Dakwaan |
Pada hari Minggu tanggal 21 Juni 2022 sekira pukul 19.30 wib saat pelapor sedang didalam rumah kemudian pelaku melihat terlapor Mutia masuk kedalam rumahlalu mengatakan Buk anak ibu ridwan alaias iwan menarik tangan anak saya dan menyuruhnya untuk memegang kemaluanya, kemudian setelah mendengar perkataan terlapor lalu pelapor menanyakan kepada anaknya bernama Ridwan alias Iwan ataskejadian tersebut, namun anakanya bernama Ridwan alias Iwan tidak mengakui melakukan hal tersebut , kemudian pada hari RabuĀ tanggal 24 Juni 2020mtepatnya di rumah pelapor kemudoan datang terlaporĀ Mutia dkk melempar rumah pelapor dengan batu sehingga jendela kaca pecah , dindig yang terbuat dari triplek sudang rusak sehingga pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan atas kejadian tersebutĀ pelapor keberata karena melakukan pengerusakan dan melaporkanya ke polsek pkl brandan guna proses lebihy lanjut |