Dakwaan |
Pada hari Selasa tanggal 24 Mei 2022 sekira pukul 23.00 wib saat pelapor bersama dengan saksi mengecek lahan milik pelapor di TKP pelapor melihat ada pelepoah pohon sawit yang jatuh ditanah dan ada yang melakukan pencurian , selanjutnya pelapor bersama dengan saksi kembali kekampung dan menggil warga bersama-sama mendatangi lahan dimaksud serta menyisir kembali lahan milik pelapor dan melihat 2 (dua) orang sedang mengutip buah kelapa saawit milik pelapor yang sudah diegrek kedua pelaku mengutip buah sawit tersebut, kemudian diolakukan penanghkapan namun setelah dilakukan penangkapan pelaku berhasilkabur sedangkan 1 (satu) pelaku berhasil ditangkap berikutberang bukti berupa 9 (sembilan) tandan buah sawit segar, 1 (satu) buah egrek sawit serta 1 (satu) buah senter kepala akibat dari kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian ditaksir berkiar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rpiah).atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan membuat laporan pengaduan ke Polsek secanggang guna porses lebih lanjut |