Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
13/Pid.S/2024/PN Stb | 1.DIKA PERMANA GINTING, S.H 2.UTAMI FILIANDINI, S.H |
SUNAN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 08 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-lain | ||||||
Nomor Perkara | 13/Pid.S/2024/PN Stb | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 02 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1390/L.2.25.3/APS/05/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU : ---- Bahwa Terdakwa SUNAN pada hari Jumat tanggal 08 Maret 2024 sekira pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu sekira bulan Maret 2024, bertempat di perkebunan sawit milik PT LNK di Divisi I tahun tanam 2019 A Desa Padang Brahrang Kec. Selesai Kab. Langkat, atau disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Stabat, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Menadah hasil Usaha Perkebunan yang diperoleh dari penjarahan dan/atau pencurian, tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri”, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------
----- Berawal pada hari Jumat tanggal 08 maret 2024 sekira pukul 17.00 Wib Terdakwa sedang berada di rumah bersama dengan istri terdakwa yang baru saja melahirkan, kemudian saat itu terlintas dalam pikiran terdakwa untuk mengambil buah sawit milik PT LNK, niat tersebut terlintas karena terdakwa sangat membutuhkan uang untuk biaya bersalin istri terdakwa yang baru melahirkan, kemudian terdakwapun mengambil sebilah parang dan berjalan menuju keareal pekerbunan sawit milik PT LNK, Sesampainya diareal kebun lalu terdakwapun menjatuhkan satu persatu buah sawit yang telah layak untuk di jual dengan mengunakan parang yang terdakwa bawa, setelah 8 tandan buah sawit telah jatuh lalu buah tersebut terdakwa kumpulkan menjadi satu, maksud hati ingin melangsir buah sawit tersebut satu persatu namun baru beberapa buah sawit berhasil terdakwa langsir tiba-tiba petugas keamanan kebun yakni saksi EDO TAWARTA GINTING bersama saksi MUHAMMAD EDI CANDRA bersama BKO kebun datang dan melakukan pengepungan terhadap terdakwa, melihat petugas datang lalu terdakwapun berusaha untuk melarikan diri namun saat bagi terdakwa, terdakwapun berhasil ditangkap oleh petugas, dari tangan terdakwa petugas berhasil menyita barang bukti berupa 8 tandan buah sawit dan 1 bilah parang, setelah di intrograsi oleh petugas, terdakwapun mengakui perbuatan terdakwa yang telah melakukan pencurian buah sawit milik PT LNK, dengan adanya pengakuan terdakwa dan dikuatkan dengan adanya barang bukti lalu petugas membawa dan menyerahkan terdakwa bersama dengan barang buktinya ke polsek selesai guna pengusutan lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.
----- Rencananya buah sawit yang berhasil tersebut akan terdakwa jual kepada penampung agen buah tersebut kepada sdra PUTRA (DPO) yang berada di Desa Laumulgap Kec. Selesai.
----- Bahwa PT. LNK Padang Brahrang memiliki izin perusahaan berupa :
----- Bahwa Terdakwa SUNAN tidak ada ijin dari pihak PT LNK Padang Brahrang Kec. Selesai Kab. Langkat untuk mengambil dan membawa 8 (delapan) tandan buah kelapa sawit milik PT LNK Padang Brahrang Kec. Selesai Kab. Langkat mengalami kerugian sebesar Rp. 240 000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah).
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 111 UU RI. No. 39 tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 53 ayat (1) KUHPidana. ------------------------
ATAU KEDUA : ---- Bahwa Terdakwa SUNAN pada hari Jumat tanggal 08 Maret 2024 sekira pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu sekira bulan Maret 2024, bertempat di perkebunan sawit milik PT LNK di Divisi I tahun tanam 2019 A desa padang brahrang kec. selesai kab.langkat, atau disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Stabat, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Secara tidak sah, memanen dan atau memungut Hasil Perkebunan”, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------
----- Bahwa pada hari Jumat tanggal 08 Maret 2024 sekirapukul 17.30 Wib saksi EDO TAWARTA GINTING bersama saksi MUHAMMAD EDI CANDRA yang bekerja sebagai securiti diperkebunan sawit milik PT LNK sedang melaksanakan tugas para saksi melakukan patroli dengan mengendarai Sepeda Motor para saksipun menuju keareal tahun tanam 2019 A di Divisi I Desa Padang Brahrang, sesampainya di areal yang para saksi curigai sering terjadi pencurian buah sawit, lalu para saksipun mematikan Sepeda Motor, kemudian para saksi berjalan kaki mengendap-ngendap diantara pepohonan sawit, dari jarak sekitar 30 meter para saksi melihat ada 1 (satu) orang laki-laki sedang mengambil buah sawit dari pohonnya dengan mengunakan sebilah parang, melihat hal tersebut lalu saksipun menghubungi Danru para saksi yang bernama LEGIANTO guna memberitahukan kejadian tersebut sekaligus meminta bantuan BKO untuk datang dan membantu melakukan penangkapan terhadap terdakwa, tidak lama kemudian pihak keamanan kebun (BKO) datang dan bersama-sama dengan BKO para saksipun melakukan pengepungan dan berhasil menangkap terdakwa dari tangan terdakwa para saksi berhasil menyita barang bukti berupa 8 tandan buah sawit dan 1 bilah parang, dengan adanya pengakuan terdakwa dan dikuatkan dengan adanya barang bukti lalu terdakwa dan barang bukti tersebut para saksi bawa dan para saksi serahkan ke Polsek Selesai guna pengusutan lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku. ----- Bahwa PT. LNK Padang Brahrang memiliki izin perusahaan berupa :
----- Bahwa Terdakwa SUNAN tidak ada ijin dari pihak PT LNK Padang Brahrang Kec. Selesai Kab. Langkat untuk mengambil dan membawa 8 (delapan) tandan buah kelapa sawit milik PT LNK Padang Brahrang Kec. Selesai Kab. Langkat mengalami kerugian sebesar Rp. 240 000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah).
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 107 huruf d UU RI. No. 39 tahun 2014 tentang Perkebunan |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |