Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI STABAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G/2024/PN Stb Bakti Perangin-Angin 1.Rasuna Mahya Salamuddin
2.Iben Zaini
3.Ir. Suhaimi Akbar
4.Ellya Nurul Maya
5.Hj. Maini
6.Guntur Leo Perkasa
7.Rahmi Mahyanita
8.Ida Lediani
9.Hj. Muharlina
10.Ervianty
11.Ria Arita
12.Rika Atia
13.Muhammad Daffa Akbar
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 14/Pdt.G/2024/PN Stb
Tanggal Surat Kamis, 07 Mar. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Bakti Perangin-Angin
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Rasuna Mahya Salamuddin
2Iben Zaini
3Ir. Suhaimi Akbar
4Ellya Nurul Maya
5Hj. Maini
6Guntur Leo Perkasa
7Rahmi Mahyanita
8Ida Lediani
9Hj. Muharlina
10Ervianty
11Ria Arita
12Rika Atia
13Muhammad Daffa Akbar
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Langkat
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Dalam Pokok Perkara :
1.    Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2.    Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang dijalankan dan diletakkan dalam perkara ini terhadap bidang tanah peninggalan Alm. H. Salamuddin yang Para Tergugat selaku ahli waris/ ahli waris penggantinya yaitu :
a.    Bidang tanah seluas 90.227 M2 dengan alas hak SHM No. 129 terdaftar atas nama Salamuddin yang terletak di Kelurahan Tangkahan Durian, Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat dengan batas-batas sebagai berikut:
-    Sebelah Utara        : dengan jalan raya Medan-Banda Aceh;
-    Sebelah Selatan    : dengan tanah Negara
-    Sebelah Timur        : dengan tanah Negara
-    Sebelah Barat        : dengan tanah Negara

b.    Bidang tanah dengan alas hak Surat Penyerahan Ganti Rugi No. 593/72/BBT/1994 atas nama Salamuddin seluas ± 20.000 M2 yang terletak didusun Utama, Kelurahan Tangkahan Durian, Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat dengan ukuran dan batas-batas :
-    Sebelah Utara        : berbatas dengan tanah Salamuddin - 100 M2
-    Sebelah Selatan    : berbatas dengan tanah/hutan bakau - 100 M2
-    Sebelah Timur        : berbatas dengan tanah/hutan bakau - 200 M2
-    Sebelah Barat        : berbatas dengan tanah Salamuddin - 200 M2

c.    Bidang tanah dengan Surat Keterangan Ganti Rugi No: 593.3.3.34/1167/1990 atas nama H. Salamuddin terletak di Kelurahan Tangkahan Durian, Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat dengan luas ± 17.877.50 M2 dengan batas :
-    Sebelah Utara        : berbatas dengan tanah H. Salamuddin - 50 M2
-    Sebelah Selatan    : berbatas dengan hutan desa - 100 M2
-    Sebelah Barat        : berbatas dengan tanah Salamuddin - 270 M2
-    Sebelah Timur        : berbatas dengan tanah Aisah Absor - 207 M2

d.    Bidang tanah dengan Surat Penyerahan Hak Atas Tanah No: 593-61/BBT/1996 Akta Camat Brandan Barat dengan luas ± 15.128 M2 yang terletak di Kelurahan Tangkahan Durian Kecamatan Brandan Barat dengan Batas :
-    Sebelah Utara        : berbatas dengan tanah H. Salamuddin - 188 M2
-    Sebelah Selatan    : berbatas dengan tanah Paluh Saman -106 M2
-    Sebelah Timur        : berbatas dengan tanah H. Salamuddin - 120 M2
-    Sebelah Barat        : berbatas dengan tanah H. Salamuddin - 129 M2

e.    Bidang tanah dengan Surat Keterangan Ganti Rugi No. 594.19/1167/1996 atas nama H. Salamuddin terletak di Kelurahan Tangkahan Durian, Kecamatan Brandan Barat dengan luas ± 15.128 M2 dengan batas-batas:
-    Sebelah Utara        : berbatas dengan tanah H. Salamuddin - 138 M2
-    Sebelah Selatan    : berbatas dengan tanah H. Salamuddin - 120 M2
-    Sebelah Timur        : berbatas dengan tanah Paluh Saman - 106 M2
-    Sebelah Barat        : berbatas dengan tanah H. Salamuddin - 128 M2

f.    Keseluruhan bidang tanah peniggalan Alm. H. Salamuddin yang terkena proyek Jalan Tol Binjai-Langsa di Langkat yang kini berada dalam penguasaan ahli waris Alm. H. Salamuddin/Iben Zaini, DKK/Rasuna Mahya Salamuddin.    

3.    Menyatakan Tergugat I s/d XIII melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

4.    Menyatakan objek tanah perkara bukan milik Para Tergugat;

5.    Menghukum Tergugat I s/d XIII secara tanggung renteng untuk membayar kerugian Penggugat atas:
-    Kerugian materil sebesar Rp 3.778.887.670,-  (tiga milyar tujuh ratus tujuh puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh tujuh ribu enam ratus tujuh puluh rupiah).
-    Kerugian moril sebesar Rp 5.000.000.000,-  (lima milyar rupiah);
6.    Memerintahkan Turut Tergugat demi hukum untuk patuh dan taat pada putusan ini;

7.    Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) perhari sejak putusan dibacakan sampai dengan dilaksakan ;

8.    Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu dengan serta merta meski ada upaya hukum banding maupun upaya hukum kasasi;

9.    Menghukum Para Tergugat secara tanggung rentang membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Terhadap segala kekurangan atas gugatan ini bila Majelis Hakim berpendapat lain mohon diputus dengan putusan yang seadil-adilnya (et eaquo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak