Petitum |
PRIMAIR
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Sederhana Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah Cidera Janji (Wanprestasi) yang telah merugikan Penggugat;
3. Menyatakan sah secara hukum objek jaminan Tergugat I dan Tergugat II berupa sebidang tanah dan bangunan sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 438 yang terletak di Kwala Begumit, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara atas nama Peramli Jaya Ginting adalah milik Penggugat;
4. Menyatakan secara hukum Penggugat mengalami kerugian materil sebesar Rp 36.000.000,- (Tiga Puluh Enam Juta Rupiah) serta kerugian materil lainnya sebesar Rp 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah);
5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas Barang Tidak Bergerak Sebidang Tanah dan Bangunan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 438 yang terleak di Desa Kwala Begumit, Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 02.02.07.04.00159, seluas 799 M2 atas nama Peramli Jaya Ginting;
6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar kerugian Materil sebesar Rp 36.000.000,- (Tiga Puluh Enam Juta Rupiah) serta kerugian Materil lainnya sebesar Rp 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah);
7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) perhari secara tunai dan kontan kepada Penggugat terhitung sejak Tergugat lalai memenuhi putusan perkara ini yang telah berkekuatan hukum tetap;
8. Menghukum dan memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II agar segera mengosongkan tanah dan bangunan yang sudah menjadi milik Penggugat;
9. Melaksanakan Putusan Perkara ini terlebih dahulu dengan serta merta meskipun ada upaya Verzet dan keberatan (Uit Voerbar Bij Vooraad);
10. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat I dan Tergugat II.
SUBSIDAIR
Jika Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|