Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
3/Pdt.G.S/2023/PN Stb | Pinta Lit Br Sembiring | SLAMET | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 14 Apr. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 3/Pdt.G.S/2023/PN Stb | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 11 Apr. 2023 | ||||||
Nomor Surat | - | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 85.000.000,00 | ||||||
Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; 2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan Wanprestasi/Ingkar Janji atas kewajibannya yang tidak melaksanakan pembayaran pinjaman kepada PENGGUGAT; 3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kewajiban pembayaran kepada PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap sebesar Rp. 85.000.000,- (delapan puluh lima juta rupiah); 4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar denda sesuai isi pasal 6 Surat Pengakuan Hutang tertanggal 22 April 2022 antara Penggugat dan Tergugat, sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), denda ini hanya berlaku untuk waktu 14 (empat belas) hari lamanya, yang apabila di total jumlahnya sebesar Rp. 4.200.000,-( empat juta dua ratus ribu rupiah); 5. Menghukum TERGUGAT membayar bunga atas denda keterlambatan sebesar 0,6%/bulan dari Rp. 85.000.000,- (delapan puluh lima juta rupiah), yaitu Rp. 510.000,- (lima ratus sepuluh ribu rupiah) setiap bulan-nya sejak gugatan ini diajukan hingga tanggal TERGUGAT melaksanakan kewajibannya; 6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap: sebidang tanah seluas ± 261 M2 tersebut terletak di Jalan Piturah, lingkungan Tanah rendah, Kelurahan Alur Dua, Kecamatan Sei Lepan. Adapun batas-batas tanah tersebut sebagai berikut : Sebelah utara berbatasan dengan : Satini (alm) ±19,8 M
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |