Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI STABAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
8/Pid.S/2024/PN Stb 1.ELIESER ADHITIA BARUS, S.H
2.M. YANDRE RAYMONDA, S.H., M.H
1.ANDRE SYAHPUTRA Als ANDRE
2.ARMANSYAH BANGUN Als ARMAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 8/Pid.S/2024/PN Stb
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-944/L.2.25.3/APB/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ELIESER ADHITIA BARUS, S.H
2M. YANDRE RAYMONDA, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDRE SYAHPUTRA Als ANDRE[Penahanan]
2ARMANSYAH BANGUN Als ARMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa I. ANDRE SYAHPUTRA Als. ANDRE bersama-sama dengan Terdakwa II. ARMANSYAH BANGUN Als. ARMAN, pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2023 sekira pukul 03.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada Bulan Desember Tahun 2023, atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tahun 2023, bertempat di rumah saksi korban MUSTAMIN yang beralamatkan di Dusun Simpang Pekan Desa Selayang Lama Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Stabat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum, pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak, Dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, Untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------

------ Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 18 Desember 2023 sekira pukul 23.30 Wib, Terdakwa II. ARMANSYAH BANGUN Als. ARMAN datang menemui Terdakwa I. ANDRE SYAHPUTRA Als. ANDRE di kosannya dengan mengatakan “MAU DUIT KAU” lalu dijawab oleh Terdakwa I. ANDRE SYAHPUTRA Als. ANDREMAU LAH”, kemudian Terdakwa II. ARMANSYAH BANGUN Als. ARMAN mengajak Terdakwa I. ANDRE SYAHPUTRA Als. ANDRE untuk mengambil 1 (satu) unit mobil L300 BK 8564 NF, Noka:L300DP-007256, Nosin:4D55C758606 milik saksi korban MUSTAMIN yang sudah ditargetkan oleh Terdakwa II. ARMANSYAH BANGUN Als. ARMAN. Setelah Terdakwa I. ANDRE SYAHPUTRA Als. ANDRE menyetujui ajakan dari Terdakwa II. ARMANSYAH BANGUN Als. ARMAN tersebut, selanjutnya Terdakwa I. ANDRE SYAHPUTRA Als. ANDRE bersama-sama dengan Terdakwa II. ARMANSYAH BANGUN Als. ARMAN dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Lexi warna biru tanpa plat milik Terdakwa II. ARMANSYAH BANGUN Als. ARMAN segera menuju kerumah saksi korban MUSTAMIN yang beralamatkan di Dusun Simpang Pekan Kec. Selesai Kab. Langkat. Kemudian pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2023 sekira pukul 03.00 Wib sesampainya di depan rumah saksi korban MUSTAMIN, Para Terdakwa langsung berbagi tugas yang mana Terdakwa I. ANDRE SYAHPUTRA Als. ANDRE bertugas atau berperan mengawasi situasi keadaan disekitar rumah saksi korban MUSTAMIN serta sambil berjaga-jaga apabila ada orang lain yang mengetahui perbuatan para Terdakwa sedangkan Terdakwa II. ARMANSYAH BANGUN Als. ARMAN bertugas atau berperan masuk kedalam halaman rumah saksi korban MUSTAMIN lalu menuju ke garasi mobil untuk merusak pintu mobil dan kunci kontak 1 (satu) unit mobil L300 BK 8564 NF milik saksi korban MUSTAMIN tersebut dengan menggunakan 1 (satu) buah Kunci T (DPB), setelah pintu mobil L300 tersebut berhasil terbuka lalu Terdakwa II. ARMANSYAH BANGUN Als. ARMAN memanggil Terdakwa I. ANDRE SYAHPUTRA Als. ANDRE untuk membantu Terdakwa II. ARMANSYAH BANGUN Als. ARMAN mendorong mobil L300 milik saksi korban MUSTAMIN tersebut, selanjutnya Terdakwa I. ANDRE SYAHPUTRA Als. ANDRE bersama-sama dengan Terdakwa II. ARMANSYAH BANGUN Als. ARMAN tanpa sepengetahuan dari saksi korban MUSTAMIN langsung mengambil 1 (satu) unit mobil L300 BK 8564 NF, Noka:L300DP-007256, Nosin:4D55C758606 tersebut dengan cara mendorong mobil L300 tersebut dari dalam garasi menuju kepinggir jalan menjauh dari rumah saksi korban MUSTAMIN dan setelah agak menjauh dari rumah saksi korban MUSTAMIN kemudian Terdakwa II. ARMANSYAH BANGUN Als. ARMAN dengan menggunakan 1 (satu) buah kunci T (DPB) langsung menghidupkan mobil L300 milik saksi korban MUSTAMIN tersebut namun setelah mobil L300 tersebut hidup tiba-tiba saja saksi korban MUSTAMIN yang mendengar suara mobil L300 miliknya hidup langsung berteriak “MALING...MALING” dari depan rumahnya sehingga membuat Terdakwa II. ARMANSYAH BANGUN Als. ARMAN langsung panik dan ketakutan sehingga Terdakwa II. ARMANSYAH BANGUN Als. ARMAN langsung menancap gas mobil L300 milik saksi korban MUSTAMIN tersebut sedangkan Terdakwa I. ANDRE SYAHPUTRA Als. ANDRE langsung melompat kedalam bak mobil meninggalkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Lexi warna biru tanpa plat milik Terdakwa II. ARMANSYAH BANGUN Als. ARMAN disekitar rumah saksi korban MUSTAMIN, melihat Para Terdakwa melarikan diri dengan membawa kabur mobil L300 tersebut kemudian saksi korban MUSTAMIN bersama-sama dengan saksi MUHAMMAD ARIF dan saksi RAIHAN NASUTION beserta warga sekitar yang mendengar teriakan “maling...maling” dari saksi korban MUSTAMIN tersebut langsung mengejar Para Terdakwa sehingga membuat Terdakwa II. ARMANSYAH BANGUN Als. ARMAN gugup untuk mengendalikan laju mobil L300 yang dikemudikannya dan menabrak tembok rumah warga yang berada didekat Kantor Balai Desa Mancang sehingga mobil L300 curian tersebut berhenti kemudian warga sekitar pun langsung mengamankan Terdakwa I. ANDRE SYAHPUTRA Als. ANDRE sedangkan Terdakwa II. ARMANSYAH BANGUN Als. ARMAN melarikan diri menuju ke areal perkebunan sawit milik warga untuk bersembunyi disemak-semak dibawah pohon sawit namun ternyata persembunyian Terdakwa II. ARMANSYAH BANGUN Als. ARMAN diketahui oleh warga sehingga Terdakwa II. ARMANSYAH BANGUN Als. ARMAN berhasil ditangkap oleh warga sekitar. Selanjutnya Terdakwa I. ANDRE SYAHPUTRA Als. ANDRE dan Terdakwa II. ARMANSYAH BANGUN Als. ARMAN dibawa ke Polsek Selesai guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.----------------------------

 

------ Bahwa tujuan Terdakwa I. ANDRE SYAHPUTRA Als. ANDRE bersama-sama dengan Terdakwa II. ARMANSYAH BANGUN Als. ARMAN mengambil 1 (satu) unit mobil L300 BK 8564 NF, Noka:L300DP-007256, Nosin:4D55C758606 milik saksi korban MUSTAMIN tersebut, untuk dimiliki serta untuk dijual.------------------------------------------------------------------------------------------------

 

------- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I. ANDRE SYAHPUTRA Als. ANDRE bersama-sama dengan Terdakwa II. ARMANSYAH BANGUN Als. ARMAN, mengakibatkan saksi korban MUSTAMIN kehilangan 1 (satu) unit mobil L300 BK 8564 NF, Noka:L300DP-007256, Nosin:4D55C758606 dan apabila di taksir dengan uang senilai kurang lebih sebesar Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah).--------------------------------------------------------------------------

 

--------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya