Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
5/Pid.C/2021/PN Stb | ZUARI GINTING | Mulyana Als Mul | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 21 Sep. 2021 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 5/Pid.C/2021/PN Stb | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 21 Sep. 2021 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | K/177/IX/2021/Reskrim | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | II. PENAHANAN : Tidak dilakukan Penahanan
III . DAKWAAN
-----------Bahwa terdakwa MULYANA Als MUL pada hari Selasa tanggal 03 Agustus 2021 sekitar Pukul 12.00 Wib bertempat di Kediaman Mertua Korban yang terletak di Lingkungan sepakat Kelurahan Tangkahan Durian Kec. Brandan Barat Kabupaten Langkat atau setidak tidaknya yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Langkat “ melakukan tindak Pidana Penganiayaan Ringan , Yang mana Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut : -----------------------
Bahwa Pada hari Selasa tanggal 03 Agustus 2021 sekitar Pukul 12.00 Wib Terdakwa MULYANA Als MUL datang menemui Korban FEBRI SUPRI ASTUTI Als FEBRI yang pada saat itu sedang berada di kediaman Mertuanya yang terletak di Gang Nazri Lingkungan Sepakat Keluahan Tangkahan Durian Kec. Brandan Barat Kabupaten Langkat dengan Maksud dan tujuan hendak menagih Hutang
Bahwa pada saat Terdakwa MULYANA Als MUL datang menemui Korban FEBRI SUPRI ASTUTI di kediaman mertua korban tersebut , terdakwa MULYANA Als MUL mengatakan kepada korban : MANA HUTANG KAU, KAU PUNYA HUTANG KELILING PINGGANG, dan terdakwa MULYANA mengatakannya saat itu sambil berteriak – teriak Sehingga Korban FEBRI SURPI ASTUTI merasa di permalukan kemudian FEBRI SUPRI ASTUTI yang pada saat itu sedang dalam Posisi Duduk sambil Mencetak Adonan Bakso kemudian menyuruh MULYANA agar pergi meninggalkan Kediaman mertua FEBRI , dan Terdakwa MULYANA mengatakan : AKU NGGA MAU PERGI SEBELUM ADA KEPASTIAN.
Selanjutnya Berdasarkan keterangan korban bahwa terdakwa MULYANA Als MUL menyepak Adonan bakso yang sedang di kerjakan oleh FEBRI SUPRI ASTUTI sehingga adonan bakso yang di kerjakan oleh FEBRI SUPRI ASTUTI tumpah ke lantai , dan kemudian FEBRI SUPRI ASTUTI yang semula duduk di lantai dan kemudian berdiri dan selanjutnya pada saat itu MULYANA Als MUL langusung mencakar bahagian leher korban, dan FEBRI SUPRI ASTUTI membela diri dengan mendorongkan tubuh korban agar tidak mencakar korban lagi
Setelah Itu datanglah tetangga yang bernama MARIAM Br MANURUNG Als MERI dan kemudian berupaya menengahi permasalahan antara korban FEBRI SUPRI ASTUTI dengan MULYANA Als MUL .
Bahwa Korban tidak di lakukan rawat inap di rumah Sakit dan tidak terhalang dalam melakukan Pekerjaannya sehari – hari.
-------- Terhadap Terdakwa MULYANA Als MUL dapat Diancam Pidana Penganiayaan Ringan sebagaimana di maksud dalam Pasal 352 Ayat (1) KUHP .-
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |