Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI STABAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2024/PN Stb MUHAMMAD FADLY LUBIS Alias FADLI Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq Kapolda Sumatera Utara Cq.Kapolres Langkat Cq Kasatreskrim Polres Langkat Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2024/PN Stb
Tanggal Surat Kamis, 15 Feb. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1MUHAMMAD FADLY LUBIS Alias FADLI
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq Kapolda Sumatera Utara Cq.Kapolres Langkat Cq Kasatreskrim Polres Langkat
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Pemohon mohon kepada Yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Stabat yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan memutus perkara ini, dengan Amar Putusan sebagai berikut:

  1. Mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Perintah Tugas Penyidikan Nomor: SP.Gas/1123/X/RES.1.24/ 2023/Reskrim tanggal 30 Oktober 2023 adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum, oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/340/XII/RES.1.24/ Reskrim tanggal 18 Desember 2023 atas nama FADLI adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum, oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  4. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dalam Tindak Pidana “Penganiayaan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dimaksud dalam Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp.Kap/24/I/RES.1.6/2024/Reskrim oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Resor Langkat Satuan Reserse Kriminal, adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum, oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  5. Menyatakan Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp.Kap/24/I/RES.1.6/2024/ Reskrim oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Resor Langkat Satuan Reserse Kriminal, adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum, oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  6. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan Tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
  7. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Perintah Penyidikan kepada Pemohon;
  8. Memerintahkan kepada Termohon untuk membebaskan Pemohon dari Tahanan segera setelah putusan ini dibacakan;
  9. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  10. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku;

Atau,

apabila Yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Stabat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya