Pada hari Rabu tanggal 6 Oktober 2021 sekira pukul 20.30 wib di rumah dinas perkebunan PT Rapala Rayon B Dusun Limau Kapas Desa Bukit Mas Kecamatan Besitang Kab. Langkat telah terjadi tindak pidana pidana Pengerusakan Sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 407 dari KUHPidana
Bahwa perbuatan tersebut dilakukan oleh Besli Mangapul Halomoan Sihaloho dengan cara memukul kaca nako rumah dinas perkebunan Pt Rapala Rayon B dikarenakan Besli Mangapul Halomoan Sihaloho kesal dengan sdr M. Milda Fauzi G.SP kemudian kaca nako yang rusak sebanyak 2 (dua) kaca nako tidak bisa digunakan atau di pakai |