Petitum |
1. DALAM PROVISI
Menetapkan menunda Eksekusi Perkara Nomor: 3/Pen.Aan/AktaHT/PN Stb, Jo 3/ Pdt. Eks/2022/ Pn Stb. yg di Aanmaning masukkan tanggal 08 Agustus 2022 sebelum ada keputusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (IN CRACHT)
2. DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan perlawanan Pelawan seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa para Pelawan adalah pelawan yang baik (Good Opposant)
3. Menyatakan bahwa para pelawan adalah penyewa yang Sah atas Tanah terperkara.
4. Menyatakan, Eksekusi tidak dapat dilaksanakan terhadap perkara Nomor: 3/Pen.Aan/AktaHT/PN Stb, Jo 3/ Pdt. Eks/2022/ PnStb.
5. Membatalkan Penetapan Sita Eksekusi perkara Nomor: 3/Pen.Aan/AktaHT/PN Stb, Jo 3/ Pdt. Eks/2022/ PnStb.
6. Menghukum Terlawan untuk membayar ongkos perkara ini.
ATAU
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon keputusan yang seadil-adilnya.
|