Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI STABAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
182/Pid.B/2024/PN Stb 1.JUERGEN K. MARUSAHA P. PANJAITAN, S.H., M.H
2.ENDHIE FADILLA, S.H
MUHAMMAD KAMAL EDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 182/Pid.B/2024/PN Stb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-245/L.2.25.8/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JUERGEN K. MARUSAHA P. PANJAITAN, S.H., M.H
2ENDHIE FADILLA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD KAMAL EDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

 

SURAT DAKWAAN

No. Reg : PDM - 477/LKT.1/ 04/2024

 

 

I.

IDENTITAS TERDAKWA

 

 

 

Nama

:

MUHAMMAD KAMAL EDI ALS EDI

 

Tempat lahir

:

Teluk Meku

 

Umur/ Tgl. Lahir

:

25 Tahun / 21 Januari 1999

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Dusun VI Teluk Meku Sungai Desa Teluk Meku Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Mocok-mocok

 

Pendidikan

:

SMP (tamat)

 

 

 

 

II.

PENAHANAN

 

 

 

  • Penyidik Polri selama 20 hari

:

Ditahan di Rutan Polsek Pangkalan Brandan sejak tanggal 10 Februari 2024 s/d 29 Februari 2024

 

  • Diperpanjang Penuntut Umum KeI selama 20 hari

:

Ditahan di Rutan Klas II B Pangkalan Brandan sejak tanggal 01 Maret 2024 s/d 20 Maret 2024

 

  • Diperpanjang Penuntut Umum KeI selama 20 hari

:

Ditahan di Rutan Klas II B Pangkalan Brandan sejak tanggal 21 Maret 2024 s/d 09 April 2024

 

  • Ditahan penuntut umum selama 20 hari

:

Ditahan di Rutan Klas II B Pangkalan Brandan sejak tanggal 03 April 2024 s/d 22 April 2024

 

 

 

 

III.

DAKWAAN

 

 

 

 

 

 

 

-------- Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD KAMAL EDI pada hari Jumat 02 Februari 2024 sekira Pukul 11.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari tahun 2024 bertempat di sebuah rumah yang terletak di Dusun I Titi Hitam Desa Teluk Meku Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat, atau pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Stabat yang berwenang memeriksa dan mengadili, Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------

 

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 02 Februari 2024 sekira Pukul 11.30 WIB SAKSI IRSAN RINALDI ALS SINCAN dan rekannya yang bernama SAKSI ZULFAN RAMADANI menemui SAKSI SURYAMANSYAH Als LEK SU di warungnya yang terletak di Dusun I titi Hitam desa Teluk Meku Kec. Babalan Kabupaten Langkat dengan maksud dan tujuan hendak meminjam becak panser milik SAKSI SURYAMANSYAH Als LEK SU, dan saat itu SAKSI SURYAMANSYAH Als LEK SU mengatakan, NANTI YA, HABIS SHALAT JUMAT, dan selanjutnya SAKSI IRSAN RINALDI ALS SINCAN beserta dengan SAKSI ZULFAN RAMADANI menunggu SAKSI SURYAMANSYAH Als LEK SU di warungnya yang jaraknya dengan rumah SAKSI SURYAMANSYAH Als LEK SU Sekitar 100 meter
  • Bahwa sekitar Pukul 13.00 WIB, SAKSI SURYAMANSYAH Als LEK SU pun pulang dari shalat Jumat, SAKSI SURYAMANSYAH Als LEK SU, SAKSI ZULFAN RAMADANI, dan SAKSI IRSAN RINALDI ALS SINCAN berjalan dari warung SAKSI SURYAMANSYAH Als LEK SU menuju kediaman SAKSI SURYAMANSYAH Als LEK SU untuk meminjam becak panser, yang mana becak panser berada di depan teras rumah SAKSI SURYAMANSYAH Als LEK SU, setibanya kami di depan rumah SAKSI SURYAMANSYAH Als LEK SU, kemudian SAKSI SURYAMANSYAH Als LEK SU masuk ke dalam rumah untuk mengambil kunci becak panser, sementara SAKSI IRSAN RINALDI ALS SINCAN dan ZULFAN RAMADANI menunggu di depan teras rumah, dan pada saat saudara SAKSI SURYAMANSYAH Als LEK SU berada di dalam rumah
  • Kemudian SAKSI IRSAN RINALDI ALS SINCAN dan ZULFAN RAMADANI melihat seorang lakilaki yang SAKSI IRSAN RINALDI ALS SINCAN kenal bernama TERDAKWA MUHAMMAD KAMAL EDI ALS LEDI sedang melompat dari jendela kamar menuju keluar, dan langsung melarikan diri dengan kencang ke arah belakang rumah, kemudian SAKSI IRSAN RINALDI ALS SINCAN dan SAKSI ZULFAN RAMADANI berteriak MALING - MALING sambil mengejar TERDAKWA MUHAMMAD KAMAL EDI ALS LEDI, namun TERDAKWA MUHAMMAD KAMAL EDI ALS LEDI tidak terkejar dan berhasil melarikan diri
  • Bahwa SAKSI SURYAMANSYAH Als LEK SU keluar dari rumah dan kemudian SAKSI SURYAMANSYAH Als LEK SU, SAKSI ZULFAN RAMADANI, dan SAKSI IRSAN RINALDI ALS SINCAN mengatakan bahwa melihat pelaku TERDAKWA MUHAMMAD KAMAL EDI ALS LEDI melompat dari jendela kamar rumah, kemudian SAKSI SURYAMANSYAH Als LEK SU melakukan pengecekan di areal rumah untuk melihat barang apa saja yang hilang dan ternyata setelah di lakukan pengecekan, adapun yang hilang adalah berupa uang sebesar Rp. 5.000.000. (lima juta rupiah) yang di simpan di dalam kantong plastik asoy warna hitam.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa membuat KORBAN SURYAMANSYAH Als LEK SU mengalami kerugian sebesar Rp. 5000.000, (lima ribu rupiah).

 

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHPidana. -----------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya