Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
2. Menetapkan bahwa di Dusun Percihen Desa Tanjung Gunung Kecamatan Sei Bingei Kabupaten Langkat pada tanggal 09 Maret 2005 telah meninggal dunia seorang laki-laki bernama : TEGAP SURBAKTI lahir di Percihen, tanggal 11-05-1957;
3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Langkat di Stabat untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat memberikan Akte Kematian atas nama TEGAP SURBAKTI lahir di di Percihen, tanggal 11-05-1957 tersebut;
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
|