Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI STABAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
174/Pid.B/2024/PN Stb 1.DAVID RICARDO SIMAMORA, SH.
2.Jimmy Carter A.SH.MH
Josep Manalu Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 174/Pid.B/2024/PN Stb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1169/L.2.25.3/APB/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DAVID RICARDO SIMAMORA, SH.
2Jimmy Carter A.SH.MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Josep Manalu[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN         

---- Bahwa Terdakwa JOSEP MANALU,  pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024, sekira pukul 14.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada bulan Januari tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di sebuah gudang Jl. KH. Dewantara Dusun V Desa Sei Limbat Kec. Selesai Kab. Langkat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Stabat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

---- Bahwa berawal dari Saksi YULIANA dan saksi HERI KISWANTO (keduanya dilakukan penuntutan terpisah) menawarkan kepada korban yaitu saksi Sri Wati, saksi Andriyansah untuk membeli produk Minyak Kita dengan mengatakan saksi YULIANA telah mendapat produk Minyak Kita tersebut langsung dari Pabrik dan telah memiliki “Delivery Order (DO)” dengan pabrik tersebut, serta sistem pembayarannya berupa dp 50% dan pelunasannya saat produk minyak tersebut selesai dibongkar digudang milik Korban, dimana saksi YULIANA dan saksi HERI KISWANTO tidak pernah memiliki “Delivery Order (DO)”  di PT. SMART TBK Belawan, keduanya pun tidak pernah mengunjungi perusahaan tersebut, dan tidak pernah menemui seseorang yang berwenang untuk melakukan pesanan produk “Minyak Kita” dari pabrik tersebut. Lalu saksi korban SRI WATI dan saksi AGUS SALIM menerima penawaran tersebut dan telah sepakat dengan memesan produk “Minyak Kita Pouch 1 Liter” sebanyak 1.450 Dus dengan harga per dus sebesar Rp. 152.500,- (seratus lima puluh dua lima ratus rupiah) , dan produk “Minyak Kita Bantal” sebanyak 50 dus dengan harga per dus sebesar Rp. 151.000,- (seratus lima puluh satu ribu rupiah) serta tambahan uang untuk komisi / fee untuk Saksi YULIANA sebesar Rp. 500,- (lima ratus rupiah)/ dus, dan untuk saksi HERI KISWANTO sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga total uang untuk pembelian 1.500 dus Minyak merek Minyak Kita tersebut sebesar Rp. 229.425.000,- (dua ratus dua puluh sembilan juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah). Lalu saksi YULIANA berkomunikasi menggunakan Handphone Redmi 6A warna merah muda dengan nomor IMEI 1 865702044522006 IMEI 2 865702044522014 via aplikasi Whatsapp ke Nomor 0812 5310 4898 yang mengaku bernama Sdr. SIGIT (tidak diketahui identitasnya) dalam melancarkan aksinya terhadap proses transaksi pembelian produk Minyak Kita tersebut -----------------------------------------

 

---- Selanjutnya berdasarkan Informasi dari saksi YULIANA dan saksi HERI KISWANTO kepada korban bahwa minyak tersebut akan dikirimkan menggunakan 1 (satu) unit Tronton pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 di sebuah gudang Jl. KH. Dewantara Dusun V Desa Sei Limbat Kec. Selesai Kab. Langkat, lalu pada hari Selasa tanggal 30 januari 2024 sekira pukul 10.00 Wib Terdakwa JOSEP MANALU, saksi SAUT SITOHANG dan saksi ARIFIN HUTAJULU berangkat pergi menuju lokasi gudang milik korban dimana pada saat itu terdakwa telah sepakat harga sewa sebanyak Rp.17.000.000.-(tujuh belas juta rupiah) dan terlebih dahulu mendapat panjar sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) melalui rekening pacar terdakwa an. DEIMAK YOSIFA SIMATUPANG Bank BRI nomor 382801017157538 dari rekening Bank BNI nomor 1815925956 an. TUBAGUS FATHUL, lalu dalam perjalanan menerima Delivery Order (DO) yang terdakwa Print di Jalan Letnan Umar Baki Simpang Jalan Bayam, yang pada saat itu terdakwa mengaku telah menerima DO tersebut melalui pesan Whatsapp dan dalam perjalanan SIGIT (tidak diketahui identitasnya) menelpon terdakwa via WA yaitu menanyakan lokasi terdakwa dan meminta poto mobil lalu terdakwa menerangkan bahwa posisi terdakwa berada di SPBU dekat RS Delia lalu terdakwa mengirimkan poto mobil depan dan belakang. Kemudian SIGIT (tidak diketahui identitasnya ) meminta terdakwa untuk menambah tali bagian belakang mobil dan merapikan terpal belakang lalu terdakwa merapikan terpal mobil bagian belakang dengan tujuan melancarkan aksinya agar tronton tersebut tidak diketahui dalam keadaan kosong. Setelah itu pukul 13.39 wib, SIGIT SIGIT (tidak diketahui identitasnya) mengirimkan poto lokasi gudang yang berisikan tulisan “POKOKNYA JUMPA SIAPAPUN DISINI BILANG MAU BONGKAR BARANG PAK”.

 

Lalu Sekira pukul 14.00 WIB, Terdakwa, saksi SAUT SITOHANG, dan saksi ARIFIN HUTAJULU di lokasi di sebuah gudang Jl. KH. Dewantara Dusun V Desa Sei Limbat Kec. Selesai Kab. Langkat, saksi HERI KISWANTO memanggil Terdakwa dan berkata yaitu BANG, MINYAK BANG, lalu terdakwa jawab IYA BANG dan mobil yang sudah lewat sedikit dimundurkan hingga mobil masuk ke depan gudang, lalu terdakwa, saksi SAUT SITOHANG dan saksi ARIFIN HUTAJULU langsung ke belakang gudang untuk istirahat, lalu saksi SRI WATI dan saksi, DEDEK dan saksi HERI KISWANTO bertanya “MAU BONGKAR KAN BANG, Terdakwa JESEP MANALU menjawab IYA BANG, setelah itu terdakwa terus bertelepon menggunakan Handphone Terdakwa, lalu terdakwa bertanya kepada saksi HERI KISWANTO “Abang yang namanya SIGIT” lalu saksi menjawab “Tidak ada yang namanya SIGIT” lalu terdakwa bertanya kembali “ Dimana Pak Sigit” lalu saksi HERI KISWANTO menjawab “PAK SIGIT SEDANG MAKAN”. Lalu saksi ANDRI SEPRIANSYAH, saksi AGUS SALIM dan saksi DEDEK APRIYANTI serta saksi SRI WATI ingin membuka terpal tronton tersebut akan tetapi Terdakwa dan saksi HERI KISWANTO melarang terpal mobil dibuka dengan alasan HARUS DILUNASI TERLEBIH DAHULU BARU TERPAL MOBIL BARU BISA DIBUKA. Yang mana perkataan tersebut merupakan suatu kebohongan karena terdakwa secara sadar mengatahui bahwa di dalam mobil tersebut sama sekali tidak ada minyak yang terdakwa muat, namun perkataan tersebut terdakwa lontarkan agar korban melunasi terlebih dahulu sisa pembayaran minyak kepada saksi YULIANA Kemudian saksi  APRIYANTI mentransfer uang ke rekening Bank Mandiri nomor rekening 9000022439757 an. HERI KISWANTO sebanyak :

Rp.71.725.000.-(tujuh puluh satu juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah).
Rp.28.000.000.-(dua puluh delapan juta rupiah).
Rp.11.000.000.-(sebelas juta rupiah).
Rp.39.000.000.-(tiga puluh sembilan juta rupiah).
Rp.50.000.000.-(lima puluh juta rupiah). Dan
Rp.9.700.000.-(sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah).

dengan total sebanyak Rp.209.425.000.-(dua ratus Sembilan juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah) sehingga total uang yang sudah dibayar adalah Rp.229.425.000.-(dua ratus dua puluh Sembilan juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah). Dengan meyakinkan saksi korban bahwa terdakwa akan membongkar muat isi dari truk tronton tersebut yang diyakini oleh korban adalah Minyak Kita sesuai kesepakatan dengan saksi YULIANA tersebut.

 

Kemudian setelah uang tersebut ditransfer oleh korban, saksi HERI KISWANTO (penuntutan  berkas terpisah) meminta Terdakwa JOSEP MANALU untuk membuka terpal mobil yang mana SAUT SITOHANG dan ARIPIN HUTAJULU sedang tidur namun oleh JOSEP MANALU mengatakan bahwa TERPAL MOBIL BELUM BISA DIBUKA SEBELUM DILUNASI, lalu HERI KISWANTO berkata SUDAH DILUNASI BANG, UDA BISA DIBONGKAR BANG, lalu Tronton tersebut akhirnya dibuka dan ternyata isi tronton tersebut KOSONG. Namun terdakwa terus melanjutkan perbuatannya dengan berangkat menuju ke gudang milik korban.

----- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa JOSEP MANALU bersama saksi HERI KISWANTO (berkas perkara terpisah) dan saksi YULIANA (berkas perkara terpisah) tersebut saksi korban SRI WATI, saksi Andriyansah dan saksi korban AGUS SALIM mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 229.425.000,- (dua ratus dua puluh sembilan juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah) dimana Terdakwa telah mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 300.000(tiga ratus ribu rupiah), saksi Heri Kiswanto sebesar Rp. 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan sisanya merupakan keuntungan dari saksi Yuliana.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya