Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI STABAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2023/PN Stb Pinta Lit Br Sembiring SLAMET Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Apr. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2023/PN Stb
Tanggal Surat Selasa, 11 Apr. 2023
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Pinta Lit Br Sembiring
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Lois Sion Tarigan S.H.Pinta Lit Br Sembiring
Tergugat
NoNama
1SLAMET
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 85.000.000,00
Petitum

 

1.    Menerima dan mengabulkan Gugatan  PENGGUGAT untuk seluruhnya;

2.    Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan Wanprestasi/Ingkar Janji atas kewajibannya yang tidak melaksanakan pembayaran pinjaman kepada PENGGUGAT;

3.    Menghukum TERGUGAT untuk membayar kewajiban pembayaran kepada PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap sebesar                          Rp. 85.000.000,- (delapan puluh lima juta rupiah);

4.    Menghukum TERGUGAT untuk membayar denda sesuai isi pasal 6 Surat Pengakuan Hutang  tertanggal 22 April 2022 antara Penggugat dan Tergugat, sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), denda ini hanya berlaku untuk waktu 14 (empat belas) hari lamanya, yang apabila di total jumlahnya sebesar Rp. 4.200.000,-( empat juta dua ratus ribu rupiah);

5.    Menghukum TERGUGAT membayar bunga atas denda keterlambatan sebesar 0,6%/bulan dari Rp. 85.000.000,- (delapan puluh lima juta rupiah), yaitu Rp. 510.000,- (lima ratus sepuluh ribu rupiah) setiap bulan-nya sejak gugatan ini diajukan hingga tanggal TERGUGAT melaksanakan kewajibannya;

6.    Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap:

sebidang tanah seluas ± 261 M2 tersebut terletak di Jalan Piturah, lingkungan Tanah rendah, Kelurahan Alur Dua, Kecamatan Sei Lepan.

Adapun batas-batas tanah tersebut sebagai berikut :

Sebelah utara berbatasan dengan        : Satini (alm) ±19,8 M
Sebelah selatan berbatasan dengan        : Satini/Salbiah ±1,20/18,20 M
Sebelah barat berbatasan dengan        : Satini (alm) ±8,50/4,90 M
Sebelah timur berbatasan dengan        : Satini (alm) ± 13 M


7.    Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini


Atau

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak