Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI STABAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2020/PN Stb PT. Bank Rakyat Indonesia Persero, Tbk di Stabat 1.Zainal Arifin
2.Kamalia Deviana
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Mar. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2020/PN Stb
Tanggal Surat Selasa, 10 Mar. 2020
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia Persero, Tbk di Stabat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sri IndriyaniPT. Bank Rakyat Indonesia Persero, Tbk di Stabat
2Eko PramonoPT. Bank Rakyat Indonesia Persero, Tbk di Stabat
Tergugat
NoNama
1Zainal Arifin
2Kamalia Deviana
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 82.431.015,00
Petitum


1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.    Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I  adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
 Menghukum Tergugat I untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 82.431.015- (Delapan puluh dua juta empat ratus tiga puluh satu ribu lima belas rupiah)  dan menjadi kredit dalam kategori kredit macet; yang terdiri dari sisa pokok Rp.72.917.100,- ( Tujuh puluh dua juta Sembilan ratus tujuh belas ribu seratus rupiah ) dan bunga berjalan sebesar Rp. 9.513.915,- (Sembilan juta lima ratus tiga belas ribu Sembilan ratus lima belas rupiah).
13. Apabila Tergugat I tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan 1. Akte Pemindahan Dan Penyerahan Hak Dengan Ganti Rugi  No. 22 Tanggal 19 Januari 2017 terletak di Dusun II Suka Damai Kecamatan Suka Damai/Hinai Kabupaten Langkat  atas nama Zainal Arifin 2. Akte Keterangan Pemilikan No. 44 Tanggal 13 Oktober 2017 terletak di Dusun II Kecamatan Bukit Sari/Padang Tualang Kabupaten Langkat  atas nama Zainal Arifin.yang dijaminkan kepada Penggugat dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Stabat untuk dilakukan penjualan dan selanjutnya hasil eksekusi tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I &kepada Penggugat;
14. Memerintahkan kepada Tergugat I  Satau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan kepemilikan Surat tersebut 1. Akte Pemindahan Dan Penyerahan Hak Dengan Ganti Rugi  No. 22 Tanggal 19 Januari 2017 terletak di Dusun II Suka Damai Kecamatan Suka Damai/Hinai Kabupaten Langkat  atas nama Zainal Arifin 2. Akte Keterangan Pemilikan No. 44 Tanggal 13 Oktober 2017 terletak di Dusun II Kecamatan Bukit Sari/Padang Tualang Kabupaten Langkat  atas nama Zainal Arifin untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I  tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
3.    Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak