DALAM PROVISIONIL
- Mengabulkan permohonan Provisionil Pelawan ;
1. Memerintahkan kepada Pengadilan Negeri Stabat untuk menangguhkan pelaksanaan eksekusi atas Putusan Pengadilan Negeri Stabat Reg. 33/Pdt.G/2015/PN-Stb tanggal 29 Maret 2016 sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara perlawanan ini ;
2. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan dengan serta merta walaupun ada Banding dan Kasasi.
DALAM POKOK PERKARA
PRIMAIR
- Menerima Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya ;
1. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar ;
2. Menyatakan Akta Nomor : 47 tanggal 16 Juli 2008, Akta Nomor : 48 tanggal 16 Juli 2008 dan Akta Nomor : 49 tanggal 16 Juli 2008 yang diperbuat di Notaris Adi Pinem, SH yang berkantor di Jl. Kol. Sugiono No. 18-B Medan adalah sah dan berkekuatan hukum ;
3. Menyatakan tanah perkara sebagaimana diuraikan dalam Akta Nomor : 47 tanggal 16 Juli 2008, Akta Nomor : 48 tanggal 16 Juli 2008 dan Akta Nomor : 49 tanggal 16 Juli 2008 yang diperbuat di Notaris Adi Pinem, SH yang berkantor di Jl. Kol. Sugiono No. 18-B Medan adalah milik Pelawan ;
4. Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Stabat Reg. 33/Pdt.G/2015/PN-Stb tanggal 29 Maret 2016, tidak berkekuatan sepanjang atas tanah perkara ;
5. Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Stabat Reg. 33/Pdt.G/2015/PN-Stb tanggal 29 Maret 2016, tidak mempunyai kekuatan eksekutorial (NON EXECUTABLE) ;
6. Menghukum Terlawan-Terlawan untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
- Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat berpendapat lain mohon putusan hukum yang seadil-adilnya.
|