Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;----------------
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);
- Menyatakan kerugian yang diderita Penggugat adalah sebesar Rp. 423.516.800; (empat ratus dua puluh tiga juta lima ratus enam belas ribu delapan ratus rupiah);----------------------
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas kerugian yang diderita Penggugat pada diktum 3 diatas, kepada Penggugat;------------------------------------------------------------------------------
- Meletakan sita jaminan (conservatoir beslag) dan menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap harta benda Tergugat;---------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan memberi kewenangan kepada juru sita pengadilan untuk menjual harta benda yang telah diletakan sita jaminan melalui badan pelelangan umum dan menyerahkan hasil penjualan tersebut untuk melunasi sisa kerugian yang diderita oleh Penggugat;---------------------------
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perhari untuk keterlambatan pelaksanaan putusan ini;-------------------
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan dengan serta merta (uitvoerbaar bijvoorraad) meskipun ada upaya keberatan dan upaya hukum lainnya;----------------------------------------------
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya dalam perkara ini;--------------------
Atau: Apabila yang mulia Hakim dalam perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadilnya-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |