Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
2. Menetapkan bahwa di Desa Paluh Manis Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat pada hari Sabtu tanggal 08 Agustus 2009 telah meninggal dunia seorang laki-laki bernama : Bernandus Sianipar lahir di Paluh Manis, tanggal 20 – 08 - 1965 karena sakit;
3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Langkat di Stabat untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat memberikan akte kematian atas nama Bernandus Sianipar lahir di Paluh Manis, tanggal 20 – 08 - 1965 tersebut;
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
|