Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI STABAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
7/Pid.C/2022/PN Stb KP SITOMPUL Gunawan Ginting alias Monat Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Agu. 2022
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 7/Pid.C/2022/PN Stb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Agu. 2022
Nomor Surat Pelimpahan No. BP/28/VIII/2022/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1KP SITOMPUL
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Gunawan Ginting alias Monat[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan

Bahwa ia terdakwa Gunawan Ginting alias Monat pada hari Jumat tanggal 21 Januari 2022 sekira pukul 14.30 wib di Dusun Kampung Tengah Desa Kwala Musam Kec Batang Serangan Kab Langkat telah melakukan Pencurian buah kelapa sawit milik korban an . Supiyanto

Dengan keteranga  sbb

  1. Bahwa buah kelapa sawit milik sdr Supiyanto yang diambil terdakwwa sebanyak 7 (tujuh) tandan dengan berat sekitar 70 kg
  2. Bahwa terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara memanen buah kelapa sawit dari atas pohon yang berada di perladangan kelapa sawit milik sdr Supiyanto dengan menggunakan alat sebilah pisau dodos
  3. Bahwa terdakwa pada saat melakukan perbuatan tersebut seorang diri dengan maksud dan tujuan untuk mendapat keuntungan
  4. Akibat perbuatan yang dilakukan terdakwa sdr. Supiyanto mengalami kerugian materil sebesar Rp. 175.000 ,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
  5. Bahwa terdakwa tidak ada mendapat izin persetujuan dari pemiliknya an. Supiyantto pada saat mengambil buah kelapa sawit tersebut.
  6. Bahwa barang bukti yang diamankan pada saat kejadian tersebut berupa :
  • 7 (tujuh) tadan buah kelapa sawit dengan berat sekitar 70 kg
  • 1 (satu) bilah pisau dodos

Terhadap terdakwa Gunawan Ginting alias Monat di persangkakan melanggar pasal 364 dari KUHPidana Jo Perma No 02 tahun 2012 tentang penyelesaian batasan tindak pidana ringan (Tipiring) dari jumlah denda dalam KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya