Petitum |
DALAM PROVISIONIL.
1. Mengabulkan permohonan provisional Pelawan;
2. Memerintahkan untuk menangguhkan pelaksanaan Eksekusi, berdasarkan PENETAPAN Ketua Pengadilan Negeri Stabat Nomor : 2/Pen.EKS/2021/2/ EKS/2019/33/Pdt.G/2015/PN-Stb, tanggal 18 Maret 2021 sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara Perlawanan ini;
3. Menyatakan putusan provisional ini dapat dijalankan dengan serta merta walaupun ada banding dan kasasi;
DALAM POKOK PERKARA.
1. Menerima Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar;
3. Menyatakan Sertipikat Hak Milik Nomor : 2/Desa Simpang Kuta Buluh, yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat, tanggal 14 September 2009, Surat Ukur Nomor : 38/HM/PPT/22.02/2009, tanggal 15 Juli 2009 tertulis a/n. SALAM GINTING adalah sah dan berkekuatan hukum;
4. Memerintahkan Jurusita Pengadilan untuk tidak menjalankan pelaksanaan Eksekusi, berdasarkan PENETAPAN Ketua Pengadilan Negeri Stabat Nomor : 2/Pen.EKS/2021/2/EKS/2019/ 33/Pdt.G/2015/ PN-Stb, tanggal 18 Maret 2021;
5. Menyatakan tidak berkekuatan hukum pelaksanaan eksekusi berdasarkan PENETAPAN Ketua Pengadilan Negeri Stabat Nomor : 2/Pen.EKS/2021/ 2/EKS/2019/ 33/Pdt.G/2015/ PN-Stb, tanggal 18 Maret 2021 sepanjang tanah milik Pelawan seluas 49.814 M2 (empatpuluh sembilanribu delapanratus empatbelas meter persegi), yang terletak di Desa Kuta Buluh, Kecamatan Sei Bingei, Kabupaten Langkat, sesuai dengan Sertipikat Hak Milik Nomor : 2/Desa Simpang Kuta Buluh, yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat, tanggal 14 September 2009, Surat Ukur Nomor : 38/HM/PPT/22.02/2009, tanggal 15 Juli 2009 tertulis a/n. SALAM GINTING ;
6. Menyatakan PENETAPAN Ketua Pengadilan Negeri Stabat Nomor : 2/Pen.EKS/2021/2/EKS/2019/ 33/Pdt.G/2015/ PN-Stb, tanggal 18 Maret 2021 tidak mempunyai kekuatan Eksekutorial (Non-Executable);
7. Menghukum Terlawan I, Terlawan II dan Terlawan-III secara tanggung–renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Pelawan sebesar sebesar Rp.1.500.000,- (satujuta limaratus ribu rupiah) per-hari, setiap lalai memenuhi isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap;
8. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad), meskipun ada Verzet atau Banding;
9. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan dalam perkara ini;
10. Menghukum Terlawan I, Terlawan II dan Terlawan-III secara tanggung–renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
|