Petitum Permohonan |
Menyatakan diterima Permohonan Para Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Keempat orang keluarga Para Pemohon yaitu terhadap Muhammad Bait Lana als Lana, Baginda Satria Juniarsa Sembiring, Agus Hariyando als Rian dan Dedi Setiawan Sitepu sebagai Tersangka-Tersangka sesuai Surat Perintah Penangkapan Reskrim Kepolisian Resor Binjai Tertanggal 17 Januari 2022 dan atau Surat Perintah Penahanan Reskrim Kepolisian Resor Binjai Tanggal 18 Januari 2022 Tentang Dugaan Tindak Pidana Pembunuhan atau secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan matinya orang atau penganiayaan mengakibatkan matinya orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 Subs Pasal 170 ayat (2) ke-3 Lebih Subs Pasal 351 ayat (3) KUH-Pidana oleh Termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan Tersangka-Tersangka a-quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan Tersangka-Tersangka atas diri keempat keluarga Para Pemohon yaitu Muhammad Bait Lana als Lana, Baginda Satria Juniarsa Sembiring, Agus Hariyando als Rian dan Dedi Setiawan Sitepu oleh Termohon;
Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan Penyidikan terhadap perintah Penyidikan kepada keempat orang keluarga Para Pemohon yaitu Muhammad Bait Lana als Lana, Baginda Satria Juniarsa Sembiring, Agus Hariyando als Rian dan Dedi Setiawan Sitepu ;
Memerintahkan Termohon untuk memulihkan hak atas nama Muhammad Bait Lana als Lana, Baginda Satria Juniarsa Sembiring, Agus Hariyando als Rian dan Dedi Setiawan Sitepu selaku keempat orang keluarga Para Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya dan mengeluarkan dari tahanan sementara pada Polres Binjai;
Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
PARA PEMOHON sepenuhnya memohon kebijaksanaan dan kearifan kepada Yang Mulia Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Stabat yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara Praperadilan A-quo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.
Apabila Yang Mulia Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Stabat yang memeriksa Permohonan Praperadilan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |