Mengabulkan permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;-----------------------------------------------------------------------
Menyatakan Surat Perintah Penyidikan No: SP.Sidik/137/V/Res 1.24/2021/Reskrim tertanggal 23 Mei 2021 adalah Tidak Sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;-----------------------------
Menyatakan Penyidikan yang dilaksanakan oleh Termohon terkait peristiwa pidana “ melakukan pemaksaan” (vide Pasal 335 ayat (1) ke-1e KUHPidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana) adalah Tidak Sah;--------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan bahwa perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka terkait peristiwa pidana “ melakukan pemaksaan” (vide Pasal 335 ayat (1) ke-1e KUHPidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana) tanpa prosedur adalah cacat yuridis/bertentangan dengan hukum;------------------------------------------------------------------
Menyatakan penangkapan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon tidak sah;-------------------------------------------------------------
Menyatakan penahanan sesuai dengan surat perintah penahanan Nomor:SP.HAN/67/V/Res 1.24/2021/RESKRIM tertanggal 25 Mei 2021 atas diri Pemohon (ic.Rasita Br. Ginting) yang dilakukan oleh Termohon tidak sah;------------------------------------------------------------
Memerintahkan kepada Termohon untuk membebaskan Pemohon dari Rumah Tahanan Negara seketika setelah putusan ini dibacakan;------------------------------------------------------------------------
Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon ;---------
Melakukan rehabilitasi dan mengembalikan kedudukan hukum Pemohon sesuai dengan harkat dan martabat dari Pemohon;-----------
Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian materiil Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan kerugian immateriil sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);--------------------------
Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.------------------------------------------------------------ |