Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
No. Reg : PDM- 480 /LKT.1/ 02/2024
|
I.
|
IDENTITAS TERDAKWA
|
|
|
|
Nama
|
:
|
ARDIANSYAH ALS TONO KOMPENG
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Pangkalan Brandan
|
|
Umur/ Tgl. Lahir
|
:
|
51 Tahun/ 28 Juni 1972
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
T. Lagan Timur Kelurahan Alur Dua Baru Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Nelayan
|
|
Pendidikan
|
:
|
SD (tidak tamat)
|
|
|
|
|
II.
|
PENAHANAN
|
|
|
|
- Penyidik Polri selama 20 hari
|
:
|
di tahan di Rutan Polsek Pangkalan Brandan sejak Tgl. 07 Februari 2024 s/d 26 Februari 2024
|
|
- Diperpanjang Penuntut Umum Ke-I selama 20 hari
|
:
|
di tahan di Rutan Pangkalan Brandan sejak Tgl. 27 Februari 2024 s/d 17 Maret 2024
|
|
- Diperpanjang Penuntut Umum Ke-II selama 20 hari
|
:
|
di tahan di Rutan Pangkalan Brandan sejak Tgl. 18 Maret 2024 s/d 06 April 2024
|
|
- Ditahan penuntut umum selama 20 hari
|
:
|
di tahan di Rutan Pangkalan Brandan sejak Tgl. 03 April 2024 s/d 22 April 2024
|
|
|
|
|
III.
|
DAKWAAN
|
|
|
|
PERTAMA :
|
|
|
|
-----Bahwa ia TERDAKWA ARDIANSYAH ALS TONO KOMPENG pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2024 sekitar pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024, bertempat di PT. KARETIA Unit II AFD III Desa Lubuk Kasih Kab.Langkat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Stabat, Secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2024 sekira pukul 16.00 WIB TERDAKWA ARDIANSYAH ALS TONO KOMPENG sedang berada dirumah TERDAKWA ARDIANSYAH ALS TONO KOMPENG yang beralamat di T. Lagan Timur Kelurahan Alur Dua Baru Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat, pada saat sore hari itu TERDAKWA ARDIANSYAH ALS TONO KOMPENG keluar hendak mau menuju ke perkebunan PT. KARETIA Desa Lubuk Kasih dengan menggunakan 1 (satu) sampan yang disandarkan di pinggir benteng, pada saat dalam perjalanan ke sampan, TERDAKWA ARDIANSYAH ALS TONO KOMPENG terlebih dahulu meminjam 1 (satu) buah alat dodos di tambak sangkak milik masyarakat. Setelah itu langsung pergi dengan menggunakan sampan ke arah PT. KARETIA Desa Lubuk kasih, sesampainya TERDAKWA ARDIANSYAH ALS TONO KOMPENG di PT. KARETIA Desa Lubuk Kasih tepatnya di Afdeling III TERDAKWA ARDIANSYAH ALS TONO KOMPENG menyandarkan sampan di benteng perkebunan tersebut dan langsung masuk kedalam perkebunan PT. KARETIA sambil membawa alat dodos. Kemudian setelah TERDAKWA ARDIANSYAH ALS TONO KOMPENG berada di dalam perkebunan langsung mengecek pohon kelapa sawit yang mana yang bisa diambil, kemudian langsung mendodos buah kelapa sawit yang masih berada di pohon sawit sebanyak 16 Janjang dari 14 pohon kelapa sawit. Dan 16 janjang buah kelapa sawit tersebut dilangsir satu persatu naik keatas sampan TERDAKWA ARDIANSYAH ALS TONO KOMPENG . Setelah 16 janjang buah sawit tersebut dinaikkan keatas sampan, TERDAKWA ARDIANSYAH ALS TONO KOMPENG beristirahat di benteng sambil menunggu air paluh tersebut naik pasang. Sekitar pukul 23.00 WIB air paluh sudah naik pasang dan TERDAKWA ARDIANSYAH ALS TONO KOMPENG langsung pergi meninggalkan perkebunan PT. KARETIA Desa Lubuk Kasih dan pergi pulang ke rumah. Setibanya di benteng dekat rumah, TERDAKWA ARDIANSYAH ALS TONO KOMPENG menyandarkan sampan. Setelah itu TERDAKWA ARDIANSYAH ALS TONO KOMPENG menggeser 16 janjang buah kelapa sawit yang diambil tersebut ke jalan tangkahan dan setelah itu pergi pulang kerumah. Keesokan harinya pada hari sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekira pukul 07.30 WIB TERDAKWA ARDIANSYAH ALS TONO KOMPENG keluar dari rumah dan mencari orang dan berjumpa dengan warga setempat yang bernama panggilan SAKSI BRENG untuk memanggil becak dengan mengatakan “BRENG CARIKKAN BECAK UNTUK BAWA SAWIT INI” dan SAKSI BRENG menjawab “SAWIT SIAPA INI PAK?” dan TERDAKWA ARDIANSYAH ALS TONO KOMPENG mengatakan “UDAH TIDAK APA – APA INI SAWIT KEBUN BUKAN SAWIT KAMPUNG” kemudian SAKSI BRENG menjawab “YASUDAH LAH PAK.” Setelah itu SAKSI BRENG langsung pergi, Tidak lama kemudian SAKSI BRENG datang menjumpai TERDAKWA ARDIANSYAH ALS TONO KOMPENG dan mengatakan “MANA BECAKNYA?” dan SAKSI BRENG menjawab “ADA ITU PAK BENTAR LAGI SAMPAI, ONGKOS TANYA AJA SENDIRI BERAPA PAK” dan tidak lama kemudian 1 (satu) Unit becak mesin yang tadi dicari SAKSI BRENG datang dan TERDAKWA ARDIANSYAH ALS TONO KOMPENG , SAKSI BRENG bersama dengan tukang becak yang bernama SAKSI ROZI langsung menggeser 16 janjangan buah kelapa sawit keatas becak tersebut. Kemudian SAKSI ROZI pergi membawa becak yang berisikan 16 janjang buah kelapa sawit untuk dijual di Piturah. Pada pukul 14.00 WIB, SAKSI ROZI datang kerumah TERDAKWA ARDIANSYAH ALS TONO KOMPENG dan mengatakan “KENAK TANGKAP BECAKNYA PAK” dan TERDAKWA ARDIANSYAH ALS TONO KOMPENG menjawab “KOK BISA KENAK TANGKAP” dan SAKSI ROZI jawab “YA MANA TAU AKU PAK” kemudian TERDAKWA ARDIANSYAH ALS TONO KOMPENG mengatakan “SIAPA YANG TANGKAP ?” dan SAKSI ROZI jawab “MUNGKIN PIHAK KEBUN PAK”, kemudian SAKSI ROZI pergi meninggalkan rumah TERDAKWA ARDIANSYAH ALS TONO KOMPENG.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk memanen dan/atau memungut hasil perkebunan milik PT. KARETIA Unit II AFD III;
- Adapun cara memperhitungkan Harga brondolan sawit milik PT. KARETIA Unit II AFD III Desa Lubuk Kasih saat ini di hargai oleh pabrik senilai Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) perkilogramnya, jadi berat janjangan sawit tersebut sekira 320 Kilogram di kalikan harga sawit saat ini Rp. 2.500,- (dua ribu lima rupiah) sama dengan jumlah keseluruhan harganya adalah Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah).
|
|
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 dari Undang-Undang Republik Indonesia No. 39 Tahun 2014 tentang.-------
|
|
|
|
ATAU
|
|
|
|
KEDUA :
|
|
-----Bahwa ia TERDAKWA ARDIANSYAH ALS TONO KOMPENG pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2024 sekitar pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024, bertempat di PT. KARETIA Unit II AFD III Desa Lubuk Kasih Kab.Langkat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Stabat, Secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2024 sekira pukul 16.00 WIB TERDAKWA ARDIANSYAH ALS TONO KOMPENG sedang berada dirumah TERDAKWA ARDIANSYAH ALS TONO KOMPENG yang beralamat di T. Lagan Timur Kelurahan Alur Dua Baru Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat, pada saat sore hari itu TERDAKWA ARDIANSYAH ALS TONO KOMPENG keluar hendak mau menuju ke perkebunan PT. KARETIA Desa Lubuk Kasih dengan menggunakan 1 (satu) sampan yang disandarkan di pinggir benteng, pada saat dalam perjalanan ke sampan, TERDAKWA ARDIANSYAH ALS TONO KOMPENG terlebih dahulu meminjam 1 (satu) buah alat dodos di tambak sangkak milik masyarakat. Setelah itu langsung pergi dengan menggunakan sampan ke arah PT. KARETIA Desa Lubuk kasih, sesampainya TERDAKWA ARDIANSYAH ALS TONO KOMPENG di PT. KARETIA Desa Lubuk Kasih tepatnya di Afdeling III TERDAKWA ARDIANSYAH ALS TONO KOMPENG menyandarkan sampan di benteng perkebunan tersebut dan langsung masuk kedalam perkebunan PT. KARETIA sambil membawa alat dodos. Kemudian setelah TERDAKWA ARDIANSYAH ALS TONO KOMPENG berada di dalam perkebunan langsung mengecek pohon kelapa sawit yang mana yang bisa diambil, kemudian langsung mendodos buah kelapa sawit yang masih berada di pohon sawit sebanyak 16 Janjang dari 14 pohon kelapa sawit. Dan 16 janjang buah kelapa sawit tersebut dilangsir satu persatu naik keatas sampan TERDAKWA ARDIANSYAH ALS TONO KOMPENG . Setelah 16 janjang buah sawit tersebut dinaikkan keatas sampan, TERDAKWA ARDIANSYAH ALS TONO KOMPENG beristirahat di benteng sambil menunggu air paluh tersebut naik pasang. Sekitar pukul 23.00 WIB air paluh sudah naik pasang dan TERDAKWA ARDIANSYAH ALS TONO KOMPENG langsung pergi meninggalkan perkebunan PT. KARETIA Desa Lubuk Kasih dan pergi pulang ke rumah. Setibanya di benteng dekat rumah, TERDAKWA ARDIANSYAH ALS TONO KOMPENG menyandarkan sampan. Setelah itu TERDAKWA ARDIANSYAH ALS TONO KOMPENG menggeser 16 janjang buah kelapa sawit yang diambil tersebut ke jalan tangkahan dan setelah itu pergi pulang kerumah. Keesokan harinya pada hari sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekira pukul 07.30 WIB TERDAKWA ARDIANSYAH ALS TONO KOMPENG keluar dari rumah dan mencari orang dan berjumpa dengan warga setempat yang bernama panggilan SAKSI BRENG untuk memanggil becak dengan mengatakan “BRENG CARIKKAN BECAK UNTUK BAWA SAWIT INI” dan SAKSI BRENG menjawab “SAWIT SIAPA INI PAK?” dan TERDAKWA ARDIANSYAH ALS TONO KOMPENG mengatakan “UDAH TIDAK APA – APA INI SAWIT KEBUN BUKAN SAWIT KAMPUNG” kemudian SAKSI BRENG menjawab “YASUDAH LAH PAK.” Setelah itu SAKSI BRENG langsung pergi, Tidak lama kemudian SAKSI BRENG datang menjumpai TERDAKWA ARDIANSYAH ALS TONO KOMPENG dan mengatakan “MANA BECAKNYA?” dan SAKSI BRENG menjawab “ADA ITU PAK BENTAR LAGI SAMPAI, ONGKOS TANYA AJA SENDIRI BERAPA PAK” dan tidak lama kemudian 1 (satu) Unit becak mesin yang tadi dicari SAKSI BRENG datang dan TERDAKWA ARDIANSYAH ALS TONO KOMPENG , SAKSI BRENG bersama dengan tukang becak yang bernama SAKSI ROZI langsung menggeser 16 janjangan buah kelapa sawit keatas becak tersebut. Kemudian SAKSI ROZI pergi membawa becak yang berisikan 16 janjang buah kelapa sawit untuk dijual di Piturah. Pada pukul 14.00 WIB, SAKSI ROZI datang kerumah TERDAKWA ARDIANSYAH ALS TONO KOMPENG dan mengatakan “KENAK TANGKAP BECAKNYA PAK” dan TERDAKWA ARDIANSYAH ALS TONO KOMPENG menjawab “KOK BISA KENAK TANGKAP” dan SAKSI ROZI jawab “YA MANA TAU AKU PAK” kemudian TERDAKWA ARDIANSYAH ALS TONO KOMPENG mengatakan “SIAPA YANG TANGKAP ?” dan SAKSI ROZI jawab “MUNGKIN PIHAK KEBUN PAK”, kemudian SAKSI ROZI pergi meninggalkan rumah TERDAKWA ARDIANSYAH ALS TONO KOMPENG.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk memanen dan/atau memungut hasil perkebunan milik PT. KARETIA Unit II AFD III;
- Adapun cara memperhitungkan Harga brondolan sawit milik PT. KARETIA Unit II AFD III Desa Lubuk Kasih saat ini di hargai oleh pabrik senilai Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) perkilogramnya, jadi berat janjangan sawit tersebut sekira 320 Kilogram di kalikan harga sawit saat ini Rp. 2.500,- (dua ribu lima rupiah) sama dengan jumlah keseluruhan harganya adalah Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah).
|
|
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf d dari Undang-Undang Republik Indonesia No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.---------------
|
|