Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI STABAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
184/Pid.B/2024/PN Stb 1.ENDHIE FADILLA, S.H
2.HASNUL TRI SYURA, S.H.
SUPRIADI Als SUPRI Als TOGAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 184/Pid.B/2024/PN Stb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-251/L.2.25.8/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ENDHIE FADILLA, S.H
2HASNUL TRI SYURA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUPRIADI Als SUPRI Als TOGAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No.Reg.Perkara : PDM-481/LKT.1/04/2024

a.   Identitas Terdakwa

Nama Lengkap

:

SUPRIADI ALS SUPRI ALS TOGAR

Tempat Lahir

:

Pangkalan Brandan

Umur / Tanggal Lahir

:

33 Tahun/10 Mei 1991

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jalan Sei Bilah Lingkungan III Kel. Sei Bilah Kec. Sei Lepan Kab. Langkat

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SD

 

b.   Penahanan

Penyidik

:

Ditahan di Rutan Polsek Pangkalan Brandan sejak tanggal 10 Februari 2024 s/d 29 Februari 2024

Diperpanjang Penuntut Umum Ke-I selama 20 hari

:

Ditahan di Rutan Pangkalan Brandan sejak Tanggal 01 Maret 2024 s/d Tanggal 21 Maret 2024

Diperpanjang Penuntut Umum Ke-II selama 20 hari

:

Ditahan di Rutan Pangkalan Brandan sejak Tanggal 21 Maret 2024 s/d 09 April 2024

Penuntut Umum

:

Ditahan di Rutan Pangkalan Brandan sejak Tanggal 03 April 2024 s/d 22 April 2024

 

c.    Dakwaan :

----------Bahwa ia Terdakwa SUPRIADI ALS SUPRI ALS TOGAR pada hari Jumat tanggal 09 Februari 2024 sekitar pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Tahun 2024 bertempat di Jalan Kartini Gg Amal Kel. Brandan Timur Kec. Babalan Kab. Langkat atau di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Stabat, “Barang Siapa Mengambil Barang Sesuatu yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak dimana untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci pals, perintah palsu atau jabatan palsu”, di mana perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------

  • Berawal sebagaimana waktu dan tempat di atas, TERDAKWA SUPRIADI ALS SUPRI ALS TOGAR mendatangi rumah yang berada di Jalan Kartini Gg Amal Kel. Brandan Timur Kec. Babalan Kab. Langkat setelah sampai di rumah tersebut TERDAKWA SUPRIADI ALS SUPRI ALS TOGAR kebelakang rumah dan kemudian TERDAKWA SUPRIADI ALS SUPRI ALS TOGAR memanjat dinding rumah dengan cara memanjat paralon pipa air yang ada terpasang di dinding rumah tersebut kemudian setelah TERDAKWA SUPRIADI ALS SUPRI ALS TOGAR berhasil memanjat ke atap rumah, lalu TERDAKWA SUPRIADI ALS SUPRI ALS TOGAR mencongkel atap seng rumah tersebut dengan menggunakan obeng yang sudah dibawa hingga atap rumah tersebut terlepas dari paku ikatannya dan terbuka, lalu TERDAKWA SUPRIADI ALS SUPRI ALS TOGAR masuk dan celah atap rumah yang telah terbuka dan TERDAKWA SUPRIADI ALS SUPRI ALS TOGAR melompat turun lalu masuk ke dalam rumah melalui ruangan kamar mandi rumah tersebut dan kemudian pada saat di dalam rumah TERDAKWA SUPRIADI ALS SUPRI ALS TOGAR membongkar dan mengambil kabel instalasi listrik dari dinding dan dari asbes rumah dan juga mengambil 2 (dua) buah kap lampu listrik, kemudian setelah berhasil mengambil barang-barang hasil curian tersebut lalu TERDAKWA SUPRIADI ALS SUPRI ALS TOGAR keluar dari rumah melalui pintu dapur rumah dan TERDAKWA SUPRIADI ALS SUPRI ALS TOGAR pergi ke Jalan Kalimantan dan meyimpan barang- barang hasil curian tersebut di dalam ruman kosong di Jalan Kalimantan. Kemudian sekitar pukul 07.30 WIB TERDAKWA SUPRIADI ALS SUPRI ALS TOGAR mengambil barang-barang hasil curian tersebut kemudian mencari becak sewa untuk membawa barang-barang tesebut kearah jalan dan Stasiun dengan tujuan akan membakar kabel dan mengambil tembaganya agar laku dijual ke pengepul barang bekas namun pada saat TERDAKWA SUPRIADI ALS SUPRI ALS TOGAR sampai di Jalan Stasiun P. Brandan becak yang TERDAKWA SUPRIADI ALS SUPRI ALS TOGAR sewa diberhentikan oleh laki-laki yang dikenal dengan nama panggilan IZAL yang mana pada itu bersama dengan seorang laki-laki yang TERDAKWA SUPRIADI ALS SUPRI ALS TOGAR tidak mengenali laki-laki tersebut yang belakangan TERDAKWA SUPRIADI ALS SUPRI ALS TOGAR mengetahui bahwa SAKSI KORBAN Drs. IRWAN RIZAL DAULAY ALS IRWAN yang menjadi korban pencurian. lalu SAKSI SYAFRIZAL MAHRUM ALS IZAL bertanya kepada TERDAKWA SUPRIADI ALS SUPRI ALS TOGAR "BARANG APA YANG KAU BAWA sambil melihat barang yang TERDAKWA SUPRIADI ALS SUPRI ALS TOGAR bawa dalam karung dan TERDAKWA SUPRIADI ALS SUPRI ALS TOGAR jawab "KABEL YANG KU AMBIL DARI GEBANG" namun SAKSI SYAFRIZAL MAHRUM ALS IZAL tidak percaya dan membawa TERDAKWA SUPRIADI ALS SUPRI ALS TOGAR ke rumah yang menjadi lokasi tempat pencurian dan kemudian tidak lama TERDAKWA SUPRIADI ALS SUPRI ALS TOGAR berada dirumah tersebut pihak kepolisian datang mengintrogasi TERDAKWA SUPRIADI ALS SUPRI ALS TOGAR dan kemudian dihadapan SAKSI SYAFRIZAL MAHRUM ALS IZAL, korban dan beberapa orang warga lainnya serta dihadapan pihak kepolisian TERDAKWA SUPRIADI ALS SUPRI ALS TOGAR mengakui perbuatan TERDAKWA SUPRIADI ALS SUPRI ALS TOGAR mengambil atau mencuri barang.
  • Bahwa TERDAKWA SUPRIADI ALS SUPRI ALS TOGAR tidak ada izin mengambil Kabel instalasi Listrik dan 2 (dua) Unit Kap Lampu Listrik dari Rumah SAKSI KORBAN Drs. IRWAN RIZAL DAULAY ALS IRWAN
  • Akibat perbuatan TERDAKWA SUPRIADI ALS SUPRI ALS TOGAR, SAKSI KORBAN Drs. IRWAN RIZAL DAULAY ALS IRWAN mengalami kerugian sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah).

--------Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian-----------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya