Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI STABAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
192/Pid.Sus/2024/PN Stb 1.M. YANDRE RAYMONDA, S.H., M.H
2.AFIFAH KHAIRUNNISA, S.H.
ERWANTO Als IWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 192/Pid.Sus/2024/PN Stb
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 26 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-272/L.2.25.3/APB/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1M. YANDRE RAYMONDA, S.H., M.H
2AFIFAH KHAIRUNNISA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ERWANTO Als IWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

 

------ Bahwa ia Terdakwa ERWANTO Alias IWAN bersama-sama dengan sdr.HARDI (DPO), sdr.PANDI (DPO) dan 1 (satu) orang temannya sdr.HARDI yang Terdakwa tidak ketahui namanya, pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekira pukul 03.00 Wib,atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada Bulan Februari Tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tahun 2024, bertempat di areal kebun sawit milik PT LNK yang berada di Divisi I TM 2019 C Desa Padang Brahrang Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Stabat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Baik sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan dan/atau turut serta melakukan, Menadah hasil usaha perkebunan yang diperoleh dari penjarahan dan/atau pencurian, Tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:--------------------------------------------

 

------ Berawal pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekira pukul 03.00 Wib, pada saat Terdakwa sedang berada di rumah yang beralamatkan di Pasar II Paya Jambu Kelurahan Pekan Selesai Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat, datang sdr.HARDI (DPO) bersama temannya yang baru Terdakwa kenal dan tidak tahu namanya menemui Terdakwa dengan tujuan untuk meminta bantuan kepada Terdakwa untuk ikut mengangkat buah sawit yang baru saja sdr.HARDI (DPO) dan temannya tersebut curi dan juga meminta bantuan kepada Terdakwa untuk menjualkan buah sawit hasil curian tersebut dan apabila Terdakwa berhasil menjual buah sawit hasil curian tersebut maka sdr.HARDI (DPO) menjanjikan kan memberikan imbalan berupa uang rokok kepada Terdakwa, mendengar hal tersebut maka Terdakwa pun bersedia untuk membantu sdr.HARDI (DPO) dan temannya tersebut untuk melangsir serta menjualkan buah sawit curian tersebut. Selanjutnya Terdakwa bersama-sama dengan sdr.HARDI (DPO) dan 1 (satu) orang temannya sdr.HARDI yang Terdakwa tidak ketahui namanya tersebut dengan berjalan kaki segera menuju ke areal kebun sawit milik PT LNK yang berada di Divisi I TM 2019 C  Desa Padang Brahrang Kec. Selesai Kab. Langkat yang berjarak sekitar kurang lebih 500 (lima ratus) Meter dari rumah Terdakwa. Sesampainya di areal kebun sawit miik PT. LNK tersebut, Terdakwa melihat sudah banyak buah sawit atau sekitar 19 (sembilan belas) tandan buah sawit yang telah berjatuhan dan berserakan diatas tanah sehingga melihat hal tersebut Terdakwa bersama-sama dengan sdr.HARDI (DPO) dan 1 (satu) orang temannya sdr.HARDI yang Terdakwa tidak ketahui namanya tersebut langsung mengumpulkan buah sawit tersebut menjadi satu setelah itu Terdakwa bersama-sama dengan sdr.HARDI (DPO) dan 1 (satu) orang temannya sdr.HARDI yang Terdakwa tidak ketahui namanya segera melangsir buah sawit tersebut satu persatu dengan cara memikulnya keluar dari areal kebun milik PT LNK, namun pada saat Terdakwa bersama-sama dengan sdr.HARDI (DPO) dan 1 (satu) orang temannya sdr.HARDI yang Terdakwa tidak ketahui namanya sedang melangsir buah sawit curian tersebut tiba-tiba datang saksi NESIS MAULANA SEMBIRING dan saksi PURWANTO (Keduanya merupakan pihak keamanan/Security PT LNK) beserta Pihak BKO kebun  langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, sedangkan sdr.HARDI (DPO) dan 1 (satu) orang temannya sdr.HARDI yang Terdakwa tidak ketahui namanya tersebut berhasil melarikan diri. Selanjutnya setelah Terdakwa berhasil ditangkap kemudian saksi NESIS MAULANA SEMBIRING dan saksi PURWANTO berhasil menyita barang bukti berupa 19 (sembilan belas) tandan buah sawit dari tangan Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polsek Selesai guna proses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.di Negara Republik Indonesia.-----

 

------ Bahwa tujuan Terdakwa menadah hasil usaha perkebunan yang diperoleh dari penjarahan dan/atau pencurian berupa 19 (sembilan belas) tandan buah sawit milik PT. LNK tersebut untuk Terdakwa jual kepada penampung buah sawit yang bernama sdr.PANDI (DPO) yang berada di Pamah Kel. Pekan Selesai Kec. Selesai Kab. Langkat dan uang dari hasil penjualan 19 (sembilan belas) tandan buah sawit tersebut akan Terdakwa pergunakan untuk keperluan Terdakwa sehari-hari.------------------------------------

 

------ Berdasarkan Surat Izin Usaha Perkebunan (IUP) Nomor: 8120105962406 tanggal 04 Oktober 2016 yang dikeluarkan oleh Pemerintah RI Cq. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS, berdasarkan ketentuan ketentuan pasal 32 ayat (1) Peratuan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektroni, menerbitkan Izin Usaha berupa Izin Usaha Perkebuanan kepada PT. Langkat Nusantara Kepong (LNK)..-----------------------------------------------------------------------

 

------ Berdasarkan Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor: 295 tanggal 22 September 2022 yang ditandatangani Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat SYAFRIZAL PANE, SH dengan Nomor:298/Langkat /2022 tanggal 16 September 2022 dan berakhir tanggal 31 Desember 2045.--------------------------------------------------------------------------------------------

 

------- Bahwa Terdakwa ERWANTO Alias IWAN bersama-sama dengan sdr.HARDI (DPO), sdr.PANDI (DPO) dan 1 (satu) orang temannya sdr.HARDI yang Terdakwa tidak ketahui namanya tersebut tidak memiliki ijin dari pihak PT. LNK Kabupaten Langkat untuk menadah hasil usaha perkebunan yang diperoleh dari penjarahan/pencurian yakni sebanyak 19 (sembilan belas) tandan buah sawit tersebut.-----------------------------------------

 

------ Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan sdr.HARDI (DPO), sdr.PANDI (DPO) dan 1 (satu) orang temannya sdr.HARDI yang Terdakwa tidak ketahui namanya tersebut, mengakibatkan Pihak PT. LNK Kabupaten Langkat mengalami kerugian berupa 19 (sembilan belas) tandan buah sawit dan apabila ditaksir dengan uang senilai Rp.570.000,- (lima ratus tujuh puluh ribu rupiah).-------------------------------------

 

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 111 UU RI No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHPidana Jo. Pasal 53 ayat (1) KUHPidana.-------------------------------------------------------

 

 

SUBSIDAIR

 

------ Bahwa ia Terdakwa ERWANTO Alias IWAN bersama-sama dengan sdr.HARDI (DPO) dan 1 (satu) orang temannya sdr.HARDI yang Terdakwa tidak ketahui namanya, pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekira pukul 03.00 Wib,atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada Bulan Februari Tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tahun 2024, bertempat di areal kebun sawit milik PT LNK yang berada di Divisi I TM 2019 C Desa Padang Brahrang Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Stabat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Baik sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan dan/atau turut serta melakukan, Secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:----

 

------ Berawal pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekira pukul 03.00 Wib, pada saat Terdakwa sedang berada di rumah yang beralamatkan di Pasar II Paya Jambu Kelurahan Pekan Selesai Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat, datang sdr.HARDI (DPO) bersama temannya yang baru Terdakwa kenal dan tidak tahu namanya menemui Terdakwa dengan tujuan untuk meminta bantuan kepada Terdakwa untuk ikut mengangkat buah sawit yang baru saja sdr.HARDI (DPO) dan temannya tersebut curi dan juga meminta bantuan kepada Terdakwa untuk menjualkan buah sawit hasil curian tersebut dan apabila Terdakwa berhasil menjual buah sawit hasil curian tersebut maka sdr.HARDI (DPO) menjanjikan kan memberikan imbalan berupa uang rokok kepada Terdakwa, mendengar hal tersebut maka Terdakwa pun bersedia untuk membantu sdr.HARDI (DPO) dan temannya tersebut untuk melangsir serta menjualkan buah sawit curian tersebut. Selanjutnya Terdakwa bersama-sama dengan sdr.HARDI (DPO) dan 1 (satu) orang temannya sdr.HARDI yang Terdakwa tidak ketahui namanya tersebut dengan berjalan kaki segera menuju ke areal kebun sawit milik PT LNK yang berada di Divisi I TM 2019 C  Desa Padang Brahrang Kec. Selesai Kab. Langkat yang berjarak sekitar kurang lebih 500 (lima ratus) Meter dari rumah Terdakwa. Sesampainya di areal kebun sawit miik PT. LNK tersebut, Terdakwa melihat sudah banyak buah sawit atau sekitar 19 (sembilan belas) tandan buah sawit yang telah berjatuhan dan berserakan diatas tanah sehingga melihat hal tersebut Terdakwa bersama-sama dengan sdr.HARDI (DPO) dan 1 (satu) orang temannya sdr.HARDI yang Terdakwa tidak ketahui namanya tersebut langsung mengumpulkan buah sawit tersebut menjadi satu setelah itu Terdakwa bersama-sama dengan sdr.HARDI (DPO) dan 1 (satu) orang temannya sdr.HARDI yang Terdakwa tidak ketahui namanya segera melangsir buah sawit tersebut satu persatu dengan cara memikulnya keluar dari areal kebun milik PT LNK, namun pada saat Terdakwa bersama-sama dengan sdr.HARDI (DPO) dan 1 (satu) orang temannya sdr.HARDI yang Terdakwa tidak ketahui namanya sedang melangsir buah sawit curian tersebut tiba-tiba datang saksi NESIS MAULANA SEMBIRING dan saksi PURWANTO (Keduanya merupakan pihak keamanan/Security PT LNK) beserta Pihak BKO kebun  langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, sedangkan sdr.HARDI (DPO) dan 1 (satu) orang temannya sdr.HARDI yang Terdakwa tidak ketahui namanya tersebut berhasil melarikan diri. Selanjutnya setelah Terdakwa berhasil ditangkap kemudian saksi NESIS MAULANA SEMBIRING dan saksi PURWANTO berhasil menyita barang bukti berupa 19 (sembilan belas) tandan buah sawit dari tangan Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polsek Selesai guna proses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.di Negara Republik Indonesia.-----

 

------ Bahwa tujuan Terdakwa Secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan berupa 19 (sembilan belas) tandan buah sawit milik PT. LNK tersebut untuk Terdakwa jual kepada penampung buah sawit yang bernama sdr.PANDI (DPO) yang berada di Pamah Kel. Pekan Selesai Kec. Selesai Kab. Langkat dan uang dari hasil penjualan 19 (sembilan belas) tandan buah sawit tersebut akan Terdakwa pergunakan untuk keperluan Terdakwa sehari-hari.-------------------------------------------------------------------

 

------ Berdasarkan Surat Izin Usaha Perkebunan (IUP) Nomor: 8120105962406 tanggal 04 Oktober 2016 yang dikeluarkan oleh Pemerintah RI Cq. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS, berdasarkan ketentuan ketentuan pasal 32 ayat (1) Peratuan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektroni, menerbitkan Izin Usaha berupa Izin Usaha Perkebuanan kepada PT. Langkat Nusantara Kepong (LNK)..-----------------------------------------------------------------------

 

------ Berdasarkan Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor: 295 tanggal 22 September 2022 yang ditandatangani Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat SYAFRIZAL PANE, SH dengan Nomor:298/Langkat /2022 tanggal 16 September 2022 dan berakhir tanggal 31 Desember 2045.--------------------------------------------------------------------------------------------

 

------- Bahwa Terdakwa ERWANTO Alias IWAN bersama-sama dengan sdr.HARDI (DPO), sdr.PANDI (DPO) dan 1 (satu) orang temannya sdr.HARDI yang Terdakwa tidak ketahui namanya tersebut tidak memiliki ijin dari pihak PT. LNK Kabupaten Langkat untuk Secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan yakni sebanyak 19 (sembilan belas) tandan buah sawit tersebut.------------------------------------------------------

 

------ Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan sdr.HARDI (DPO) dan 1 (satu) orang temannya sdr.HARDI yang Terdakwa tidak ketahui namanya tersebut, mengakibatkan Pihak PT. LNK Kabupaten Langkat mengalami kerugian berupa 19 (sembilan belas) tandan buah sawit dan apabila ditaksir dengan uang senilai Rp.570.000,- (lima ratus tujuh puluh ribu rupiah).------------------------------------------------------

 

 

 

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 107 huruf d UU RI No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya