forensik Cabang Medan Dr. UNGKAP SIAHAAN, M.Si. bahwa :

  1. 1 (satu) plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,42 (nol koma empat dua) gram;
  2. 1 (satu) pipet kaca berisi lekatan kristal putih dengan berat bruto 0,96 (nol koma sembilan puluh enam) gram.

Barang bukti A dan B diduga mengandung narkotika milik ANGGI MAULANA HASIBUAN adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan 1 (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Setelah dilakukan pemeriksaan barang bukti B habis dan sisanya berupa:

  1. 1 (satu) plastik klip berisi kristal metamfetamina dengan berat netto 0,32 (nol koma tiga dua) gram;
  2. Pipet kaca.

dikembalikan dengan cara sebagai berikut :

  1. Barang bukti dimasukkan kedalam tempat semula lalu dibungkus dengan amplop coklat, diikat dengan benang berwarna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak,
  2. Pada ujung benang diberi label harang bukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa.

 

----- Bahwa perbuatan Terdakwa yang menjual, membeli, menerima Narkotika jenis sabu dilakukan tanpa memiliki izin dari pemerintah yang berwenang. -----------------------------------

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

----- Bahwa ia Terdakwa ANGGI MAULANA HASIBUAN pada hari Jum’at tanggal 02 Februari 2024 sekira pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu sekira bulan Januari sampai Februari 2024 bertempat di Lingk. Patok Kel. Sei Bilah Kec. Sei Lepan Kab. Langkat, atau disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Stabat, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------

 

----- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 02 Februari 2024 sekira oukul 21.30 Wib Saksi Panata Manurung, Saksi Zuari Ginting dan Saksi Joko Prayitno (para Saksi merupakan petugas dari Unit SPKT Polsek Pangkalan Brandan) yang mendapatkan laporan dari warga bahwa mereka ada mengamankan Terdakwa di Jalan Banda Aceh di Simpang Pitura Kel. Alur dua Kec. Sei lepan Kab. Langkat karena diduga ada melakukan pencurian handphone, kemudian pada saat di ruang SPKT Polsek Pangkalan Brandan Saksi Panata Manurung melakukan penggeledahan badan dan pemeriksaan tersebut disaksikan oleh Saksi Zuari Ginting dan Saksi Joko Prayitno, lalu dari dalam kantong sebelah kiri jaket berlogo arsenal warna merah milik Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus plastik klip bening kosong, 1 (satu) buah pipa kaca, 1 (satu) buah sekop sabu yang terbuat dari pipet plastik, dan ketika ditanyakan Terdakwa mengakui narkotika jenis sabu tersebut merupakan milik Terdakwa yang Terdakwa beli dari RONI (DPO), lalu Terdakwa beserta dengan seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Langkat di Stabat. ----------------------------------------------------------------------

 

----- Bahwa setelah dilakukan Penimbangan di PT Pegadaian (Persero) Stabat barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,42 (nol koma empat puluh dua) Gram dan berat kotor 0,72 (nol koma tujuh puluh dua) Gram dan 1 (satu) buah pipa kaca yang didalamnya berisi padatan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,96 (nol koma sembilan puluh enam) gram yang disita dari Terdakwa ANGGI MAULANA HASIBUAN sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor: 26/IL./10028/II/2024 tanggal 05 Februari 2024 yang ditandatangani oleh ERNA NASUTION Selaku Pengelola UPC Cabang Pegadaian (Persero) Perdamaian Stabat. -------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

----- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratons Kriminalistik No Lab : 784/NNF/2024 tanggal 20 Februari 2024 yang dibuat, diperiksa dan ditanda tangani oleh DEBORA M HUTAGAOL, S.Si., M.Farm., Apt. dan Dr. SUPIYANI, M.Si. dan diketahui oleh An Kepala Laboratorium Forensik Cabang Medan Dr. UNGKAP SIAHAAN, M.Si. bahwa :

  1. 1 (satu) plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,42 (nol koma empat dua) gram;
  2. 1 (satu) pipet kaca berisi lekatan kristal putih dengan berat bruto 0,96 (nol koma sembilan puluh enam) gram.

Barang bukti A dan B diduga mengandung narkotika milik ANGGI MAULANA HASIBUAN adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan 1 (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Setelah dilakukan pemeriksaan barang bukti B habis dan sisanya berupa:

  1. 1 (satu) plastik klip berisi kristal metamfetamina dengan berat netto 0,32 (nol koma tiga dua) gram;
  2. Pipet kaca.

dikembalikan dengan cara sebagai berikut :

  1. Barang bukti dimasukkan kedalam tempat semula lalu dibungkus dengan amplop coklat, diikat dengan benang berwarna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak,
  2. Pada ujung benang diberi label harang bukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa.

 

----- Bahwa perbuatan Terdakwa yang memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika jenis sabu dilakukan tanpa memiliki izin dari pemerintah yang berwenang. -----------------------------------

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya