Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI STABAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2023/PN Stb Hotmawati Siregar 1.Ervin Samuel Wibawa Marpaung
2.Lisbet Juliana Santi
Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2023/PN Stb
Tanggal Surat Selasa, 13 Jun. 2023
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Hotmawati Siregar
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Netti herawati pasaribu shHotmawati Siregar
Tergugat
NoNama
1Ervin Samuel Wibawa Marpaung
2Lisbet Juliana Santi
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 38.000.000,00
Petitum


1.    Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2.    Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang telah diletakkan dalam perkara ini;

3.    Menyatakan Para Tergugat yang tidak  melakukan pembayaran pengembalian uang Pengugat sebesar Rp. 38.000.000,- (tiga puluh delapan juta rupiah)  tersebut  merupakan perbuatan ingkar janji/wanprestasi yang merugikan Penggugat ;

4.    Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian yang dialami Penggugat sebesar Rp. 38.000.000,- (tiga puluh delapan juta rupiah)  tersebut  dengan seketika dan tunai terhitung sejak perkara a quo didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Stabat

5.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang denda keterlambatan (moratoir) sebesar 6% untuk setiap bulan keterlambatan, sesuai ketentuan hukum yang berlaku, bilamana  ParaTergugat lalai untuk menjalankan putusan ini terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap hingga Tergugat melaksanakan putusan ini;

6.    Menghukum Para tergugat maupun pihak lainnya menyerahkan tanah pertapakan bangunan dalam keadaan kosong tanpa pembebanan hak apapun yang dijadikan sebagai jaminan/agunan hutang oleh para Tergugat tersebut dan Penggugat memiliki hak dan kuasa melakukan penjualan secara terbuka melalui kantor atau balai lelang atas barang-barang jaminan/agunan tersebut guna pelunasan kewajiban Para Tergugat kepada Penggugat.

7.    Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu dengan serta merta (Uitvoerbaar Bij Vorraad) meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya;

8.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini ;

Subsidair :

Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak