Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI STABAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
3/Pid.S/2024/PN Stb 1.ELIESER ADHITIA BARUS, S.H
2.DAVID RICARDO SIMAMORA, SH.
SATIAWANTA SEMBIRING Als OLOK Pengiriman Berkas Banding
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 3/Pid.S/2024/PN Stb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-826/L.2.25.3/APS/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ELIESER ADHITIA BARUS, S.H
2DAVID RICARDO SIMAMORA, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SATIAWANTA SEMBIRING Als OLOK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :         

---- Bahwa ia Terdakwa SATIAWANTA SEMBIRING Alias OLOK bersama saudara MINANG (DPO) dan saudara OGUT (DPO) pada hari Selasa tanggal 02 Januari 2024 sekira pukul 16.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu sekira bulan Januari 2024, bertempat di Areal perkebunan PT.LNK Kebun Maryke Desa Perk Gelugur Langkat, atau disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Stabat, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, menadah hasil usaha perkebunan yang, diperoleh dari penjarahan dan / atau pencurian, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------

 

----- Berawal pada hari Selasa tanggal 02 Januari 2024 sekira pukul 13.30 Wib Terdakwa pergi dari rumah berjalan kaki menuju ke Perkebunan Sawit PT. LNK Marike Desa Perk Glugur Langkat Kecamatan Salapian Kabupaten Langkat untuk mengambil tandan buah sawit, diperjalan terdakwa singgah ke kebun sawit milik DONI untuk mengambil sebilah Egrek bergagang pelepah sawit yang terdakwa sembunyikan di semak-semak kebun sawit milik DONI, setelah egrek bergagang sawit tersebut terdakwa ambil terdakwa melanjutkan perjalan ke perkebunan sawit milik perkebunan PT. LNK Marike, di perkebunan PT. LNK Marike terdakwa bertemu dengan saudara MINANG (Panggilan/DPO) dan saudara OGUT (Panggilan/DPO), lalu saudara MINANG (DPO) meminta egrek bergagang sawit milik terdakwa selanjutnya saudara MINANG (DPO) memanen tandan buah sawit milik perkebunan PT. LNK Marike dan mendapatkan 2 (dua) tandan buah sawit, kemudian tandan buah sawit tersebut terdakwa pungut menggunakan tangan, lalu saudara OGUT (DPO)juga memungut tandan buah sawit tersebut kemudian terdakwa bersama saudara MINANG (DPO) dan saudara OGUT (DPO) langsir ke parit batas kebun dengan kebun sawit milik masyarakat, namun perbuatan terdakwa bersama saudara MINANG (DPO) dan saudara OGUT (DPO) diketahui petugas keamanan kebun yakni saksi ARMAN dan saksi DIMAS TRI RAMANDA serta dibantu BKO Kebun, sehingga terdakwa ditangkap bersama dengan barang bukti tandan buah kelapa sawit milik perkebunan PT. LNK Marike hasil curian dan sebilah egrek bergagang pelepah sawit, namun saudara MINANG (DPO) dan saudara OGUT (DPO) berhasil melarikan diri. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti tandan buah sawit hasil curian dan sebilah egrek bergagang pelepah sawit di serahkan ke Polsek Salapian guna proses hukum selanjutnya.

 

----- Bahwa terdakwa mengambil buah kelapa sawit tersebut sudah berulang kali dan buah sawit yang berhasil terdakwa ambil tersebut terdakwa jual kepada siapa saja agen sawit yang berada di Desa Turangi diantaranya saudara MARIADI (Panggilan/DPO), Lk, 50 Thn, Penduduk Desa Turangi Kec Salapian Kab Langkat.

 

    1. Berdasarkan Surat Izin Usaha Perkebunan (IUP) Nomor : 8120105962406 tanggal 04 Oktober 2016, dengan nama Perusahaan PT. LANGKAT NUSANTARA KEPONG.
    2. Berdasarkan Sertifikat Hak Guna Usaha No. 1 Tanggal 13-06-2023 ditandatangani oleh Ir. DJUDJUNG P. HUTAURUK, Nomor : 57/HGU/BPN/2000/A/8 tanggal 09-05-2003, berakhir 31 Desember 2024.

 

----- Bahwa terdakwa SATIAWANTA SEMBIRING Alias OLOK bersama saudara MINANG (DPO) dan saudara OGUT (DPO) tidak ada izin dari pihak Perkebunan PT.LNK Kebun Maryke Desa Perk Gelugur Langkat untuk mengambil dan membawa 2 (dua) janjang TBS seberat 80 Kg sehingga pihak Perkebunan PT.LNK Kebun Maryke Desa Perk Gelugur Langkat mengalami kerugian sebesar Rp.240.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah).-------

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 111 UU RI. No. 39 tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. ------------------

 

SUBSIDAIR :

---- Bahwa ia Terdakwa SATIAWANTA SEMBIRING Alias OLOK bersama saudara MINANG (DPO) dan saudara OGUT (DPO) pada hari Selasa tanggal 02 Januari 2024 sekira pukul 16.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu sekira bulan Januari 2024, bertempat di Areal perkebunan PT.LNK Kebun Maryke Desa Perk Gelugur Langkat, atau disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Stabat, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, Secara tidak sah, memanen dan atau memungut Hasil Perkebunan, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------

 

----- Berawal pada hari Selasa tanggal 02 Januari 2024 sekira pukul 14,00 Wib Saksi ARMAN bersama anggota satpam perkebunan PT. LNK Maryke yakni saksi DIMAS TRI RAMANDA dibantu oleh BKO Kebun melaksanakan patrol rutin di areal perkebunan PT. LNK Marike. Lalu sekira pukul 16.00 Wib saat Saksi ARMAN bersama saksi DIMAS TRI RAMANDA dan dibantu BKO Kebun melintas di areal perkebunan sawit PT. LNK Marike di Divisi III TM 2013 Blok C melihat dengan jarak sekira + 20 (dua puluh) meter 3 (tiga) orang laki-laki di dalam areal perkebunan sawit PT. LNK Maryke memanen tandan buah sawit menggunakan sebilah egrek bergagang pelepah sawit, kemudian memungut menggunakan tangan dan melangsir ke parit batas kebun PT. LNK Marike dengan kebun sawit masyarakat, selanjutnya Saksi ARMAN bersama saksi DIMAS TRI RAMANDA dan dibantu BKO Kebun melakukan pengejaran terhadap 3 (tiga) orang laki-laki tersebut dan berhasil menangkap 1 (satu) orang terdakwa yang dikenal bernama SATIAWANTA SEMBIRING Als OLOK, Lk, 37 Thn, Islam, Penduduk Dsn II Turangi Desa Turangi Kec. Salapian Kab. Langkat bersama dengan barang bukti 2 (dua) tandan buah sawit yang berhasil diambil, 1 (satu) bilah egrek bergagang pelepah sawit, sedangkan 2 (dua) orang teman terdakwa berhasil melarikan diri yakni saudara MINANG (DPO) dan saudara OGUT (DPO). Kemudian saksi menghubungi saksi SUWANTO untuk melaporkan kejadian tersebut, selanjutnya saksi SUWANTO melaporkan kepada Pimpinan dan atas perintah Pimpinan menyerahkan terdakwa dan barang bukti ke Polsek Salapian untuk proses hukum selanjutnya.

 

  1. Berdasarkan Surat Izin Usaha Perkebunan (IUP) Nomor : 8120105962406 tanggal 04 Oktober 2016, dengan nama Perusahaan PT. LANGKAT NUSANTARA KEPONG.
  2. Berdasarkan Sertifikat Hak Guna Usaha No. 1 Tanggal 13-06-2023 ditandatangani oleh Ir. DJUDJUNG P. HUTAURUK, Nomor : 57/HGU/BPN/2000/A/8 tanggal 09-05-2003, berakhir 31 Desember 2024.

 

----- Bahwa terdakwa SATIAWANTA SEMBIRING Alias OLOK bersama saudara MINANG (DPO) dan saudara OGUT (DPO) tidak ada izin dari pihak Perkebunan PT.LNK Kebun Maryke Desa Perk Gelugur Langkat untuk mengambil dan membawa 2 (dua) janjang TBS seberat 80 Kg sehingga pihak Perkebunan PT.LNK Kebun Maryke Desa Perk Gelugur Langkat mengalami kerugian sebesar Rp.240.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah).-------

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 107 huruf d UU RI. No. 39 tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya