Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
19/Pdt.G/2024/PN Stb | PT. Intraco Agroindustry | 1.Subandi 2.Suryadi |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 16 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 19/Pdt.G/2024/PN Stb | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 16 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat | - | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | PRIMAIR : 3. Menyatakan sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan dalam gugatan ini terhadap 4 (empat) bidang tanah beserta segala sesuatu yang berada di atasnya milik Tergugat II yang dijadikan jaminan dalam perkara ini berupa: a. Sebidang tanah beserta segala sesuatu yang berada di atasnya berdasarkan Surat Penyerahan ganti rugi No.593-58/BBL/1993 yang terletak di Dusun Paluh Sipat/Paluh Berembang, Desa Teluk Meku, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, seluas ± 16.986 m2 (enam belas ribu Sembilan ratus delapan puluh enam meter persegi), dengan batas-batas sebagai berikut: b. Sebidang tanah beserta segala sesuatu yang berada di atasnya berdasarkan Surat Penyerahan Ganti Rugi Nomor: 593-48/BBL/1994 yang terletak di Dusun VII Paluh Sipat, Desa Teluk Meku, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, seluas ± 12.611 M2 (dua belas ribu enam ratus sebelas meter persegi), dengan batas-batas sebagai berikut: c. Sebidang tanah beserta segala sesuatu yang berada di atasnya berdasarkan Surat Penyerahan Ganti Rugi Nomor: 593-169/BBL/1997 Tanggal 4 September 1997, yang terletak di Dusun VII Paluh Sipat, DesaTeluk Meku, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, seluas ± 20.000 M2 (dua puluh ribu meter persegi), dengan batas-batas sebagai berikut: d. Sebidang tanah beserta segala sesuatu yang berada di atasnya berdasarkan Surat Penyerahan Ganti Rugi Nomor: 593-170/BBL/1997 Tanggal 4 September 1997, yang terletak di Paluh Badak Dusun VII, Desa Teluk Meku, Kecamatan babalan, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, seluas ± 20.000 M2 (dua puluh ribu meter persegi), dengan batas-batas sebagai berikut: TOTAL : Rp. 598.536.992.00. Terbilang : Lima Ratus Sembilan Puluh Delapan Juta Lima Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Sembilan 5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwang som) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) per hari apabila Tergugat I dan Tergugat II lalai melaksanakan isi putusan sejak dibacakan oleh Majelis Hakim. 6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini disemua tingkatan. SUBSIDAIR : Apabila Ketua Pengadilan Negeri Stabat Cq Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Et Aequo Et Bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |