Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI STABAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
191/Pid.B/2024/PN Stb JUERGEN K. MARUSAHA P. PANJAITAN, S.H., M.H FILHAM AZMI Als PI AM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 191/Pid.B/2024/PN Stb
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-286/L.2.25.8/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JUERGEN K. MARUSAHA P. PANJAITAN, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FILHAM AZMI Als PI AM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERKARA : PDM - 482/Lkt.1/04/2024

 

 

  1. IDENTITAS  TERDAKWA

 

Nama

:

FILHAM AZMI Als PI AM

Tempat lahir

:

Pangkalan Brandan

Umur/Tgl. Lahir

:

44 Tahun / 29 Mei 1979

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jalan Stasiun komplek Baru, Kel. Sei Bilah Timur, Kec. Babalan, Kab. Langkat

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Tidak Bekerja

Pendidikan

:

SD (tidak tamat)

 

  1. PENAHANAN

 

 

-

Penyidik Polri selama 20 hari

:

Ditahan di Rutan Pangkalan Brandan sejak tanggal 19 Desember 2023 s/d 07 Januari 2024

-

Diperpanjang Penuntut Umum selama 20 hari

:

Ditahan di Rutan Pangkalan Brandan sejak tanggal 08 Januari 2024 s/d 27 Januari 2024

 

-

Diperpanjang Penuntut Umum selama 20 hari

:

Ditahan di Rutan Pangkalan Brandan sejak tanggal 28 Januari 2024 s/d 16 Februari 2024

-

Diperpanjang PN I selama 30 hari

:

Ditahan di Rutan Pangkalan Brandan sejak tanggal 17 Februari 2024 s/d 17 Maret 2024

-

Diperpanjang PN II selama 30 hari

:

Ditahan di Rutan Pangkalan Brandan sejak tanggal 18 Maret 2024 s/d 16 April 2024

-

Penuntut Umum

:

Ditahan di Rutan Pangkalan Brandan sejak Tanggal 16 April 2024 s/d 05 Mei 2024

 

 

  1. D A K W A A N

-------- Bahwa ia terdakwa FILHAM AZMI Als PI AM, pada hari Sabtu tanggal 16 Desember 2023 sekira pukul 05.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2023 bertempat di Jalan Mesjid Lingkungan I Bahari, Kel. Brandan Timur, Kec. Babalan, Kab. Langkat tepatnya di Mesjid Raya Pangkalan Brandan, atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Stabat, Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 16 Desember 2023 sekira pukul 20.00 Wib saksi HENDRA SYAHPUTRA ALS ENDO sedang berada di Mesjid Raya Pangkalan Brandan dan melihat terdakwa sedang berada di halaman Mesjid Raya Pangkalan Brandan tepatnya di Jalan Mesjid Lingkungan I Bahari Kelurahan Brandan Timur Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat bersama seorang temannya  mengelilingi halaman Mesjid dan melihat-lihat kearah dalam mesjid dan CCTV seputaran Mesjid Raya kemudian saksi HENDRA SYAHPUTRA ALS ENDO langsung tidur di halaman Mesjid Raya tersebut;
  • Kemudian terdakwa melihat kearah atas dan terdakwa melihat jendela atas goyang karena terkena angin, lalu terdakwa mengambil sapu lidi berukuran kecil yang ada di dekat krenda dan memanjat ke atas pagar mesjid untuk menggeser arah CCTV kearah atas agar tidak meninggalkan jejak. Setelah itu terdakwa turun menggunakan tangga milik Mesjid Raya Pangkalan Brandan yang ada dibawah jendela tersebut dan memasukkan badan terdakwa ke dalam jendela dan turun dengan cara memijakkan jerjak jendela. Bahwa jarak dari jendela ke lantai Mesjid tersebut adalah 2 (dua) meter. Kemudian terdakwa masuk ke dalam Mesjid Raya dan memakai mukenah/telekung yang tergantung di atas rak dengan tujuan agar tidak ada yang mengenalinya. Terdakwa langsung berjalan menuju 3 (tiga) kotak amal. kotak amal pertama dibuka dan ditarik paksa sudut kotak amal. Setelah kotak amal terbuka, kotak amal dibalikkan dan terdakwa mengambil uang dari kotak amal tersebut. Kotak amal kedua dibuka dengan cara terdakwa menarik paksa kunci gembok kotak amal dan baut dari engsel gembok terlepas dan terdakwa mengambil uang dari kotak amal tersebut. Kotak amal ketiga dibuka ditarik dengan paksa dan kemudian dibalikkan untuk diambil uangnya. Setelah itu terdakwa mengumpulkan uang dari ketiga kotak amal tersebut;
  • Kemudian terdakwa langsung membuka mukenah/telekung tersebut dan menggantungkannya kembali ke rak tempat mukenah/telekung diambil. Setelah itu terdakwa berjalan ke arah ruangan yang terdapat di samping mimbar Khotbah dan terdakwa mengambil barang berupa 3 (tiga) unit Mixer 12 Channeel merk Behringer. Kemudian terdakwa keluar dari jendela yang sama pada saat terdakwa masuk. Pada saat terdakwa memanjat jendela tersebut, 3 (tiga) unit mixer 12 Channel merk Behringer dipegang oleh terdakwa dengan menggunakan tangan kanan dan tangan kiri terdakwa memegang jerjak besi jendela untuk dipanjat keatas. Pada saat sudah diatas 2 (dua) unit Mixer 12 Channel merk Behringer terjatuh ke luar bawah jendela sedangkan 1(satu) unit Mixer 12 Channel merk Behringer masih dalam pegangan terdakwa. Terdakwa turun dengan menggunakan tangga yang berada di luar Mesjid Raya Pangkalan Brandan lalu pergi meninggalkan Mesjid Raya Pangkalan Brandan dengan membawa 1 (satu) unit Mixer 12 Channel Merk Behringer yang dibalutkan dengan baju kaos warna hitam milik terdakwa dan uang berjumlah Rp1.507.000,- (satu juta lima ratus tujuh ribu rupiah) dari dalam kotak amal. Terdakwa pergi mencari becak mesin di Simpang IV kota Pangkalan Brandan menuju Securai Utara;
  • Pada pukul 04.15 Wib saksi IDHAM KHALIK ALS PAK ID sedang berada di Mejid Raya Pangkalan Brandan tepatnya di Jalan Mesjid Lingkungan I Bahari Kelurahan Brandan Timur, Kec. Babalan, Kab. Langkat untuk persiapan shalat subuh. Kemudian saksi IDHAM KHALIK ALS PAK ID melihat bahwa 3 (tiga) buah kotak amal yang berada dalam Mesjid Raya Pangkalan Brandan berserak dan sudah dalam keadaan terbuka/rusak. Kemudian saksi IDHAM KHALIK ALS PAK ID pergi ruangan mimbar untuk menghidupkan mixer/ pengeras suara untuk persiapan adzan subuh. Namun pada saat itu saksi IDHAM KHALIK ALS PAK ID melihat pintu tempat penyimpanan mixer/ pengeras suara sudah terbuka dan mixer sudah tidak ada lagi;
  • Pada pukul 04.30 Wib saksi MAHIDIN KAMAL ALS KAMAL sedang berada di Mejid Raya Pangkalan Brandan tepatnya di Jalan Mesjid Lingkungan I Bahari Kelurahan Brandan Timur, Kec. Babalan, Kab. Langkat untuk persiapan shalat subuh. Kemudian saksi IDHAM KHALIK ALS PAK ID menjumpai saksi MAHIDIN KAMAL ALS KAMAL dan mengatakan bahwa alat pengeras suara Mesjid Raya Pangkalan Brandan dicuri orang. Saksi MAHIDIN KAMAL ALS KAMAL bertanya siapa yang mencuri, lalu saksi IDHAM KHALIK ALS PAK ID mengatakan belum tau siapa, tetapi yang dicurigai ada. Kemudian saksi IDHAM KHALIK ALS PAK ID dan saksi MAHIDIN KAMAL ALS KAMAL masuk ke ruangan CCTV Mesjid Raya Pangkalan Brandan untuk melihat pelaku pencurian tersebut. Saksi MAHIDIN KAMAL ALS KAMAL menyuruh saksi IDHAM KHALIK ALS PAK ID untuk menghubungi operator CCTV. Kemudian saat operator CCTV sudah datang dan membuka layar monitor CCTV, terlihat seorang laki-laki melakukan aksi kejahatannya yaitu mencuri 3 (tiga) unit Mixer Channel merk Behringer dan membongkar 3 (tiga) buah kotak amal Mesjid Raya Pangkalan Brandan;
  • Pukul 05.15 Wib saksi MHD ZAINI ALS MEMOT membaca Group BKM Mesjid Raya Pangkalan Brandan bahwa telah terjadi pencurian pada mesjid tersebut. Saksi MHD ZAINI ALS MEMOT bergegas pergi ke Mesjid Raya Pangkalan Brandan untuk memastikan apakah benar terjadi pencurian dan setelah sampai di Mesjid Raya Pangkalan Brandan saksi MHD ZAINI ALS MEMOT langsung pergi keruangan CCTV dan ternyata sudah ramai untuk mengecek CCTV tersebut. Kemudian saksi MHD ZAINI ALS MEMOT menghubungi saksi ASMOI, S.AG ALS TATAN AHMADI dan mengatakan bahwa Mesjid Raya Pangkalan Brandan masuk maling dan segera datang ke mesjid. Pukul 05.30 Wib saksi ASMOI, S.AG ALS TATAN sampai di mesjid. Saksi ASMOI, S.AG ALS TATAN AHMADI bergegas ke ruangan CCTV dan melihat rekaman CCTV tersebut bahwa pelaku memakai kaos kengsi dan tidak menggunakan celana hanya memakai celana dalam saja dan menggeser sudut CCTV bagian luar dengan menggunakan sapu lidi berukuran kecil agar monitor CCTV tersebut tidak kearah tempat pelaku berjalan;
  • Pukul 06.00 Wib petugas Kepolisian Polsek Pangkalan Brandan bertanya kepada saksi HENDRA SYAHPUTRA ALS ENDO apakah tidak tau ada kejadian di Mesjid Raya Pangkalan Brandan. Lalu saksi HENDRA SYAHPUTRA ALS ENDO mengatakan beliau tidak tahu, tetapi pada pukul 20.00 Wib beliau melihat ada 2 (dua) orang laki-laki. Kemudian petugas kepolisian kembali bertanya siapa orang itu orangnya, lalu saksi HENDRA SYAHPUTRA ALS ENDO mengatakan bahwa terdakwa bersama temannya mengelilingi Mesjid Raya Pangkalan Brandan dan sambilmelihat kedalam mesjid serta seputaran CCTV tetapi saksi HENDRA SYAHPUTRA ALS ENDO tidak mengenal teman terdakwa tersebut. Atas kejadian tersebut saksi ASMOI, S.AG ALS TATAN AHMADI melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pangkalan Brandan;
  • Bahwa tujuan terdakwa mengambil 3 (tiga) Unit Mixer 12 Channel merk Behringer dan uang dari kotak amal adalah untuk dijual agar mendapatkan keuntungan dan uang tersebut terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa;
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa yang telah mengambil 3 (tiga) unit Mixer 12 Channel merk Behringer milik Mesjid Raya Pangkalan Brandan dan mengambil uang dari 3 (tiga) buah kotak amal mengalami kerugian sebesar Rp.6.000.000,-(enam juta rupiah).

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana. --------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya