Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
5/Pdt.G.S/2023/PN Stb | Hotmawati Siregar | 1.Ervin Samuel Wibawa Marpaung 2.Lisbet Juliana Santi |
Permohonan Eksekusi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 13 Jun. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 5/Pdt.G.S/2023/PN Stb | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 13 Jun. 2023 | ||||||
Nomor Surat | - | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 38.000.000,00 | ||||||
Petitum |
2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang telah diletakkan dalam perkara ini; 3. Menyatakan Para Tergugat yang tidak melakukan pembayaran pengembalian uang Pengugat sebesar Rp. 38.000.000,- (tiga puluh delapan juta rupiah) tersebut merupakan perbuatan ingkar janji/wanprestasi yang merugikan Penggugat ; 4. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian yang dialami Penggugat sebesar Rp. 38.000.000,- (tiga puluh delapan juta rupiah) tersebut dengan seketika dan tunai terhitung sejak perkara a quo didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Stabat 5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang denda keterlambatan (moratoir) sebesar 6% untuk setiap bulan keterlambatan, sesuai ketentuan hukum yang berlaku, bilamana ParaTergugat lalai untuk menjalankan putusan ini terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap hingga Tergugat melaksanakan putusan ini; 6. Menghukum Para tergugat maupun pihak lainnya menyerahkan tanah pertapakan bangunan dalam keadaan kosong tanpa pembebanan hak apapun yang dijadikan sebagai jaminan/agunan hutang oleh para Tergugat tersebut dan Penggugat memiliki hak dan kuasa melakukan penjualan secara terbuka melalui kantor atau balai lelang atas barang-barang jaminan/agunan tersebut guna pelunasan kewajiban Para Tergugat kepada Penggugat. 7. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu dengan serta merta (Uitvoerbaar Bij Vorraad) meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya; 8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini ; Subsidair : Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |