Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI STABAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2021/PN Stb Rasita Br Ginting Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia di jakarta Cq. Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Resort Langkat Cq Kasat Reskrim Kepolisian Resor Langkat Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Jun. 2021
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2021/PN Stb
Tanggal Surat Senin, 21 Jun. 2021
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Rasita Br Ginting
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia di jakarta Cq. Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Resort Langkat Cq Kasat Reskrim Kepolisian Resor Langkat
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Mengabulkan permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;-----------------------------------------------------------------------
Menyatakan Surat Perintah Penyidikan No: SP.Sidik/137/V/Res 1.24/2021/Reskrim tertanggal 23  Mei  2021  adalah Tidak Sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;-----------------------------
Menyatakan Penyidikan yang dilaksanakan oleh Termohon terkait peristiwa pidana “ melakukan pemaksaan” (vide Pasal 335 ayat (1) ke-1e KUHPidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana) adalah Tidak Sah;--------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan bahwa perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka terkait peristiwa pidana  “ melakukan pemaksaan” (vide Pasal 335 ayat (1) ke-1e KUHPidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana) tanpa prosedur adalah cacat yuridis/bertentangan dengan hukum;------------------------------------------------------------------
Menyatakan penangkapan yang dilakukan oleh Termohon  terhadap Pemohon tidak sah;-------------------------------------------------------------
Menyatakan penahanan sesuai dengan surat perintah penahanan Nomor:SP.HAN/67/V/Res 1.24/2021/RESKRIM tertanggal 25 Mei 2021 atas diri Pemohon (ic.Rasita Br. Ginting) yang dilakukan oleh Termohon tidak sah;------------------------------------------------------------
Memerintahkan kepada Termohon untuk membebaskan Pemohon dari Rumah Tahanan Negara seketika setelah putusan ini dibacakan;------------------------------------------------------------------------
Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri  Pemohon oleh Termohon ;---------
Melakukan rehabilitasi dan mengembalikan kedudukan hukum Pemohon sesuai dengan harkat dan martabat dari Pemohon;-----------
Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian materiil Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan kerugian immateriil sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);--------------------------

Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya