Petitum |
1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan sebidang tanah seluas+224.7 M2 sebagaimana Surat Keterangan Tanah Nomor: 592.2-122/SPPG-LM/III/2018 tertanggal 7 Maret 2018 yang bertalian dengan surat Keterangan Tanah nomor: 592.2.04/SPPG-LM/II/2021 tertanggal 11 Februari 2021 adalah sah milik Penggugat;
3. Menyatakan surat Pengakuan Hutang tertanggal 9 Februari 2021 yang ditandatangani dihadapan Notaris Pesta Ulina Tarigan, S.H sah dan berharga;
4. Menyatakan Pembayaran secara bertahap dengan jumlah seluruhnya + Rp. 197.530.000 (seratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus tiga puluh ribu rupiah) dari Penggugat kepada Tergugat dinyatakan sah dan berkekuatan hukum;
5. Memerintahkan Tergugat untuk mengembalikan kelebihan Pembayaran Penggugat dari Jumlah seluruhnya + Rp. 197.530.000 (seratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus tiga puluh ribu rupiah) dikurangkan hutang Penggugat sebesar Rp. 38.500.000 (tiga puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) sehingga bersisa sebesar Rp. 159.030.000 (seratus lima puluh sembilan juta tiga puluh ribu rupiah);
6. Menyatakan Akta Nomor 10 tertanggal 9 Februari 2021 yang ditandatangani dihadapan Notaris Pesta Ulina Tarigan, S.H tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;
7. Menghukum Tergugat dan atau Siapapun yang mendapatkan hak-hak dari padanya untuk segera mengosongkan seluruh tanah terperkara selanjutnya untuk menyerahkan seluruh tanah terperkara kepada Penggugat secara utuh sempurna dan tanpa syarat apapun;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian secara Materiil dan secara Immateriil kepada Penggugat yaitu;
Secara Materiil; Sebesar Rp. 18.600.000 (delapan belas juta enam ratus ribu rupiah)
Secara Immateriil; Sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah)
9. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari, apabila Tergugat lalai dalam melaksanakan putusan ini
10. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu dengan serta merta (uit vorbaar bij vorrad) meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding atau kasasi;-
11. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini
12. Menghukum Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk patuh dan taat pada putusan ini;
|