Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI STABAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
6/Pid.S/2024/PN Stb DAVID RICARDO SIMAMORA, SH. MUHAMMAD DERI Als NIAS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 6/Pid.S/2024/PN Stb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 967/L.2.25.3/APS/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DAVID RICARDO SIMAMORA, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD DERI Als NIAS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :         

---- Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD DERI Alias NIAS bersama saudara MISWADI SITEPU (DPO) dan saudara BOLANG RAKOT (Panggilan/DPO) pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 10.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu sekira bulan Januari 2024, bertempat di Areal Perkebunan PT. KINAR LAPIGA Desa Perkebunan Tambunan Kecamatan Salapian Kabupaten Langkat, atau disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Stabat, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, menadah hasil usaha perkebunan yang, diperoleh dari penjarahan dan / atau pencurian, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------

 

----- Berawal pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 07.00 Wib, Terdakwa  pergi dari rumah berjalan kaki membawa sebilah Egrek bergagang fiber milik terdakwa menuju ke perkebunan sawit milik bolang JEPER (Panggilan) untuk memanen Tandan buah sawit miliknya, terdakwa menerima upah dari hasil memanen sawit milik Bolang JEPER (Panggilan), diperjalan terdakwa melihat Tandan buah sawit milik perkebunan PT. KINAR LAPIGA banyak yang masak, terdakwa  lihat di perkebunan sawit PT. KINAR LAPIGA sepi tidak ada petugas yang berjaga, lalu teman terdakwa yang bernama MISWADI SITEPU (DPO) melintas di areal perkebunan PT. KINAR LAPIGA mengendarai sepeda motor Honda Revo warna hitam tanpa plat yang terdapat along-along yang terbuat dari kayu, kemudian terdakwa memanen Tandan buah sawit milik perkebunan PT. KINAR LAPIGA menggunakan Egrek bergagang fiber milik terdakwa dan mendapatkan 5 (lima) tandan buah sawit, kemudian terdakwa bersama saudara MISWADI SITEPU (DPO)  memungut menggunakan tangan dan mengangkut ke parit batas kebun PT. KINAR LAPIGA dengan kebun kampung, selanjutnya tandan buah sawit tersebut terdakwa bersama saudara MISWADI SITEPU (DPO) angkut ke sepeda motor lalu di langsir ke perkampungan masyarakat, ternyata perbuatan terdakwa bersama saudara MISWADI SITEPU (DPO) diketahui satpam kebun yakni saksi BIRING SEMBIRING bersama JUMADI dan dibantu BKO Kebun, sehingga terdakwa berhasil ditangkap beserta 5 (lima) tandan buah sawit yang berhasil diambil terdakwa  bersama saudara MISWADI SITEPU (DPO) dan sepeda motor Honda Revo warna hitam tanpa plat yang terdapat along-along yang terbuat dari kayu milik saudara MISWADI SITEPU (DPO), namun saudara MISWADI SITEPU (DPO) berhasil melarikan diri, terdakwa mengakui perbuatan terdakwa telah mengambil 5 (lima) tandan buah sawit milik perkebunan PT. KINAR LAPIGA, selanjutnya terdakwa bersama dengan barang bukti 5 (lima) tandan buah sawit dan sepeda motor Honda Revo warna hitam tanpa plat yang terdapat along-along yang terbuat dari kayu milik saudara MISWADI SITEPU (DPO) dibawa ke Polsek Salapian untuk proses hukum selanjutnya.

 

----- Bahwa terdakwa mengambil buah kelapa sawit sudah berulang kali dan buah yang berhasil diambil tersebut terdakwa jual kepada saudara BOLANG RAKOT (Panggilan/DPO), Lk, 50 Thn, Penduduk Desa Pamah Tambunan Kec Salapian Kab Langkat, namun belum sempat terdakwa jual terdakwa ditangkap satpam kebun dibantu BKO Kebun.

 

Berdasarkan Surat Pendaftaran Usaha Perkebunan PT. KINAR LAPIGA Nomor : 949/Menhutbun-VII/2000 tanggal 08 Agustus 2000 yang ditandatangani oleh An. Menteri kehutanan Dan Perkebunan Direktur Jenderal Perkebunan yakni Dr. Ir. AGUS PAKPAHAN.

Berdasarkan Keputusan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 81/HGU/KEM-ATR/BPN/XII/2022 tentang Perpanjangan Hak Guna Usaha Atas Nama PT. KINAR LAPIGA Atas Tanah di Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara tanggal 16 Desember 2022 yang ditandatangani oleh HADI TUAHJANTO.

 

----- Bahwa terdakwa MUHAMMAD DERI Alias NIAS tidak ada izin dari pihak PT. KINAR LAPIGA Kecamatan Salapian Kabupaten Langkat untuk mengambil dan membawa 5 (lima) tandan buah kelapa sawit dengan berat kurang lebih 80 Kg sehingga pihak Perkebunan PT. KINAR LAPIGA Kecamatan Salapian Kabupaten Langkat mengalami kerugian sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah).---------------------------------------------------------------------

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 111 UU RI. No. 39 tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. ------------------

 

SUBSIDAIR :

---- Bahwa ia Terdakwa Terdakwa MUHAMMAD DERI Alias NIAS bersama saudara MISWADI SITEPU (DPO) pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 10.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu sekira bulan Januari 2024, bertempat di Areal Perkebunan PT. KINAR LAPIGA Desa Perkebunan Tambunan Kecamatan Salapian Kabupaten Langkat, atau disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Stabat, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, secara tidak sah, memanen dan atau memungut Hasil Perkebunan, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

----- Berawal pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 07.00 Wib, Terdakwa  pergi dari rumah berjalan kaki membawa sebilah Egrek bergagang fiber milik terdakwa menuju ke perkebunan sawit milik bolang JEPER (Panggilan) untuk memanen Tandan buah sawit miliknya, terdakwa menerima upah dari hasil memanen sawit milik Bolang JEPER (Panggilan), diperjalan terdakwa melihat Tandan buah sawit milik perkebunan PT. KINAR LAPIGA banyak yang masak, terdakwa  lihat di perkebunan sawit PT. KINAR LAPIGA sepi tidak ada petugas yang berjaga, lalu teman terdakwa yang bernama MISWADI SITEPU (DPO) melintas di areal perkebunan PT. KINAR LAPIGA mengendarai sepeda motor Honda Revo warna hitam tanpa plat yang terdapat along-along yang terbuat dari kayu, kemudian terdakwa memanen Tandan buah sawit milik perkebunan PT. KINAR LAPIGA menggunakan Egrek bergagang fiber milik terdakwa dan mendapatkan 5 (lima) tandan buah sawit, kemudian terdakwa bersama saudara MISWADI SITEPU (DPO)  memungut menggunakan tangan dan mengangkut ke parit batas kebun PT. KINAR LAPIGA dengan kebun kampung, selanjutnya tandan buah sawit tersebut terdakwa bersama saudara MISWADI SITEPU (DPO) angkut ke sepeda motor lalu di langsir ke perkampungan masyarakat, ternyata perbuatan terdakwa bersama saudara MISWADI SITEPU (DPO) diketahui satpam kebun yakni saksi BIRING SEMBIRING bersama JUMADI dan dibantu BKO Kebun, sehingga terdakwa berhasil ditangkap beserta 5 (lima) tandan buah sawit yang berhasil diambil terdakwa  bersama saudara MISWADI SITEPU (DPO) dan sepeda motor Honda Revo warna hitam tanpa plat yang terdapat along-along yang terbuat dari kayu milik saudara MISWADI SITEPU (DPO), namun saudara MISWADI SITEPU (DPO) berhasil melarikan diri, terdakwa mengakui perbuatan terdakwa telah mengambil 5 (lima) tandan buah sawit milik perkebunan PT. KINAR LAPIGA, selanjutnya terdakwa bersama dengan barang bukti 5 (lima) tandan buah sawit dan sepeda motor Honda Revo warna hitam tanpa plat yang terdapat along-along yang terbuat dari kayu milik saudara MISWADI SITEPU (DPO) dibawa ke Polsek Salapian untuk proses hukum selanjutnya.

 

Berdasarkan Surat Pendaftaran Usaha Perkebunan PT. KINAR LAPIGA Nomor : 949/Menhutbun-VII/2000 tanggal 08 Agustus 2000 yang ditandatangani oleh An. Menteri kehutanan Dan Perkebunan Direktur Jenderal Perkebunan yakni Dr. Ir. AGUS PAKPAHAN.

Berdasarkan Keputusan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 81/HGU/KEM-ATR/BPN/XII/2022 tentang Perpanjangan Hak Guna Usaha Atas Nama PT. KINAR LAPIGA Atas Tanah di Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara tanggal 16 Desember 2022 yang ditandatangani oleh HADI TUAHJANTO.

 

----- Bahwa terdakwa MUHAMMAD DERI Alias NIAS tidak ada izin dari pihak PT. KINAR LAPIGA Kecamatan Salapian Kabupaten Langkat untuk mengambil dan membawa 5 (lima) tandan buah kelapa sawit dengan berat kurang lebih 80 Kg sehingga pihak Perkebunan PT. KINAR LAPIGA Kecamatan Salapian Kabupaten Langkat mengalami kerugian sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah).---------------------------------------------------------------------

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 107 huruf d UU RI. No. 39 tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya