Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI STABAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
190/Pid.B/2024/PN Stb 1.RIDHA MAYA SARI, NST, S.H
2.M. YANDRE RAYMONDA, S.H., M.H
3.DEPRI YURA SEMBIRING, S.H
EKA SAHWANA GINTING Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum
Nomor Perkara 190/Pid.B/2024/PN Stb
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 26 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1309/L.2.25.3/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RIDHA MAYA SARI, NST, S.H
2M. YANDRE RAYMONDA, S.H., M.H
3DEPRI YURA SEMBIRING, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EKA SAHWANA GINTING[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

----------Bahwa mereka Terdakwa EKA SAHWANA GINTING bersama-sama dengan Saksi EDI SUHENDRA Alias HENDRA, Saksi JUMIRAN SITOMPUL Alias IRAN, Saksi CANDRA AGUSTIAN Alias BAGOL, JEFRI PRAVASTA BANGUN, ASRI NURMALA SITEPU (masing-masing dilakukan penuntutan terpisah), BARET SITEPU (DPO), ALUNG PERANGIN ANGIN (DPO), KARO SITEPU (DPO), HENDRIK SEMBIRING (DPO), EDY SYAHPUTRA (DPO), ANDI KURNIAWAN (DPO), LELA BANGUN (DPO), DODI SITEPU (DPO), dan FAUZAN (DPO), pada hari Rabu tanggal 02 Agustus 2023 sekitar pukul 07.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2023 bertempat di Dusun Betenger Desa Lau Mulgab Kec. Selesai Kab. Langkat tepatnya di depan sebuah gudang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Stabat, berdasarkan ketentuan perundang-undangan Pengadilan Negeri Stabat berwenang memeriksa dan mengadilinya,” barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa seorang pejabat untuk melakukan perbuatan jabatan atau untuk tidak melakukan perbuatan jabatan yang sah, melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, jika kejahatan atau perbuatan lainnya ketika itu mengakibatkan luka-luka yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 02 Agustus 2023 sekitar pukul 06.30 wib, berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor: SP.GAS/713/VIII/RES/1.6/2023/RESKRIM tanggal 01 Agustus 2023, Saksi HERMAN FRENGKY SINAGA bersama dengan Saksi ACEP HIDAYAT, Saksi SAPUTRA GINTING, dan Saksi JESAYA BADIKEN SITEPU bersama tim berjumlah 23 (dua puluh tiga) orang dengan mengendarai 6 (enam) unit mobil salah satu diantaranya 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna hitam BK 1441 RL berangkat menuju ke rumah Sdr. EBI (DPO perkara pembunuhan) yang berada di Dusun Betenger Desa Lau Mulgap Kec. Selesai Kab. Langkat. Setiba di lokasi sekitar pukul 07.00 wib Tim dibagi menjadi 2 (dua) tim yang mana Tim 1 melakukan penggerebekan di rumah Sdr. EBI sedangkan Tim 2 melakukan penggerebekan di kantor FKPPI yang berada di depan rumah Sdr. EBI (DPO perkara pembunuhan), dari hasil penggerebekan tersebut berhasil mengamankan sebanyak 12 (dua belas) orang namun Sdr. EBI berhasil melarikan diri. Lalu Kasat Reskrim Polres Langkat bersama dengan Saksi ACEP HIDAYAT, Saksi SAPUTRA GINTING, Saksi JESAYA BADIKEN SITEPU, dan Saksi HENDRO HANDROHOP SALIM melakukan pengejaran terhadap Sdr. EBI (DPO perkara pembunuhan) namun tidak berhasil ditangkap. Lalu Kasat Reskrim bersama anggota Sat Reskrim membawa 12 (dua belas) orang tersebut ke Kantor Polres Langkat untuk diamankan.---------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa ketika akan kembali menuju Polres Langkat, saksi HERMAN FRENGKY SINAGA melihat Saksi HENDRO HANDROHOP SALIM telah dikerumuni oleh warga di gerbang gudang milik Sdr. EBI (DPO perkara pembunuhan). Melihat hal tersebut Saksi HERMAN FRENGKY SINAGA, Saksi ACEP HIDAYAT, Saksi SAPUTRA GINTING, dan Saksi JESAYA BADIKEN SITEPU berusaha menyelamatkan Saksi HENDRO HANDROHOP SALIM menjauh dari kerumunan. Setelah berhasil diamankan dan menuju mobil Toyota Avanza warna hitam BK 1441 RL, ternyata warga sudah mengepung mobil tersebut yang hendak meninggalkan lokasi dan meminta 12 (dua belas) orang yang telah ditangkap untuk dibebaskan. Lalu Saksi EDI SUHENDRA Alias HENDRA (penuntutan terpisah) melempari kaca mobil Toyota Avanza warna hitam BK 1441 RL tersebut dengan menggunakan batu secara berulang-ulang hingga rusak, kemudian JEFRI PRAVASTA BANGUN (penuntutan terpisah) menghalangi jalan dengan menggunakan ban sehingga Saksi HERMAN FRENGKY SINAGA, Saksi ACEP HIDAYAT, Saksi SAPUTRA GINTING, dan Saksi HENDRO HANDROHOP SALIM keluar dari mobil Toyota Avanza warna hitam BK 1441 RL tersebut. Setelah itu warga membentak-bentak dan mengancam Saksi HERMAN FRENGKY SINAGA, Saksi ACEP HIDAYAT, Saksi SAPUTRA GINTING, Saksi JESAYA BADIKEN SITEPU dan Saksi HENDRO HANDROHOP SALIM akan dibakar apabila tidak membebaskan 12 (dua belas) orang yang telah ditangkap sebelumnya..------------------------------------------------

 

  • Bahwa selanjutnya Saksi HERMAN FRENGKY SINAGA, Saksi ACEP HIDAYAT, Saksi SAPUTRA GINTING, dan Saksi JESAYA BADIKEN SITEPU digiring oleh warga menuju kearah teras ruko. Kemudian Saksi HERMAN FRENGKY SINAGA kembali di pukul bagian perutnya oleh BARET (DPO) dengan menggunakan tongkat yang ia gunakan untuk berjalan, lalu Saksi JESAYA SITEPU BADIKEN dipegang dari belakang oleh Terdakwa dan dipukul bagian muka oleh HENDRI SEMBIRING (DPO) dan ADE KURNIAWAN (DPO), setelah itu Terdakwa menyiramkan satu botol minyak pertalite ke seluruh tubuh Saksi JESAYA SITEPU BADIKEN. Selanjutnya Saksi JESAYA SITEPU BADIKEN ditarik secara paksa untuk masuk ke dalam mobil dan kembali disiram minyak pertalite oleh Terdakwa. lalu Terdakwa dan Saksi CANDRA AGUSTIAN Alias BAGOL (penuntutan terpisah) menyiramkan minyak pertalite ke bagian belakang mobil Toyota Avanza warna hitam BK 1441 RL tersebut. Kemudian Saksi ACEP HIDAYAT dipukul oleh Saksi JUMIRAN SITOMPUL Alias IRAN (penuntutan terpisah) pada bagian muka dengan menggunakan tangannya sebanyak 3 (tiga) kali. Lalu Terdakwa menyiram satu botol minyak pertalite ke bagian tubuh sebelah kanan Saksi ACEP HIDAYAT. Kemudian Saksi HERMAN FRENGKY SINAGA menghubungi anggota polisi lainnya untuk meminta bantuan. Lalu tidak berapa lama datang Polisi Polres Langkat ke lokasi kejadian untuk menyelamatkan Saksi HERMAN FRENGKY SINAGA, Saksi ACEP HIDAYAT, Saksi SAPUTRA GINTING, dan Saksi JESAYA SITEPU BADIKEN. Melihat hal tersebut terdakwa langsung melarikan diri dan Terdakwa berhasil diamankan pada hari Sabtu tanggal 02 Februari 2024 sekitar pukul 16.00 wib di Jl. Binjai – Bahorok Kel. Pekan Kuala Kec. Kuala Kab. Langkat oleh anggota Kepolisian Polsek Kuala.-----------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama dengan Saksi EDI SUHENDRA Alias HENDRA, Saksi JUMIRAN SITOMPUL Alias IRAN, Saksi CANDRA AGUSTIAN Alias BAGOL, JEFRI PRAVASTA BANGUN, ASRI NURMALA SITEPU (masing-masing dilakukan penuntutan terpisah), BARET SITEPU (DPO), ALUNG PERANGIN ANGIN (DPO), KARO SITEPU (DPO), HENDRIK SEMBIRING (DPO), EDY SYAHPUTRA (DPO), ANDI KURNIAWAN (DPO), LELA BANGUN (DPO), DODI SITEPU (DPO), dan FAUZAN (DPO) mengakibatkan saksi HERMAN FRANKY SINAGA, saksi JESAYA SITEPU BADIKEN, saksi ACEP HIDAYAT, saksi SAPUTRA GINTING dan saksi HENDRO HANDROHOF SALIM terhalang menjalankan tugas yang sah yakni melakukan penangkapan terhadap Sdr. EBI sebagaimana Surat Perintah Tugas Nomor: SP.GAS/713/VIII/RES/1.6/2023/RESKRIM tanggal 01 Agustus 2023 yang ditandatangani oleh Kepala Satuan Reskrim Polres Langkat selaku Penyidik serta mengakibatkan saksi HERMAN FRANKY SINAGA, saksi JESAYA SITEPU BADIKEN dan saksi ACEP HIDAYAT mengalami luka-luka.

 

-----------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 214 Ayat (2) Ke-1 KUHPIdana ----------------------------------------------

 

ATAU

 

Kedua

----------Bahwa mereka Terdakwa EKA SAHWANA GINTING bersama-sama dengan Saksi EDI SUHENDRA Alias HENDRA, Saksi JUMIRAN SITOMPUL Alias IRAN, Saksi CANDRA AGUSTIAN Alias BAGOL, JEFRI PRAVASTA BANGUN, ASRI NURMALA SITEPU (masing-masing dilakukan penuntutan terpisah), BARET SITEPU (DPO), ALUNG PERANGIN ANGIN (DPO), KARO SITEPU (DPO), HENDRIK SEMBIRING (DPO), EDY SYAHPUTRA (DPO), ANDI KURNIAWAN (DPO), LELA BANGUN (DPO), DODI SITEPU (DPO), dan FAUZAN (DPO), pada hari Rabu tanggal 02 Agustus 2023 sekitar pukul 07.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2023 bertempat di Dusun Betenger Desa Lau Mulgab Kec. Selesai Kab. Langkat tepatnya di depan sebuah gudang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Stabat, berdasarkan ketentuan perundang-undangan Pengadilan Negeri Stabat berwenang memeriksa dan mengadilinya, ”barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa seorang pejabat untuk melakukan perbuatan jabatan atau untuk tidak melakukan perbuatan jabatan yang sah, melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 02 Agustus 2023 sekitar pukul 06.30 wib, berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor: SP.GAS/713/VIII/RES/1.6/2023/RESKRIM tanggal 01 Agustus 2023, Saksi HERMAN FRENGKY SINAGA bersama dengan Saksi ACEP HIDAYAT, Saksi SAPUTRA GINTING, dan Saksi JESAYA BADIKEN SITEPU bersama tim berjumlah 23 (dua puluh tiga) orang dengan mengendarai 6 (enam) unit mobil salah satu diantaranya 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna hitam BK 1441 RL berangkat menuju ke rumah Sdr. EBI (DPO perkara pembunuhan) yang berada di Dusun Betenger Desa Lau Mulgap Kec. Selesai Kab. Langkat. Setiba di lokasi sekitar pukul 07.00 wib Tim dibagi menjadi 2 (dua) tim yang mana Tim 1 melakukan penggerebekan di rumah Sdr. EBI sedangkan Tim 2 melakukan penggerebekan di kantor FKPPI yang berada di depan rumah Sdr. EBI (DPO perkara pembunuhan), dari hasil penggerebekan tersebut berhasil mengamankan sebanyak 12 (dua belas) orang namun Sdr. EBI berhasil melarikan diri. Lalu Kasat Reskrim Polres Langkat bersama dengan Saksi ACEP HIDAYAT, Saksi SAPUTRA GINTING, Saksi JESAYA BADIKEN SITEPU, dan Saksi HENDRO HANDROHOP SALIM melakukan pengejaran terhadap Sdr. EBI (DPO perkara pembunuhan) namun tidak berhasil ditangkap. Lalu Kasat Reskrim bersama anggota Sat Reskrim membawa 12 (dua belas) orang tersebut ke Kantor Polres Langkat untuk diamankan.---------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa ketika akan kembali menuju Polres Langkat, saksi HERMAN FRENGKY SINAGA melihat Saksi HENDRO HANDROHOP SALIM telah dikerumuni oleh warga di gerbang gudang milik Sdr. EBI (DPO perkara pembunuhan). Melihat hal tersebut Saksi HERMAN FRENGKY SINAGA, Saksi ACEP HIDAYAT, Saksi SAPUTRA GINTING, dan Saksi JESAYA BADIKEN SITEPU berusaha menyelamatkan Saksi HENDRO HANDROHOP SALIM menjauh dari kerumunan. Setelah berhasil diamankan dan menuju mobil Toyota Avanza warna hitam BK 1441 RL, ternyata warga sudah mengepung mobil tersebut yang hendak meninggalkan lokasi dan meminta 12 (dua belas) orang yang telah ditangkap untuk dibebaskan. Lalu Saksi EDI SUHENDRA Alias HENDRA (penuntutan terpisah) melempari kaca mobil Toyota Avanza warna hitam BK 1441 RL tersebut dengan menggunakan batu secara berulang-ulang hingga rusak, kemudian JEFRI PRAVASTA BANGUN (penuntutan terpisah) menghalangi jalan dengan menggunakan ban sehingga Saksi HERMAN FRENGKY SINAGA, Saksi ACEP HIDAYAT, Saksi SAPUTRA GINTING, dan Saksi HENDRO HANDROHOP SALIM keluar dari mobil Toyota Avanza warna hitam BK 1441 RL tersebut. Setelah itu warga membentak-bentak dan mengancam Saksi HERMAN FRENGKY SINAGA, Saksi ACEP HIDAYAT, Saksi SAPUTRA GINTING, Saksi JESAYA BADIKEN SITEPU dan Saksi HENDRO HANDROHOP SALIM akan dibakar apabila tidak membebaskan 12 (dua belas) orang yang telah ditangkap sebelumnya..------------------------------------------------

 

  • Bahwa selanjutnya Saksi HERMAN FRENGKY SINAGA, Saksi ACEP HIDAYAT, Saksi SAPUTRA GINTING, dan Saksi JESAYA BADIKEN SITEPU digiring oleh warga menuju kearah teras ruko. Kemudian Saksi HERMAN FRENGKY SINAGA kembali di pukul bagian perutnya oleh BARET (DPO) dengan menggunakan tongkat yang ia gunakan untuk berjalan, lalu Saksi JESAYA SITEPU BADIKEN dipegang dari belakang oleh Terdakwa dan dipukul bagian muka oleh HENDRI SEMBIRING (DPO) dan ADE KURNIAWAN (DPO), setelah itu Terdakwa menyiramkan satu botol minyak pertalite ke seluruh tubuh Saksi JESAYA SITEPU BADIKEN. Selanjutnya Saksi JESAYA SITEPU BADIKEN ditarik secara paksa untuk masuk ke dalam mobil dan kembali disiram minyak pertalite oleh Terdakwa. lalu Terdakwa dan Saksi CANDRA AGUSTIAN Alias BAGOL (penuntutan terpisah) menyiramkan minyak pertalite ke bagian belakang mobil Toyota Avanza warna hitam BK 1441 RL tersebut. Kemudian Saksi ACEP HIDAYAT dipukul oleh Saksi JUMIRAN SITOMPUL Alias IRAN (penuntutan terpisah) pada bagian muka dengan menggunakan tangannya sebanyak 3 (tiga) kali. Lalu Terdakwa menyiram satu botol minyak pertalite ke bagian tubuh sebelah kanan Saksi ACEP HIDAYAT. Kemudian Saksi HERMAN FRENGKY SINAGA menghubungi anggota polisi lainnya untuk meminta bantuan. Lalu tidak berapa lama datang Polisi Polres Langkat ke lokasi kejadian untuk menyelamatkan Saksi HERMAN FRENGKY SINAGA, Saksi ACEP HIDAYAT, Saksi SAPUTRA GINTING, dan Saksi JESAYA SITEPU BADIKEN. Melihat hal tersebut terdakwa langsung melarikan diri dan Terdakwa berhasil diamankan pada hari Sabtu tanggal 02 Februari 2024 sekitar pukul 16.00 wib di Jl. Binjai – Bahorok Kel. Pekan Kuala Kec. Kuala Kab. Langkat oleh anggota Kepolisian Polsek Kuala.-----------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama dengan Saksi EDI SUHENDRA Alias HENDRA, Saksi JUMIRAN SITOMPUL Alias IRAN, Saksi CANDRA AGUSTIAN Alias BAGOL, JEFRI PRAVASTA BANGUN, ASRI NURMALA SITEPU (masing-masing dilakukan penuntutan terpisah), BARET SITEPU (DPO), ALUNG PERANGIN ANGIN (DPO), KARO SITEPU (DPO), HENDRIK SEMBIRING (DPO), EDY SYAHPUTRA (DPO), ANDI KURNIAWAN (DPO), LELA BANGUN (DPO), DODI SITEPU (DPO), dan FAUZAN (DPO) mengakibatkan saksi HERMAN FRANKY SINAGA, saksi JESAYA SITEPU BADIKEN, saksi ACEP HIDAYAT, saksi SAPUTRA GINTING dan saksi HENDRO HANDROHOF SALIM terhalang menjalankan tugas yang sah yakni melakukan penangkapan terhadap Sdr. EBI sebagaimana Surat Perintah Tugas Nomor: SP.GAS/713/VIII/RES/1.6/2023/RESKRIM tanggal 01 Agustus 2023 yang ditandatangani oleh Kepala Satuan Reskrim Polres Langkat selaku Penyidik serta mengakibatkan saksi HERMAN FRANKY SINAGA, saksi JESAYA SITEPU BADIKEN dan saksi ACEP HIDAYAT mengalami luka-luka.

 

-----------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 214 Ayat (1) KUHPIdana ----------------------------------------------

 

ATAU

Ketiga

----------Bahwa mereka Terdakwa EKA SAHWANA GINTING bersama-sama dengan Saksi EDI SUHENDRA Alias HENDRA, Saksi JUMIRAN SITOMPUL Alias IRAN, Saksi CANDRA AGUSTIAN Alias BAGOL, JEFRI PRAVASTA BANGUN, ASRI NURMALA SITEPU (masing-masing dilakukan penuntutan terpisah), BARET SITEPU (DPO), ALUNG PERANGIN ANGIN (DPO), KARO SITEPU (DPO), HENDRIK SEMBIRING (DPO), EDY SYAHPUTRA (DPO), ANDI KURNIAWAN (DPO), LELA BANGUN (DPO), DODI SITEPU (DPO), dan FAUZAN (DPO), pada hari Rabu tanggal 02 Agustus 2023 sekitar pukul 07.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2023 bertempat di Dusun Betenger Desa Lau Mulgab Kec. Selesai Kab. Langkat tepatnya di depan sebuah gudang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Stabat, berdasarkan ketentuan perundang-undangan Pengadilan Negeri Stabat berwenang memeriksa dan mengadilinya,”barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 02 Agustus 2023 sekitar pukul 06.30 wib, berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor: SP.GAS/713/VIII/RES/1.6/2023/RESKRIM tanggal 01 Agustus 2023, Saksi HERMAN FRENGKY SINAGA bersama dengan Saksi ACEP HIDAYAT, Saksi SAPUTRA GINTING, dan Saksi JESAYA BADIKEN SITEPU bersama tim berjumlah 23 (dua puluh tiga) orang dengan mengendarai 6 (enam) unit mobil salah satu diantaranya 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna hitam BK 1441 RL berangkat menuju ke rumah Sdr. EBI (DPO perkara pembunuhan) yang berada di Dusun Betenger Desa Lau Mulgap Kec. Selesai Kab. Langkat. Setiba di lokasi sekitar pukul 07.00 wib Tim dibagi menjadi 2 (dua) tim yang mana Tim 1 melakukan penggerebekan di rumah Sdr. EBI sedangkan Tim 2 melakukan penggerebekan di kantor FKPPI yang berada di depan rumah Sdr. EBI (DPO perkara pembunuhan), dari hasil penggerebekan tersebut berhasil mengamankan sebanyak 12 (dua belas) orang namun Sdr. EBI berhasil melarikan diri. Lalu Kasat Reskrim Polres Langkat bersama dengan Saksi ACEP HIDAYAT, Saksi SAPUTRA GINTING, Saksi JESAYA BADIKEN SITEPU, dan Saksi HENDRO HANDROHOP SALIM melakukan pengejaran terhadap Sdr. EBI (DPO perkara pembunuhan) namun tidak berhasil ditangkap. Lalu Kasat Reskrim bersama anggota Sat Reskrim membawa 12 (dua belas) orang tersebut ke Kantor Polres Langkat untuk diamankan.---------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa ketika akan kembali menuju Polres Langkat, saksi HERMAN FRENGKY SINAGA melihat Saksi HENDRO HANDROHOP SALIM telah dikerumuni oleh warga di gerbang gudang milik Sdr. EBI (DPO perkara pembunuhan). Melihat hal tersebut Saksi HERMAN FRENGKY SINAGA, Saksi ACEP HIDAYAT, Saksi SAPUTRA GINTING, dan Saksi JESAYA BADIKEN SITEPU berusaha menyelamatkan Saksi HENDRO HANDROHOP SALIM menjauh dari kerumunan. Setelah berhasil diamankan dan menuju mobil Toyota Avanza warna hitam BK 1441 RL, ternyata warga sudah mengepung mobil tersebut yang hendak meninggalkan lokasi dan meminta 12 (dua belas) orang yang telah ditangkap untuk dibebaskan. Lalu Saksi EDI SUHENDRA Alias HENDRA (penuntutan terpisah) melempari kaca mobil Toyota Avanza warna hitam BK 1441 RL tersebut dengan menggunakan batu secara berulang-ulang hingga rusak, kemudian JEFRI PRAVASTA BANGUN (penuntutan terpisah) menghalangi jalan dengan menggunakan ban sehingga Saksi HERMAN FRENGKY SINAGA, Saksi ACEP HIDAYAT, Saksi SAPUTRA GINTING, dan Saksi HENDRO HANDROHOP SALIM keluar dari mobil Toyota Avanza warna hitam BK 1441 RL tersebut. Setelah itu warga membentak-bentak dan mengancam Saksi HERMAN FRENGKY SINAGA, Saksi ACEP HIDAYAT, Saksi SAPUTRA GINTING, Saksi JESAYA BADIKEN SITEPU dan Saksi HENDRO HANDROHOP SALIM akan dibakar apabila tidak membebaskan 12 (dua belas) orang yang telah ditangkap sebelumnya..------------------------------------------------

 

  • Bahwa selanjutnya Saksi HERMAN FRENGKY SINAGA, Saksi ACEP HIDAYAT, Saksi SAPUTRA GINTING, dan Saksi JESAYA BADIKEN SITEPU digiring oleh warga menuju kearah teras ruko. Kemudian Saksi HERMAN FRENGKY SINAGA kembali di pukul bagian perutnya oleh BARET (DPO) dengan menggunakan tongkat yang ia gunakan untuk berjalan, lalu Saksi JESAYA SITEPU BADIKEN dipegang dari belakang oleh Terdakwa dan dipukul bagian muka oleh HENDRI SEMBIRING (DPO) dan ADE KURNIAWAN (DPO), setelah itu Terdakwa menyiramkan satu botol minyak pertalite ke seluruh tubuh Saksi JESAYA SITEPU BADIKEN. Selanjutnya Saksi JESAYA SITEPU BADIKEN ditarik secara paksa untuk masuk ke dalam mobil dan kembali disiram minyak pertalite oleh Terdakwa. lalu Terdakwa dan Saksi CANDRA AGUSTIAN Alias BAGOL (penuntutan terpisah) menyiramkan minyak pertalite ke bagian belakang mobil Toyota Avanza warna hitam BK 1441 RL tersebut. Kemudian Saksi ACEP HIDAYAT dipukul oleh Saksi JUMIRAN SITOMPUL Alias IRAN (penuntutan terpisah) pada bagian muka dengan menggunakan tangannya sebanyak 3 (tiga) kali. Lalu Terdakwa menyiram satu botol minyak pertalite ke bagian tubuh sebelah kanan Saksi ACEP HIDAYAT. Kemudian Saksi HERMAN FRENGKY SINAGA menghubungi anggota polisi lainnya untuk meminta bantuan. Lalu tidak berapa lama datang Polisi Polres Langkat ke lokasi kejadian untuk menyelamatkan Saksi HERMAN FRENGKY SINAGA, Saksi ACEP HIDAYAT, Saksi SAPUTRA GINTING, dan Saksi JESAYA SITEPU BADIKEN. Melihat hal tersebut terdakwa langsung melarikan diri dan Terdakwa berhasil diamankan pada hari Sabtu tanggal 02 Februari 2024 sekitar pukul 16.00 wib di Jl. Binjai – Bahorok Kel. Pekan Kuala Kec. Kuala Kab. Langkat oleh anggota Kepolisian Polsek Kuala.-----------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama dengan Saksi EDI SUHENDRA Alias HENDRA, Saksi JUMIRAN SITOMPUL Alias IRAN, Saksi CANDRA AGUSTIAN Alias BAGOL, JEFRI PRAVASTA BANGUN, ASRI NURMALA SITEPU (masing-masing dilakukan penuntutan terpisah), BARET SITEPU (DPO), ALUNG PERANGIN ANGIN (DPO), KARO SITEPU (DPO), HENDRIK SEMBIRING (DPO), EDY SYAHPUTRA (DPO), ANDI KURNIAWAN (DPO), LELA BANGUN (DPO), DODI SITEPU (DPO), dan FAUZAN (DPO) mengakibatkan saksi HERMAN FRANKY SINAGA, saksi JESAYA SITEPU BADIKEN, saksi ACEP HIDAYAT, saksi SAPUTRA GINTING dan saksi HENDRO HANDROHOF SALIM terhalang menjalankan tugas yang sah yakni melakukan penangkapan terhadap Sdr. EBI sebagaimana Surat Perintah Tugas Nomor: SP.GAS/713/VIII/RES/1.6/2023/RESKRIM tanggal 01 Agustus 2023 yang ditandatangani oleh Kepala Satuan Reskrim Polres Langkat selaku Penyidik serta mengakibatkan saksi HERMAN FRANKY SINAGA, saksi JESAYA SITEPU BADIKEN dan saksi ACEP HIDAYAT mengalami luka-luka.

 

-----------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (2) Ke-1 KUHPIdana ----------------------------------------------

 

ATAU

 

Keempat

----------Bahwa mereka Terdakwa EKA SAHWANA GINTING bersama-sama dengan Saksi EDI SUHENDRA Alias HENDRA, Saksi JUMIRAN SITOMPUL Alias IRAN, Saksi CANDRA AGUSTIAN Alias BAGOL, JEFRI PRAVASTA BANGUN, ASRI NURMALA SITEPU (masing-masing dilakukan penuntutan terpisah), BARET SITEPU (DPO), ALUNG PERANGIN ANGIN (DPO), KARO SITEPU (DPO), HENDRIK SEMBIRING (DPO), EDY SYAHPUTRA (DPO), ANDI KURNIAWAN (DPO), LELA BANGUN (DPO), DODI SITEPU (DPO), dan FAUZAN (DPO), pada hari Rabu tanggal 02 Agustus 2023 sekitar pukul 07.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2023 bertempat di Dusun Betenger Desa Lau Mulgab Kec. Selesai Kab. Langkat tepatnya di depan sebuah gudang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Stabat, berdasarkan ketentuan perundang-undangan Pengadilan Negeri Stabat berwenang memeriksa dan mengadilinya,”barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 02 Agustus 2023 sekitar pukul 06.30 wib, berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor: SP.GAS/713/VIII/RES/1.6/2023/RESKRIM tanggal 01 Agustus 2023, Saksi HERMAN FRENGKY SINAGA bersama dengan Saksi ACEP HIDAYAT, Saksi SAPUTRA GINTING, dan Saksi JESAYA BADIKEN SITEPU bersama tim berjumlah 23 (dua puluh tiga) orang dengan mengendarai 6 (enam) unit mobil salah satu diantaranya 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna hitam BK 1441 RL berangkat menuju ke rumah Sdr. EBI (DPO perkara pembunuhan) yang berada di Dusun Betenger Desa Lau Mulgap Kec. Selesai Kab. Langkat. Setiba di lokasi sekitar pukul 07.00 wib Tim dibagi menjadi 2 (dua) tim yang mana Tim 1 melakukan penggerebekan di rumah Sdr. EBI sedangkan Tim 2 melakukan penggerebekan di kantor FKPPI yang berada di depan rumah Sdr. EBI (DPO perkara pembunuhan), dari hasil penggerebekan tersebut berhasil mengamankan sebanyak 12 (dua belas) orang namun Sdr. EBI berhasil melarikan diri. Lalu Kasat Reskrim Polres Langkat bersama dengan Saksi ACEP HIDAYAT, Saksi SAPUTRA GINTING, Saksi JESAYA BADIKEN SITEPU, dan Saksi HENDRO HANDROHOP SALIM melakukan pengejaran terhadap Sdr. EBI (DPO perkara pembunuhan) namun tidak berhasil ditangkap. Lalu Kasat Reskrim bersama anggota Sat Reskrim membawa 12 (dua belas) orang tersebut ke Kantor Polres Langkat untuk diamankan.---------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa ketika akan kembali menuju Polres Langkat, saksi HERMAN FRENGKY SINAGA melihat Saksi HENDRO HANDROHOP SALIM telah dikerumuni oleh warga di gerbang gudang milik Sdr. EBI (DPO perkara pembunuhan). Melihat hal tersebut Saksi HERMAN FRENGKY SINAGA, Saksi ACEP HIDAYAT, Saksi SAPUTRA GINTING, dan Saksi JESAYA BADIKEN SITEPU berusaha menyelamatkan Saksi HENDRO HANDROHOP SALIM menjauh dari kerumunan. Setelah berhasil diamankan dan menuju mobil Toyota Avanza warna hitam BK 1441 RL, ternyata warga sudah mengepung mobil tersebut yang hendak meninggalkan lokasi dan meminta 12 (dua belas) orang yang telah ditangkap untuk dibebaskan. Lalu Saksi EDI SUHENDRA Alias HENDRA (penuntutan terpisah) melempari kaca mobil Toyota Avanza warna hitam BK 1441 RL tersebut dengan menggunakan batu secara berulang-ulang hingga rusak, kemudian JEFRI PRAVASTA BANGUN (penuntutan terpisah) menghalangi jalan dengan menggunakan ban sehingga Saksi HERMAN FRENGKY SINAGA, Saksi ACEP HIDAYAT, Saksi SAPUTRA GINTING, dan Saksi HENDRO HANDROHOP SALIM keluar dari mobil Toyota Avanza warna hitam BK 1441 RL tersebut. Setelah itu warga membentak-bentak dan mengancam Saksi HERMAN FRENGKY SINAGA, Saksi ACEP HIDAYAT, Saksi SAPUTRA GINTING, Saksi JESAYA BADIKEN SITEPU dan Saksi HENDRO HANDROHOP SALIM akan dibakar apabila tidak membebaskan 12 (dua belas) orang yang telah ditangkap sebelumnya..------------------------------------------------

 

  • Bahwa selanjutnya Saksi HERMAN FRENGKY SINAGA, Saksi ACEP HIDAYAT, Saksi SAPUTRA GINTING, dan Saksi JESAYA BADIKEN SITEPU digiring oleh warga menuju kearah teras ruko. Kemudian Saksi HERMAN FRENGKY SINAGA kembali di pukul bagian perutnya oleh BARET (DPO) dengan menggunakan tongkat yang ia gunakan untuk berjalan, lalu Saksi JESAYA SITEPU BADIKEN dipegang dari belakang oleh Terdakwa dan dipukul bagian muka oleh HENDRI SEMBIRING (DPO) dan ADE KURNIAWAN (DPO), setelah itu Terdakwa menyiramkan satu botol minyak pertalite ke seluruh tubuh Saksi JESAYA SITEPU BADIKEN. Selanjutnya Saksi JESAYA SITEPU BADIKEN ditarik secara paksa untuk masuk ke dalam mobil dan kembali disiram minyak pertalite oleh Terdakwa. lalu Terdakwa dan Saksi CANDRA AGUSTIAN Alias BAGOL (penuntutan terpisah) menyiramkan minyak pertalite ke bagian belakang mobil Toyota Avanza warna hitam BK 1441 RL tersebut. Kemudian Saksi ACEP HIDAYAT dipukul oleh Saksi JUMIRAN SITOMPUL Alias IRAN (penuntutan terpisah) pada bagian muka dengan menggunakan tangannya sebanyak 3 (tiga) kali. Lalu Terdakwa menyiram satu botol minyak pertalite ke bagian tubuh sebelah kanan Saksi ACEP HIDAYAT. Kemudian Saksi HERMAN FRENGKY SINAGA menghubungi anggota polisi lainnya untuk meminta bantuan. Lalu tidak berapa lama datang Polisi Polres Langkat ke lokasi kejadian untuk menyelamatkan Saksi HERMAN FRENGKY SINAGA, Saksi ACEP HIDAYAT, Saksi SAPUTRA GINTING, dan Saksi JESAYA SITEPU BADIKEN. Melihat hal tersebut terdakwa langsung melarikan diri dan Terdakwa berhasil diamankan pada hari Sabtu tanggal 02 Februari 2024 sekitar pukul 16.00 wib di Jl. Binjai – Bahorok Kel. Pekan Kuala Kec. Kuala Kab. Langkat oleh anggota Kepolisian Polsek Kuala.-----------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama dengan Saksi EDI SUHENDRA Alias HENDRA, Saksi JUMIRAN SITOMPUL Alias IRAN, Saksi CANDRA AGUSTIAN Alias BAGOL, JEFRI PRAVASTA BANGUN, ASRI NURMALA SITEPU (masing-masing dilakukan penuntutan terpisah), BARET SITEPU (DPO), ALUNG PERANGIN ANGIN (DPO), KARO SITEPU (DPO), HENDRIK SEMBIRING (DPO), EDY SYAHPUTRA (DPO), ANDI KURNIAWAN (DPO), LELA BANGUN (DPO), DODI SITEPU (DPO), dan FAUZAN (DPO) mengakibatkan saksi HERMAN FRANKY SINAGA, saksi JESAYA SITEPU BADIKEN, saksi ACEP HIDAYAT, saksi SAPUTRA GINTING dan saksi HENDRO HANDROHOF SALIM terhalang menjalankan tugas yang sah yakni melakukan penangkapan terhadap Sdr. EBI sebagaimana Surat Perintah Tugas Nomor: SP.GAS/713/VIII/RES/1.6/2023/RESKRIM tanggal 01 Agustus 2023 yang ditandatangani oleh Kepala Satuan Reskrim Polres Langkat selaku Penyidik serta mengakibatkan saksi HERMAN FRANKY SINAGA, saksi JESAYA SITEPU BADIKEN dan saksi ACEP HIDAYAT mengalami luka-luka.

 

-----------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHPIdana ----------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya