Dakwaan |
Primair
---- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD FAHMI pada hari Minggu tanggal 03 Maret 2024 sekira pukul 09.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di pinggir jalan Kampung Lalang Kec. Medan Sunggal Kota Medan atau setidak-tidaknya di Suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Stabat dengan memperhatikan terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara Tanjung Pura dan tempat kediaman sebagian besar saksi lebih dekat ke Pengadilan Negeri Stabat sehingga berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Stabat berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, “membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadai, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan seseatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan”, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------
- Berawal pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 sekira pukul 23.30 WIB saksi MIKO ANDIKA SILITONGA pergi menemui terdakwa di rumahnya yang berada di Lingkungan III Sido Sari Dalam Kelurahan Tanjung Selamat Kecamatan Padang Tualang Kabupaten Langkat untuk memberitahu telah mengambil tanpa izin dari saksi FITRI AYU NINGSIH berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor Kawasaki warna Hijau plat nomor BK 4837 PAT dan meminta terdakwa untuk mencarikan pembeli.
- Pada hari Minggu Tanggal 03 Maret 2024 sekira pukul 01.00 WIB saksi MIKO ANDIKA SILITONGA kembali menemui terdakwa karena pembeli sudah ada, terdakwa bersama dengan MUHAMMAD FAHMI mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merek Kawasaki warna Hijau plat nomor BK 4837 PAT menuju Kampung Lalang Kec. Medan Sunggal Kota Medan, saat sampai di Jalan Besar Tanjung Selamat – Tanjung Pura tepatnya di Dusun Wonogiri Kecamatan Padang Tualang Kabupaten Langkat terdakwa bersama saksi MIKO ANDIKA SILITONGA berselisih jalan dengan saksi AGUNG SETIAWAN, saksi M. QORY HAURYZAN dan M. FAISAL CHANIAGO yang sedang mengendarai sepeda motor berboncengan 3 (tiga) dan melihat terdakwa bersama dengan saksi MIKO ANDIKA SILITONGA menggunakan sepeda motor yang diketahui oleh saksi AGUNG SETIAWAN, saksi M. QORY HAURYZAN telah hilang, lalu saksi AGUNG SETIAWAN, saksi M. QORY HAURYZAN dan M. FAISAL CHANIAGO berusaha mengejar terdakwa dan saksi MIKO ANDIKA SILITONGA namun terdakwa dan saksi MIKO ANDIKA SILITONGA berhasil melarikan diri.
- Saat terdakwa dan saksi MIKO ANDIKA SILITONGA sudah sampai di Kampung Lalang Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan, saksi MIKO ANDIKA SILITONGA dan terdakwa menemui ETI (DPO) lalu menjual sepeda motor tersebut kepada ETI (DPO) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta Rupiah) setelah uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta Rupiah) diserahkan ETI (DPO) kepada saksi MIKO ANDIKA SILITONGA, lalu saksi MIKO ANDIKA SILITONGA memberikan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu Rupiah) kepada terdakwa sebagai upah telah mencari pembeli 1 (satu) unit sepeda motor merek Kawasaki warna Hijau plat nomor BK 4837 PAT.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 480 Ke-1 KUHP. ------
Subsidair
---- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD FAHMI pada hari Minggu tanggal 03 Maret 2024 sekira pukul 09.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di pinggir jalan Kampung Lalang Kec. Medan Sunggal Kota Medan atau setidak-tidaknya di Suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Stabat dengan memperhatikan terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara Tanjung Pura dan tempat kediaman sebagian besar saksi lebih dekat ke Pengadilan Negeri Stabat sehingga berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Stabat berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, “menarik keuntungan dari hasil seseatu benda yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan”, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------
- Berawal pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 sekira pukul 23.30 WIB saksi MIKO ANDIKA SILITONGA pergi menemui terdakwa di rumahnya yang berada di Lingkungan III Sido Sari Dalam Kelurahan Tanjung Selamat Kecamatan Padang Tualang Kabupaten Langkat untuk memberitahu telah mengambil tanpa izin dari saksi FITRI AYU NINGSIH berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor Kawasaki warna Hijau plat nomor BK 4837 PAT dan meminta terdakwa untuk mencarikan pembeli.
- Pada hari Minggu Tanggal 03 Maret 2024 sekira pukul 01.00 WIB saksi MIKO ANDIKA SILITONGA kembali menemui terdakwa karena pembeli sudah ada, terdakwa bersama dengan MUHAMMAD FAHMI mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merek Kawasaki warna Hijau plat nomor BK 4837 PAT menuju Kampung Lalang Kec. Medan Sunggal Kota Medan, saat sampai di Jalan Besar Tanjung Selamat – Tanjung Pura tepatnya di Dusun Wonogiri Kecamatan Padang Tualang Kabupaten Langkat terdakwa bersama saksi MIKO ANDIKA SILITONGA berselisih jalan dengan saksi AGUNG SETIAWAN, saksi M. QORY HAURYZAN dan M. FAISAL CHANIAGO yang sedang mengendarai sepeda motor berboncengan 3 (tiga) dan melihat terdakwa bersama dengan saksi MIKO ANDIKA SILITONGA menggunakan sepeda motor yang diketahui oleh saksi AGUNG SETIAWAN, saksi M. QORY HAURYZAN dan M. FAISAL CHANIAGO telah hilang, lalu saksi AGUNG SETIAWAN, saksi M. QORY HAURYZAN dan M. FAISAL CHANIAGO berusaha mengejar terdakwa dan saksi MIKO ANDIKA SILITONGA namun terdakwa dan saksi MIKO ANDIKA SILITONGA berhasil melarikan diri.
- Saat terdakwa dan saksi MIKO ANDIKA SILITONGA sudah sampai di Kampung Lalang Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan, saksi MIKO ANDIKA SILITONGA dan terdakwa menemui ETI (DPO) lalu menjual sepeda motor tersebut kepada ETI (DPO) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta Rupiah) setelah uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta Rupiah) diserahkan ETI (DPO) kepada saksi MIKO ANDIKA SILITONGA, lalu saksi MIKO ANDIKA SILITONGA memberikan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu Rupiah) kepada terdakwa sebagai upah telah mencari pembeli 1 (satu) unit sepeda motor merek Kawasaki warna Hijau plat nomor BK 4837 PAT.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 480 Ke-2 KUHP. ------ |