Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI STABAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.Bth/2017/PN STB 1.Indra Jaya Tarigan, SE
2.Putri Armolta Beru Ginting Ditulis Dan Disebut Juga Putri Amolta Beru Ginting
P.T. BANK UOB INDONESIA, TBK CQ. P.T. BANK UOB INDONESIA CABANG MEDAN Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Jumat, 31 Mar. 2017
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 11/Pdt.Bth/2017/PN STB
Tanggal Surat Kamis, 30 Mar. 2017
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Indra Jaya Tarigan, SE
2Putri Armolta Beru Ginting Ditulis Dan Disebut Juga Putri Amolta Beru Ginting
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Arifin Saleh, SH. MH.Indra Jaya Tarigan, SE
2Arifin Saleh, SH. MH.Putri Armolta Beru Ginting Ditulis Dan Disebut Juga Putri Amolta Beru Ginting
Tergugat
NoNama
1P.T. BANK UOB INDONESIA, TBK CQ. P.T. BANK UOB INDONESIA CABANG MEDAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI
-   Mengabulkan permohonan provisi yang diajukan Para Pelawan;
-  Menyatakan menunda atau menangguhkan pelaksanaan eksekusi hak tanggungan sebagaimana yang tersebut dalam Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Stabat Nomor : 02/PEN.EKS.HT/2016/PN.STB tertanggal 20 Februari 2017 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Stabat Nomor : 02/PEN.AAN.HT/2016/PN.STB tertanggal 21 November 2016 sampai dengan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
DALAM POKOK PERKARA
1.    Menerima dan mengabulkan gugatan perlawanan Para Pelawan untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan perlawanan Para Pelawan adalah beralasan dan benar;
3.    Menyatakan Para Pelawan adalah Para Pelawan yang benar, jujur dan beritikad baik;
4.    Menyatakan Terlawan telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi);
5.    Menghukum Terlawan untuk menghapus denda dan bunga yang termasuk di dalam jumlah sebesar Rp. 14.174.504.831,- (empat belas milyar seratus tujuh puluh empat juta lima ratus empat ribu delapan ratus tiga puluh satu rupiah) sehingga dalam keadaan posisi kredit semula sebesar Rp. 8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah);
6.    Menghukum Terlawan untuk membebaskan dari segala Hak Tanggungan berupa :
a.    Sebidang tanah berikut satu bangunan ruko permanen bertingkat II sesuai Sertipikat Hak Milik Nomor 2174, seluas 100 m2, terletak di Kelurahan Perdamaian Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur Nomor 47/Perdamaian/2007 tanggal 11 April 2007 tercatat atas nama Indra Jaya Tarigan, S.E. (ic. Pelawan-I) dan sebidang tanah berikut satu bangunan ruko permanen bertingkat II sesuai Sertipikat Hak Milik Nomor 2175, seluas 94 m2, terletak di Kelurahan Perdamaian Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur Nomor 48/Perdamaian/2007 tanggal 11 April 2007 tercatat atas nama Indra Jaya Tarigan (ic. Pelawan-I), sebagaimana tertuang didalam Sertipikat Hak Tanggungan Peringkat I (Pertama) Nomor 2210/2013 tertanggal 23 Desember 2013 jo. Akta Pemberian Hak Tanggungan Peringkat I Nomor 39/2013 tertanggal 27 September 2013 senilai Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) yang dibuat dihadapan Ratna Dewi, S.H., PPAT untuk semua kecamatan di Kabupaten Langkat.
b.    Sebidang tanah berikut satu bangunan rumah tempat tinggal permanen sesuai Sertipikat Hak Milik Nomor 375, seluas 117 m2, terletak di Kelurahan Satria, Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai (Jalan Tamtama No. 1A Binjai) sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur Nomor 15/Satria/2006 tanggal 22 Mei 2006 tercatat atas nama Indra Jaya Tarigan (ic. Pelawan-I), sebagaimana tertuang didalam Sertipikat Hak Tanggungan Peringkat I (Pertama) Nomor 1071/2013 tertanggal 9 Desember 2013 jo. Akta Pemberian Hak Tanggungan Peringkat I (Pertama) Nomor 285/2013 tertanggal 30 September 2013 senilai Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) yang dibuat dihadapan Intes Nurliana, S.H., M.Kn, PPAT di Kota Binjai;
7.    Menghukum Terlawan untuk menyerahkan tanah dan bangunan sebagaimana point 6 (enam) petitum di atas kepada Pelawan-I dalam keadaan bebas dari segala Hak Tanggungan;
8.    Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu walaupun ada perlawanan, bantahan, banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
9.    Menghukum Terlawan untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;

Atau :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak