Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI STABAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
189/Pid.Sus/2024/PN Stb LOVIAN SARO PENGHARAPAN NIKODEMUS DAELI, S.H PUJIAMAN GINTING ALIAS BEGOK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 189/Pid.Sus/2024/PN Stb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1241/L.2.25.3/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1LOVIAN SARO PENGHARAPAN NIKODEMUS DAELI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PUJIAMAN GINTING ALIAS BEGOK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

--------Bahwa Terdakwa PUJIAMAN GINTING alias BEGOK, pada hari Senin tanggal 19 bulan Februari tahun 2024 sekira pukul 16.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tahun 2024, bertempat di Afd. V blok 121 TM 2011 PTPN I regional I kebun sawit seberang kelurahan sawit seberang kecamatan sawit seberang Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Stabat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Mencoba melakukan, Menadah hasil usaha perkebunan yang diperoleh dari penjarahan dan/atau pencurian”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekira pukul 16.30 wib di Areal Afdeling V Blok 121 TM 2011 Kel. Sawit Seberang Kec. Sawit Seberang Kab. Langkat, telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian buah sawit milik PTPN I Regional I Kebun Sawit Seberang yang dilakukan oleh Terdakwa PUJIAMAN GINTING alias BEGOK.
  • Pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekira pukul 15.00 wib terdakwa dari rumah dengan membawa 1 karung goni dan 1 buah egrek pergi menuju ke arela perkebunan PTPN I Sawit Seberang. setelah sampai dilokasi terdakwa langsung mencari dan memungut brondolan setelah terkumpul setengah goni brondolan tersebut terdakwa membawa dan lansir untuk di tumpuk menjadi satu di bawah pohon masih di areal kebun PTPN I sawit seberang, selanjutnya terdakwa mencari lagi dan setelah dapat sekitar 1 karung goni selanjuntya akan terdakwa keluarkan dari areal kebun PTPN I sawit seberang namun pada saat itu terdakwa melihat ada petugas keamanan kebun PTPN I sawit seberang datang menuju kearah terdakwa dan terdakwa melarikan diri dan akhirnya terdakwa berhasil diamankan oleh pihak keaman kebun dan terdakwa dibawa ke lokasi terdakwa menumpukan brondolan yang telah terdakwa kutip dan saat itu terdakwa akui bahwa brondolan tersebut milik terdakwa yang dipunggut atau dipanen tanpa sepengetahuan atau izin dari PTPN I sawit seberang.
  • Bahwa benar, berondolan buah sawit yang terdakwa ambil adalah milik PTPN I Regional I Kebun Sawit Seberang Kel. Sawit Seberang Kec. Sawit Seberang Kab. Langkat dan berondolan kelapa sawit yang terdakwa ambil sendiri tanpa ijin dari pihak Perkebunan.
  • Bahwa benar, terdakwa mengambil TBS kelapa sawit dari Areal Perkebunan PTPN I Regional I Kebun Sawit Seberang Kel. Sawit Seberang Kec. Sawit Seberang Kab. Langkat, baru pertama kali.
  • Bahwa benar, maksud dan tujuan terdakwa mengambil berondolan kelapa sawit dari areal Perkebunan adalah untuk terdakwa kuasai dan miliki, kemudian berondolan kelapa sawit tersebut akan terdakwa jual kepada LILIK KEMPES (DPO) untuk mendapatkan uang, sehingga uang tersebut dapat terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga terdakwa sehari-hari.
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, pihak PTPN I Sawit Seberang mengalami kerugian sebesar Rp180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah).------------------------------------------------------------------

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan jo Pasal 53 Ayat (1) KUHPidana.--------------

 

SUBSIDAIR

-------- Bahwa Terdakwa PUJIAMAN, pada hari Senin tanggal 19 bulan Februari tahun 2024 sekira pukul 16.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tahun 2024, bertempat di Afd. V blok 121 TM 2011 PTPN I regional I kebun sawit seberang kelurahan sawit seberang kecamatan sawit seberang Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Stabat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Memanen dan/atau Memungut hasil Perkebunan secara tidak Sah, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekira pukul 16.30 wib di Areal Afdeling V Blok 121 TM 2011 Kel. Sawit Seberang Kec. Sawit Seberang Kab. Langkat, telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian buah sawit milik PTPN I Regional I Kebun Sawit Seberang yang dilakukan oleh Terdakwa PUJIAMAN GINTING alias BEGOK.
  • Pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekira pukul 15.00 wib terdakwa dari rumah dengan membawa 1 karung goni dan 1 buah egrek pergi menuju ke arela perkebunan PTPN I Sawit Seberang. setelah sampai dilokasi terdakwa langsung mencari dan memungut brondolan setelah terkumpul setengah goni brondolan tersebut terdakwa membawa dan lansir untuk di tumpuk menjadi satu di bawah pohon masih di areal kebun PTPN I sawit seberang, selanjutnya terdakwa mencari lagi dan setelah dapat sekitar 1 karung goni selanjuntya akan terdakwa keluarkan dari areal kebun PTPN I sawit seberang namun pada saat itu terdakwa melihat ada petugas keamanan kebun PTPN I sawit seberang datang menuju kearah terdakwa dan terdakwa melarikan diri dan akhirnya terdakwa berhasil diamankan oleh pihak keaman kebun dan terdakwa dibawa ke lokasi terdakwa menumpukan brondolan yang telah terdakwa kutip dan saat itu terdakwa akui bahwa brondolan tersebut milik terdakwa yang dipunggut atau dipanen tanpa sepengetahuan atau izin dari PTPN I sawit seberang.
  • Bahwa benar, berondolan buah sawit yang terdakwa ambil adalah milik PTPN I Regional I Kebun Sawit Seberang Kel. Sawit Seberang Kec. Sawit Seberang Kab. Langkat dan berondolan kelapa sawit yang terdakwa ambil sendiri tanpa ijin dari pihak Perkebunan.
  • Bahwa benar, terdakwa mengambil TBS kelapa sawit dari Areal Perkebunan PTPN I Regional I Kebun Sawit Seberang Kel. Sawit Seberang Kec. Sawit Seberang Kab. Langkat, baru pertama kali.
  • Bahwa benar, maksud dan tujuan terdakwa mengambil berondolan kelapa sawit dari areal Perkebunan adalah untuk terdakwa kuasai dan miliki, kemudian berondolan kelapa sawit tersebut akan terdakwa jual kepada LILIK KEMPES (DPO) untuk mendapatkan uang, sehingga uang tersebut dapat terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga terdakwa sehari-hari.
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, pihak PTPN I Sawit Seberang mengalami kerugian sebesar Rp180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah).------------------------------------------------------------------

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf d Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.---------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya