Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
2. Menetapkan bahwa di Pangkalan Brandan pada tanggal 26 November 2008 telah meninggal dunia seorang laki-laki bernama : GURUH PUTRA lahir di P Brandan, tanggal 10-06-1975 disebabkan sakit;
3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Langkat di Stabat untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat memberikan akte kematian atas nama GURUH PUTRA lahir di P Brandan, tanggal 10-06-1975 tersebut;
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
|