Petitum Permohonan |
Pemohon mohon kepada Yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Stabat yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan memutus perkara ini, dengan Amar Putusan sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Surat Perintah Tugas Penyidikan Nomor: SP.Gas/1123/X/RES.1.24/ 2023/Reskrim tanggal 30 Oktober 2023 adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum, oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/340/XII/RES.1.24/ Reskrim tanggal 18 Desember 2023 atas nama FADLI adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum, oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dalam Tindak Pidana “Penganiayaan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dimaksud dalam Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp.Kap/24/I/RES.1.6/2024/Reskrim oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Resor Langkat Satuan Reserse Kriminal, adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum, oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp.Kap/24/I/RES.1.6/2024/ Reskrim oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Resor Langkat Satuan Reserse Kriminal, adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum, oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan Tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Perintah Penyidikan kepada Pemohon;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk membebaskan Pemohon dari Tahanan segera setelah putusan ini dibacakan;
- Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku;
Atau,
apabila Yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Stabat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |