1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan nama anak pada akta kelahiran anak pemohon) No. 1205-LT-11032019-0011 dari SITI HANNAH MAULIDA menjadi SITI HANNAH MAULIDA Br RAJAGUKGUK
3. Memerintahkan kepada DInas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Stabat setelah menerima Salinan penetapan ini membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil anak pemohon kalau akta kelahiran dikeluarkan oleh Dinas Catatan Sipil luar Stabat
4. Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
|