Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI STABAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
11/Pid.S/2024/PN Stb JIMMY CARTER A., SH,MH 1.FERRY PEMAS Als FERRY
2.HARLAN RIADI Als ALAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 11/Pid.S/2024/PN Stb
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1291/L.2.25.3/APS/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JIMMY CARTER A., SH,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FERRY PEMAS Als FERRY[Penahanan]
2HARLAN RIADI Als ALAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

PRIMAIR :

----- Bahwa mereka Terdakwa I. FERRY PEMAS Alias FERRY bersama Terdakwa II. HARLAN RIADI Alias HALAN, saudara SANDI Alias BANDOT (DPO) pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira pukul 11.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024, bertempat di Divisi I TM 2016 A Desa Padang Cermin Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Stabat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Yang melakukan, yang menyuruh lakukan, dan yang turut serta melakukan, mencoba melakukan jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, menadah hasil Usaha Perkebunan yang diperoleh dari penjarahan dan/atau pencurian perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------

----- Berawal pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira pukul 10.00 Wib terdakwa FERRY PEMAS Alias FERRY sedang berada di rumah terdakwa di Dusun VI Desa Laumulgap Kec. Selesai Kab. Langkat tidak lama kemudian terdakwa HARLAN RIADI Alias HALAN menghubungi terdakwa FERRY PEMAS Alias FERRY melalui telepon dan menyuruh terdakwa FERRY PEMAS Alias FERRY datang kerumah terdakwa HARLAN RIADI Alias HALAN, mendapat telepon dari terdakwa terdakwa HARLAN RIADI Alias HALAN tersebut lalu terdakwa FERRY PEMAS Alias FERRY segera mendatangi rumah HALAN yang tidak jahu dari rumah terdakwa FERRY PEMAS Alias FERRY, saat terdakwa FERRY PEMAS Alias FERRY tiba di rumah HALAN tersebut terdakwa FERRY PEMAS Alias FERRY pun bertemu dengan saudara SANDI Alias BANDOT (DPO) dan dalam pertemuan tersebut saudara SANDI Alias BANDOT (DPO) ada mengajak para terdakwa untuk mengambil buah sawit milik PT LNK, awalnya para terdakwa menolak ajakan saudara SANDI Alias BANDOT (DPO) tersebut namun karena para terdakwa sangat membutuhkan uang untuk transfortasi melamar kerja di PV Pinang Jaya lalu terdakwa FERRY PEMAS Alias FERRY pun bersedia diajak untuk melakukan pencurian begitu juga dengan terdakwa HARLAN RIADI Alias HALAN yang tergiur ajakan saudara SANDI Alias BANDOT (DPO) untuk melakukan pencurian tersebut, setelah sepakat lalu para terdakwa mengambil dan membawa alat berupa egrek lalu para terdakwapun menuju ke areal kebun sawit milik PT LNK, sesampainya diareal kebun lalu saudara SANDI Alias BANDOT (DPO) bertugas sebagai orang yang mengegrek buah sawit dengan mengunakan alat berupa egrek sementara terdakwa HARLAN RIADI Alias HALAN bertugas sebagai orang yang berjaga-jaga di sekitar tempat kejadian sekaligus membantu terdakwa FERRY PEMAS Alias FERRY untuk mengumpulkan dan melangsir buah sawit yang telah di jatuhkan oleh saudara SANDI (DPO) ada sekitar 5 tandan buah sawit yang berhasil dijatuhkan oleh saudara SANDI Alias BANDOT (DPO) lalu para terdakwa melangsir buah sawit tersebut tiba-tiba anggota BKO dan di bantu oleh securiti perkebunan yakni saksi saksi EDOTAWARTA GINTING bersama saksi MUHAMMAD DANIAL melakukan penangkapan terhadap para terdakwa bertiga, melihat hal tersebut para terdakwapun berusaha melarikan diri namun naas bagi terdakwa FERRY PEMAS Alias FERRY dan terdakwa HARLAN RIADI Alias HALAN, berhasil ditangkap pihak keamanan sementara saudara SANDI Alias BANDOT (DPO) berhasil melarikan diri entah kemana, dan pihak keamanan berhasil menyita barang bukti berupa 5 tandan buah sawit dan 1 buah egrek , dengan adanya pengakuan para terdakwa dan di kuatkan dengan adanya barang bukti, lalu para terdakwapun di bawa dan diserahkan ke Polsek Selesai guna pengusutan lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.

----- Bahwa rencana para terdakwa jika berhasil mengambil buah kelapa sawit milik PT. LNK tersebut akan para terdakwa jual kepada tempat penampungan buah kelapa sawit milik saudara CIPTO (DPO) yang berada di Desa Laumulgap.

 

----- Berdasarkan Sertifikat Guna Usaha No. 295 Tanggal 22-09-2022 yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat yakni SYAFRIZAL PANE, SH,

----- Berdasarkan Izin Usaha Perkebunan (IUP) Nomor : 81201059624406 tanggal 4 Oktober 2016, dengan nama perusahaan PT. LANGKAT NUSANTARA KEPONG.

 

----- Bahwa Terdakwa I. FERRY PEMAS Alias FERRY bersama Terdakwa II. HARLAN RIADI Alias HALAN serta saudara SANDI Alias BANDOT (DPO) tidak ada ijin dari pihak Perkebunan PT. LNK Kebun Padang Cermin Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat untuk mengambil dan membawa  5 (lima) tandan buah kelapa sawit milik PT. LNK seberat + 100 Kg, sehingga pihak Perkebunan PT. LNK Kebun Padang Cermin Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat mengalami kerugian sebesar                Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).

 

----- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 111 UU RI No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana Jo Pasal 53 ayat (1) KUHPidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR :                          

----- Bahwa mereka Terdakwa I. FERRY PEMAS Alias FERRY bersama Terdakwa II. HARLAN RIADI Alias HALAN saudara SANDI Alias BANDOT (DPO)pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira pukul 11.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024, bertempat di Divisi I TM 2016 A Desa Padang Cermin Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Stabat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Yang melakukan, Yang menyuruh melakukan, dan Yang turut serta melakukan secara tidak sah,  memanen dan / atau memungut hasil perkebunan” perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------

 

----- Bahwa pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira pukul 10.30 wib saksi EDOTAWARTA GINTING sedang bekerja seperti biasanya di kebun PT.LNK sebagai scurity PT.LNK yang bertugas  menjaga areal kebun sawit PT.LNK. pada saat itu saksi EDOTAWARTA GINTING sedang melaksanakan patroli bersama dengan saksi MUHAMMAD DANIAL. Kemudian di tengah-tengah perjalan para saksi EDOTAWARTA GINTING berpatroli sekitar pukul 11.00 wib tepatnya di Divisi I TM 2016 A Desa Padang Cermin Kec. Selesai Kab. Langkat, ketika itu para saksi melihat terdakwa sedang mengambil buah kelapa sawit di areal tersebut, saksi EDOTAWARTA GINTING melihat salah satu terdakwa mengegrek buah sawit dan terdakwa lainnya sedang melangsir buah kelapa sawit dengan cara memikulnya dari dalam areal kebun PT.LNK menuju kedalam parit kebun PT.LNK dan menumpuknya satu tempat didalam parit tersebut, melihat hal tersebut kemudian saksi EDOTAWARTA GINTING langsung menelpon pihak BKO dan memberitahukan kejadian tersebut, dan saat itu para saksi pun langsung mengendap di sekitar lokasi tersebut. Dan tidak lama berselang ketika pihak BKO datang ke lokasi tersebut, para saksi pun langsung melakukan penyergapan terhadap terdakwa. Dan saat itu terdakwa FERRY PEMAS Als FERRY dan HARLAN RIADI Als ALAN berhasil tertangkap sedangkan 1 (satu) orang lagi berhasil melarikan diri yakni saudara SANDI Als BANDOT (DPO), Adapun barang bukti yang ditemukan berupa: 5 (lima) tandan buah kelapa sawit milik PT.LNK dan 1 (satu) buah egrek. Atas kejadian tersebut pihak PT.LNK merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Selesai guna dilakukan penghusutan sesuai dengan hukum yang berlaku di negara R.I

 

----- Berdasarkan Sertifikat Guna Usaha No. 295 Tanggal 22-09-2022 yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat yakni SYAFRIZAL PANE, SH,

----- Berdasarkan Izin Usaha Perkebunan (IUP) Nomor : 81201059624406 tanggal 4 Oktober 2016, dengan nama perusahaan PT. LANGKAT NUSANTARA KEPONG.

 

----- Bahwa Terdakwa I. FERRY PEMAS Alias FERRY bersama Terdakwa II. HARLAN RIADI Alias HALAN serta saudara SANDI Alias BANDOT (DPO) tidak ada ijin dari pihak Perkebunan PT. LNK Kebun Padang Cermin Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat untuk mengambil dan membawa  5 (lima) tandan buah kelapa sawit milik PT. LNK seberat + 100 Kg, sehingga pihak Perkebunan PT. LNK Kebun Padang Cermin Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat mengalami kerugian sebesar                  Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).

 

----- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 107 huruf d UU RI No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya